Timur Pos

Terdakwa Warsito Meminta Majelis Hakim Menunda Agenda Pembacaan Putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis atas terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58), ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Senin 16 Desember. Hal ini dikarenakan terdakwa mengajukan surat perdamaian yang masih berjalan di notaris.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim sudah siap membacakan putusan. Namun vonis tersebut tertunda karena terdakwa pengajukan surat perdamaian yang sekarang masih berjalan di notaris.

Oleh karena itu, terdakwa meminta waktu hingga Senin (16/12) mendatang menyelesaikan surat tersebut dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis ke terdakwa.

“Jadi gini Yang Mulia, bahwa dalam perjanjian kontrak PT TAS dengan PT Kayumas Podo Agung, bahwa DP yang diberikan itu ditransfer ke Hendro Sugianto (Direktur Utama PT TAS). Jadi saya hanya tanda tangan untuk mengetahui saja,” ujar Wasito dalam persidangan, Kamis 13 Desember 2024.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa surat perdamaian itu masih butuh waktu untuk diselesaikan di notaris. “Jadi surat-surat yang dimaksud minta waktu untuk dihadirkan hari Senin (16/12) Yang Mulia. Senin sudah siap semua sebagai bahan pertimbangan untuk putusan yang bersangkutan (terdakwa),” kata Yulistiono.

“Oke jadi sidang putusna ditunda Senin 16 Desember 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim.

Sesuai sidang, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa dalam sidang tadi, terdakwa mengajukan surat perdamaian dengan korban yakni PT Kayumas Podo Agung.

“Jadi ini didakwa pasal tipu gelap yang notabennya terdakwa satunya sudah masuk, Hendra Sugianto,” kata Jaksa dari Kejati Jatim.

Saat ditanya mengenai agenda sidang yang seharusnya putusan namun ditunda karena terdakwa mengajukan surat perdamaian menurut Yulistiono karena majelis hakim masih mempunyi hak untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa.

“Dari apa yang mau disampaikan (terdakwa) kan majelis hakim mempunyai hak dan memberikan kesempatan. Hingga pertimbangan putusan lengkap, hak-hak dari terdakwa sebelum diputuskan, apanyang mau disampaikan bisa disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.

Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.

Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. TOK

Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli Ganja dari Kenalan Sosial (Somed) dan dikirim Melalui Ekpedisi J&T seberat 27,90 gram, Muhammad Rhosul dan Nurul Hidayatullah dihukum Pidana Penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (12/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Hakim Arwana.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara bermula ketika Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi J&T terdapat sebuah paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja, sehingga atas informasi tersebut, kemudian koordinasi dengan pihak J&T Surabaya untuk melakukan control delivery terhadap Paket tersebut.

Bahwa selanjutnya paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 dengan nama penerima “SAIFUL ALI” diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja diantar oleh pegawai/kurir J&T Surabaya yaitu Saksi Hilalul Chairi ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur No.73, Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur yang dimana Para Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengikuti dan memantau dari jauh, dan setelah paket tersebut diterima oleh orang yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” sehingga Hilalul kemudian memotret si penerima paket tersebut sebagai bukti kepada atasan jika paket telah diterima oleh penerima paket sesuai atas nama dan langsung bergegas pergi meninggalkan Lokasi.

Bahwa selanjutnya petugas meringkus laki-laki yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” tersebut dan diperoleh fakta bahwasanya nama aslinya adalah Terdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti:

satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,51 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja,, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,26 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,23 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 8,97 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja dengan Total Berat Kotor Keseluruhan 39,97 gram yang dibungkus paket expedisi J&T Warana Coklat dan Hand Phone yang dimana semuanya merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan Interogasi terhadap TerdakwaTerdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir mengakui telah memperoleh Narkotika dengan Jenis Ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari akun @Mr.Bandit seharga Rp. 500 ribu yang dipesan secara bersama-sama dengan Terdakwa Nurul Hidayatullah bin Muhrawi secara patungan, sehingga atas informasi tersebut

Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurul Hidayatullah pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB di warung atau toko klontong madura Jl. Ketintang Barat 2, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone Merk ASUS ZENFONE ROSE GOLD dan satu bungkus kertas papir

Yang dimana dalam HP tersebut masih terdapat riwayat percakapan sehubungan dengan pemesanan Narkotika dengan Jenis Ganja anatara Para Terdakwa via Whatsapp dan Direct Message (DM) Instagram dengan akun @Mr.Bandit (yang mengubah namanya menjadi @Pensiunan_bdl)

Bahwa Para Terdakwa kemudian mengakui pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 Terdakwa Nurul Hidayatullah menemukan akun atas nama @Mr. Bandit yang dapat dipercaya dan menjual ganja, sehingga para Terdakwa kemudian sepakat untuk patungan masing-masing sebesar Rp. 250 ribu yang selanjutnya Terdakwa Nurul Hidayatullah langsung melakukan pemesanan menggunakan nama alias “SAIFUL ALI” dengan alamat pengiriman Jl. Bulak Banteng Timur No 73 sebelah Gg Kemining Kec. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Surabaya dan melakukan transfer sebesar RP. 400 ribu ke No Rek 8448054776 BCA atas nama SITI ZULAIKA dan mengirim bukti transfernya ke akun @Mr.Bandit/@Pensiunan_bdl tetapi kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp. 100 ribu sehingga total pembayaran adalah sebesar Rp. 500 ribu yang dimana pada hari mingu tanggal 4 Agustus 2024 Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah mendapatkan Nomor Resi pengiriman yang selanjutnya diteruskan ke Terdakwa Muhammad Rhosul

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dikonsumsi

Bahwa terdakwa Muhammad Rhosul mengaku mengkonsumsi ganja sejak duduk di kelas 1 SMK sekitar pada tahun 2014 dan sekitar tahun 2020 tersangka berhenti dan sekitar Mei 2024. Muhammad Rhosul kembali konsumsi ganja bersama dengan Nurul Hidayatullah.

Sedangkan Terdakwa Nurul Hidayatullah pertama kali mencoba narkotika jenis Ganja sekitar tahun 2013 ketika masih sekolah SMP, namun tidak lanjut mengkonsumsi ganja. Terdakwa Nurul baru mulai mengkonsumsi Ganja kembali pada bulan Februari tahun 2024 dan tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yaitu pada bulan Juni 2024

Bahwa Para Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki Ijazah maupun Sertifikat Keahlian maupun Izin dari pihak yang berwenang yang menunjukan hak untuk menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika dengan Jenis Ganja.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Lewat Inovasi My Retribusi dan Siksda

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dua inovasi unggulan Sidoarjo berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Inotek Award 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Inovasi My Retribusi yang merupakan Executive Dashboard Monitoring Retribusi Daerah dinobatkan sebagai inovasi Terinovatif Top 3 dalam kategori inovasi teknologi berbasis website/mobile apps. Sementara itu, inovasi Siksda (Sistem Informasi Keuangan Sidoarjo) sebagai Top 10 kategori inovasi daerah.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto di Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (11/12).

Fenny menyampaikan bahwa Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi. Penghargaan demi penghargaan yang diterima Kabupaten Sidoarjo ini tidak lain adalah bentuk komitmen Sidoarjo menyelenggarakan good government. “Kami ingin masyarakat Sidoarjo mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Inovasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo juga telah mendapat pengakuan secara nasional sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang IGA (Indonesia Goverment Award) tiga kali berturut-turut. “Ini semakin menguatkan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Andriyanto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur saat ini telah dinobatkan sebagai provinsi terinovatif di Indonesia dalam ajang Innovative Government Awards (IGA) 2024. Selain itu, Jawa Timur juga memiliki indeks riset tertinggi di Pulau Jawa.

“Inotek Award ini bertujuan untuk merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Tahun ini, kami memberikan penghargaan pada berbagai kategori untuk mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi yang lebih kuat,” kata Andriyanto.

Tercatat, sebanyak 29 perangkat daerah di Jawa Timur dinyatakan inovatif pada ajang ini. Ada 5 kategori dan masing-masing memiliki 10 besar inovasi. Sebanyak 397 inovasi dikirimkan dari 34 kabupaten/kota. Inovasi yang diajukan pun sangat beragam, mulai dari teknologi berbasis website, sosial budaya, hingga kependudukan.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan pentingnya inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Inovasi yang baik adalah inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana inovasi tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan berkelanjutan,” tegas Adhy.

Beliau juga berharap inovasi-inovasi yang lahir dari Jawa Timur dapat direplikasi oleh daerah lain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang semakin inovatif dan kompetitif.carlo

Hakim PT Surabaya Kabulkan Upaya Banding Stevanus Hadi Candra Tjan

Foto: Kuasa Hukum Stevanus Hadi Candra Tjan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Stevanus Hadi Chandra Tjan, melawan istri mantan Polisi, Melpa Tambunan. Yang mana pada pokoknya memutuskan proses jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Agus Maulana Kasiman dan Stevanus Hadi Candra Tjan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dikabulkannya upaya hukum banding atas perkara jual beli rumah ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H. Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh, S.H Rabu (11/12/2024).

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 September 2024 dengan Nomor 631/PDT/2024/PT SBY.

“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah menolak gugatan (Penggugat) Melpa Tambunan secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan Rekopensi, Stevanus Hadi Chandra Tjan,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Ia menambahkan, dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu diakui mengenai akte jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh kliennya dengan Agus Maulana Kasiman, suami dari Melpa Tambunan, dianggap sah oleh hakim. Ia menyatakan, dalam perkara ini hakim melihat jika kliennya adalah seorang pembeli beritikad baik sehingga perlu dilindungi secara hukum.

“Dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu, mengenai akte jual beli tanah dan rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Stevanus Hadi Candra Tjan dengan pak Agus Maulana Kasiman dianggap sah oleh hakim,” tambahnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa Stevanus merupakan pemilik yang sah atas rumah dan tanah yang disengketakan oleh Melpa.

“Meski demikian, pihak dari istri mantan polisi itu menyatakan tidak terima dan melakukan upaya kasasi. Oleh karena itu, dirinya berharap nanti Hakim ditingkat kasasi akan dapat melihat putusan ditingkat pengadilan tinggi ini sebagai salah satu acuan yang dapat memberikan keadilan pada kliennya.

“Saat ini kami sudah mengajukan kontra memori kasasi, tinggal menunggu diputus saja. Harapan kami, hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu memutus dengan seadil-adilnya dan berkepastian hukum, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat meminta pendapat dari Ahli Hukum Keperdataan Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Ghansam Anand, S.H., M.Kn, yang menyatakan dalam pendapat hukumnya, kliennya memang sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia beralasan, jika kliennya sudah memenuhi semua persyaratan yang sah secara hukum.

“Dalam pendapat hukum tersebut, Melpa (Terbanding/Penggugat) tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat karena rumah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan gono-gini dari perkawinan antara melpa dan Agus Maulana kasiman.

Terkait dengan hal itu, kliennya juga sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisiyudisial RI dan ditembuskan kepad Presiden RI serta instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan lantaran Melpa bukan pertama kalinya melakukan gugatan semacam ini. Oleh karenanya guna menegakan hukum dan berhak pula klien saya mendapatkan perlindungan hukum atas pembeli beritikad baik, agar terwujud kepastian hukum dan menjaga proses peradilan yang benar.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah tanah dan rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi jual beli itu pun dilakukan langsung antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY. TOK

Dugaan Persengkongkolan Busuk Pada Paket Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi

Foto: Proyek dikerjakan CV. Sinergi Lima Empat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Terkait dengan Peningkatan pembangunan Jalan di Desa Bringin Bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada “main” dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait. Pasalnya dalam pengerjaan tersebut terkesan amburadul dan asal asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah dan renggang dalam pengerjaanya.

Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch.

Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material.

Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran. Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Heru, LSM GAS mengatakan “temuan tersebut tidak merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tak pelak dugaan persengkongkolan busuk tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait setali tiga uang alias tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru (12/12) via selularnya. carlo

Ajak Masyarakat Belanja Minim Sampah, KORSA Resmi Buka Toko Refill Pertama di Bulukumba

Bulukumba, Timurpos.co.id – Komunitas Merdeka Sampah (KORSA) resmi membuka toko refill pertama di Bulukumba. Toko refill ini diberi nama SABUKA (Sabun Batukaropa untuk Keluarga) dan menawarkan konsep berbelanja ramah lingkungan, di mana konsumen dapat membeli produk secara curah sambil membawa wadah sendiri dari rumah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi produksi sampah, terutama dari kemasan plastik sekali pakai.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa belanja minim sampah itu mungkin dan bahkan lebih hemat. Setelah peresmian ini, kami juga akan mengadakan lebih banyak sosialisasi kepada warga tentang pentingnya memilah sampah, mengirimkan sampah ke bank sampah, dan memanfaatkan kemasan yang dapat digunakan kembali,” ujar Andi Fatmawati, Ketua KORSA, dalam sambutannya.

Fatma, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan pentingnya edukasi pengelolaan sampah di Desa Batukaropa. Berdasarkan data yang dimiliki komunitas, 47% sampah yang dihasilkan masyarakat adalah jenis organik, 32% sampah daur ulang, dan 21% residu.
“Melalui SABUKA, kami juga akan menjual produk dengan kemasan yang dapat digunakan kembali, sehingga bahkan sampah residu dapat dikurangi,” tambahnya.

Hadir dalam acara peresmian, Sekretaris Desa Batukaropa, Taufik, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah solutif yang diinisiasi oleh KORSA.

“Inisiatif ini sangat membantu pengelolaan sampah di desa kami. Selain mengurangi pencemaran, ini juga membawa manfaat besar, baik secara lingkungan maupun sosial, bahkan mengangkat nama desa. Kami di pemerintahan desa juga akan mendukung, termasuk melalui anggaran desa dan program-program tahun 2025,” ujarnya.

Andi Uke, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba, turut memberikan dukungannya dalam sambutan. Ia menyebutkan bahwa langkah KORSA dapat menjadi motivasi bagi masyarakat dan komunitas lain di Bulukumba untuk mengadopsi konsep zero waste.

“Sampah bukan hanya masalah di satu wilayah saja, di Desa Batukaropa, tapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba. Kami menyadari keterbatasan sarana pengangkutan dan pengelolaan sampah, jadi harus ada upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, termasuk dengan membuka toko refill seperti ini. Tidak hanya ramah lingkungan, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena harganya lebih hemat,” ungkap KADIS DLH.

Ia juga berharap SABUKA dapat menjadi tempat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah atau komunitas lain yang ingin menerapkan inisiatif serupa. “Inisiatif ini kan, juga menunjukkan bahwa yang dikerjakan komunitas KORSA tidak sekadar bicara, tetapi bekerja, ada kemauan dan langkah nyata, sehingga menjadi motivasi di DLH Bulukumba untuk juga membuka toko refill yang bisa memfasilitasi lebih banyak masyarakat unutk mulai ber zero waste,” tambahnya.

Peresmian toko refill SABUKA diharapkan menjadi awal dari perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah, khususnya di Desa Batukaropa, sekaligus menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga lingkungan dari cemaran sampha plastik sekali pakai di Kabupaten Bulukumba. TOK/*

Rohim Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Terkait Gadai Motor

Foto: Nunung Hidayat Saat Memberikan Kesaksian

Surabaya – Terdakwa Abd. Rohim bin Subli, warga Keputran Kejambon II Surabaya, Terima gadai Motor Vario dari teman-temanya sebesar Rp 8 Juta, lalu digadaikan lagi ke Ansori. Kini Abd. Rohim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun sudah menganti motor Vario sebesar Rp 15 juta kepada Nunung Hidayat (pengadai Motor).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.

Nunung menjelaskan bahwa, berawal saya mengadaikan motor Honda Vario 125, kepada Gofron sebesar Rp 5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, motor itu milik siapa,” motor itu atas nama adik saya Yang Mulia. Saya pinjam nama karena diblacklist leasing, namun saya yang nyicil.” Beber Nunung dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (11/12/2024).

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan, saat itu Motornya masih nyicil (kredit) belum lunas.” Iya Yang Mulia,” saut Nunung.

Masih Kata Majelis Hakim, sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Itu namanya penggelapan. Untung kamu tidak dilaporkan sama leasing.

“Gini, saya mengaku bersalah dan ini sebagai pembelajaran. Yang Mulia. Boleh saya bercerita,” ujar Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa, motor tersebut saya gandaikan di Gofron, lalu sama Gofron digadaikan lagi ke Abd. Rohim Rp 8 juta, namun cuma terima Rp 7,2 juta dan saat itu sepengetahuan saya. Karana semua kenal (teman semuanya). Tiba-tiba saya tau Abd Rohim di Polisi, saat saya tanya motornya sudah tidak ada. Kemudian saya lapor ke Polisi.

Sekarang motornya dimana? Tanya Majelis Hakim.” Saya tidak tahu. Namun Abd Rohim sudah menganti motor itu sebesar Rp 15 juta.

Masih kata Nunung bahwa, sudah ada perdamaian yang mulia. Saat itu saya selesaikan secara kekeluargaan apa itu istilahnya Restorasi Judice (Rj).

Sontak Majelis Hakim dan penggunjung sidang tertawa.

Lalu uangnya kemana? Tanya Majelis Hakim.

Nunung mengatakan bahwa, uangnya buat bayar pelsus (pelunasan khusus) sebesar Rp 3-4 juta di leasing. Sisanya buat beli Motor bekas.

Lanjut pertanayan Majelis Hakim. Lah ini kok disidangkan. “Iya Yang Mulia. Saya kasian anak-anaknya masih Kecil,” kelit Nunung.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan vidoe call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Abd. Rohim bin Subli, hari Minggu, 22 Juli 2022 di sebuah warkop di Jalan Kampung Celeng Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya. Menerima gadai motor Honda Vario 125 dari Nunung Hidayat sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian akan mengambil sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan Nunung menyetujuhi.

Bahwa kemudian saksi Moch. Gufron menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa di daerah Kampung Celeng Surabaya, dengan harga Rp 8 juta, namun terdakwa membebankan potongan bunga gadai motor sebesar 10% sehingga saksi Moch Gofron hanya menerima uang sebesar Rp 7,2 juta.

Selanjutnya terdakwa mengadaikan lagi, motor tersebut, kepada Ansori (Buron). Kemudian terdakwa diajak oleh Ansori bertemu untuk menyerahkan motor dan uangnya di dekat Bilyard Galaxy di Jalan Pandigiling Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa saksi Nunung Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. TOK

Peningkatan Jalan Pemukiman Upaya Pemdes Sentul Mewujudkan Desa Bebas Banjir

Foto: Proyek Pavingisasi Desa Sentul Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa (DD) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan harapan. Seperti kegiatan pembangunan jalan pemukiman atau gang (pavingisasi). Beberapa RT yang berdekatan dengan tambak hampir mendominasi dan dikategorikan kawasan rendah. inilah yang mendapat perhatian khusus.

Kepala Desa Sentul Akhmad Yani saat ditemui (11/12) mengatakan “kami selaku pemdes telah melakukan pemetaan khususnya daerah yang rawan banjir, termasuk jalan lingkungannya yang amat rendah apalagi jaraknya berdekatan dengan area tambak. Hal ini yang memicu kerja lebih keras melalukan peningkatan jalan pemukiman dan gang. Untuk Tahun 2024 ini pemdes berupaya maksimal dan bisa mewujudkannya melalui pavingisasi, memang belum bisa mengcover semua aspirasi masyarakat kami, namun faktor prioritas lebih diutamakan.

Alhamdulillah pemdes bisa maksimalkan dan meninggikan jalan pemukiman yang sebelumnya menjadi langganan banjir atau genangan air. Hampir 4-5 RT bisa kami realisasikan, tentu yang menjadi prioritas dan urgent (mendesak), mengingat akhir tahun ini intensitas hujan cukup kuat”, ujar Akhmad Yani pada awak media.

Penelusuran awak media dilapangan (10/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan bahkan hampir 5 RT sudah tercover. Lokasi yang disebutkan pun memang masuk kategori rendah dan rawan banjir.

Anam salah satu warga yang bertepatan dilokasi peningkatan jalan pemukiman (pavingisasi) mengatakan “alhamdullilah mas pemerintah desa mewujudkan aspirasi warganya, beberapa minggu ini intensitas hujan amat lebat, debit air yang mengalir pun amat mengkhawatirkan, namun kali ini kami dapat tidur dengan nyenyak tanpa rasa was-was lagi. Sebelumnya saat langit mendung kami sudah was-was, apalagi gang kami jadi langganan genangan air”, ujarnya. carlo

Pedagang Pasar Grand Medaeng Keluhkan Kinerja Pengelola Pasar

Foto: Kodisi Lapak Pasar Grand Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik Pengelolaan Pasar Grand Medaeng Sidoarjo, masih berlanjut, salah satunya adanya uang kopensasi senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan oleh Kepala Desa (Kades) Medaeng, Abdul Zuri kepada CV. Central Alam Mas, berdasarkan mediasi di Polda Jatim. Rabu (11/12/2024).

Pasar Grand Medaeng merupakan Aset Tanah Kas Desa ( TKD ) Medaeng yang disewakan pada CV.CENTRAL ALAM MAS sesuai akta notaris.SK.No 27-Xl 1992.Tanggal 6 Juni 1992, di buat oleh Notaris /PPAT Ny Fanny Landryani SH., yang beralamat Jalan. Untung Suropati No.9 Sidoarjo.

Happy Wilianto Johny selaku direktur CV.CENTRAL ALAM MAS telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Abdul Zuri. Ke Polda jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Selanjutnya mediasi di Polda Jawa Timur (Jatim) antara pihak pengelola maupun pihak desa sepakat mengambil alih dengan memberikan kompensasi kepada pengelola atau penyewa senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan.

Setelah selang waktu 3 bulan kesepakatan terjadi pihak pengelola/penyewa meninggal dunia, kemudian diambil alih Kepala Desa (Kades) Medaeng yang beralamat di Jalan. A. Yani No 4 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Ruko Pasar Grand Medaeng yang berinisial A (35) mengatakan bahwa, masa kontrak pasar ini berlaku 20 tahun sekarang berjalan 13 tahun setelah pengelola meninggal sangat memprihatinkan karena status dan operasionalnya tidak jelas

“Ada dugaan Kepala Desa kerjasama dengan seorang wanita bernama Sistiwi Rahayu. Ia mengaku ikut menanamkan saham senilai Rp 1,5.miliar, yang sekarang menyewakan stan-stan di dalam pasar grand medaeng ini,” katanya.

Menurut A disini ada banyak pekerja mulai dari tukang las dijalan, tukang cat tidak teratur,orang parkir mobil sembarangan padahal tidak memiliki ruko di dalam pasar, sehingga menuai kritik dari warga sekitar.

“Untuk mengetahui kejelasannya pun
kami tidak tahu harus kemana karena tidak ada penanggung jawabnya terhadap kami para penyewa dan pembeli ruko yang sudah membayar lunas. Setelah pengelola meninggal, pasar grand medaeng ini terlihat rusak,kumuh ,sangat memprihatinkan tidak terawat,dan terbengkalai,” terangnya

Bahkan warga sekitar sini lanjut A banyak yang mengetahui di dalam pasar ini di buat berkumpul untuk pesta minum-minuman keras, dan narkoba.

“Kami pemilik ruko ini sangat terganggu tetapi disini tidak ada penanggung jawabnya,” tegasnyanya kepada awak media baru-baru ini.

Hingga saat ini kondisi pasar tersebut seakan-akan tidak ada perhatian dan kepedulian dari pihak terkait seperti Kepala Desa(Kades) Medaeng, Kecamatan Waru, maupun pihak-pihak keamanan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, seperti Sistiwi Rahayu yang menanam saham Rp.1,5.miliar dugaan palsu, hanya ingin menguasai ruko pasar tersebut.

Setelah pihak penyewa meninggal dunia, atas terbengkalainya ruko pasar Grand Medaeng tersebut, penyewa yang sudah membayar lunas, sangat kecewa karena pasar roboh tetapi tidak ada perhatian oleh kepala desa, maupun instansi lainya untuk memperbaiki seperti semula.

Kewajibannya kepala desa, tidak pernah melakukan sidak maupun memperhatikan keberadaan pembeli/penyewa, ruko tersebut.

Hasil penyewaan Tanah Kas Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa ( PAD) tersebut tidak ada kejelasannya. Belum terlihat ada perhatian dari instansi terkait mulai dari kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten Sidoarjo. TOK/*

KontraS Kritisi LPSK Dalam Perkara Permohonan Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Foto: Andi Irfan, perwakilan KontraS

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap para terpinana tragedi Kanjuruhan akhirnya berlangsung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses ini. Sebab jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi belum mencakup seluruhnya.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73. Padahal tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 nyawa. Ditambah lagi, ada ratusan orang mengalami luka-luka.

“Kami sayang sekali permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban baru 73 dari 135 dan ratusan korban luka,” keluh Andi Irfan. Selasa, (10/12/2024).

Selain itu, KontraS juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi. Yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurutnya itu masih kurang.

Andi Irfan menekankan, bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sedangkan, aturan restitusi, memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para tersangka kan bukan bertugas sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan. Para Polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Demikian kegiatan 1 Oktober itu kan ada tanggung jawabnya ada PSSI ada LIB ada Arema, harusnya lembaga-lembaga itu juga sebagai tergugat,” ucap Andi Irfan.

Andi Irfan juga menyebutkan Nur Cholis sebagai ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara ini membuka kesempatan LPSK untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi. Para korban yang belum tercover diperbolehkan dimasukkan dalam permohonan. KontraS berharap LPSK segera merevisi.

Namun, LPSK memiliki pandangan lain. Rianto Wicaksono tenaga ahli LPSK menegaskan, bahwa dalam sidang perdana hakim hanya menanyakan, apakah akan tetap memproses permohonan yang sudah masuk. “Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk,” terang Rianto.

Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata. “Jadi masih ada jalan lain ya,” tandasnya. Sedangkan, menurut Andi Irfan jika menggugat secara perdata, maka tidak bisa menuntut pihak institusi yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada personal.

Untuk diketahui bahwa, Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK