Timur Pos

Sewa Mobil Tak Dikembalikan Angga Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Winaldi Warga Manukan Surabaya melaporkan Angga ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penggelapan mobil Suzuki Ertiga No Pol: L-1455-AA0 yang dipinjamannya.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan Polisi, Riski mengatakan bahwa, saat itu telapor Angga mendatangi garasi di Jalan Karang Asem 3 Surabaya untuk merental Mobil Suziki Ertiga Nopol L-1455-AA0 selama 10 hari dengan dibayar lunas sebesar Rp.3 juta.

“Selanjutnya setelah jatuh tempo bari pengembalian unit pada tanggal 22 Oktober 2023, Angga tidak kunjung mengembakkan mobil tersebut.dan saya berusaha mencari mobil tersebut dengan mendatangi Angga.” Katanya. Kamis (16/05/2024).

Masih kata Riski bahwa, mendapat keterangan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh temannya yang tidak tahu tempatnya dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif hingga sekarang

“Angga berjanji akan mengembalikan unitnya namun hingga sekarang tidak ada kejelasannya. Sehingga perkara ini dilaporkan Polisi.

Terpiasah pihak Timurpos.co.id sempat menghubungi Angga, namun belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui pekara ini sudah diadukan kepada Polisi, 31 Meret 2024 sekira pukul 17.00 WIB. M12

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Timurpos.co.id

Surabaya, Timurpos.co.id – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Timurpos.co.id berjudul ” Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnasker dan Transmigrasi, pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.
Link berita:Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Jerfri menegaskan bahwa, hal-hal yang termuat dalam Berita Timur Pos tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos

sebenarnya. Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos.

Maka Hak Jawab kami untuk Berita Timur Pos dianggap satu kesatuan dengan Berita Liputan Surabaya (mutatis mutandis) (Hak Jawab Liputan Surabaya.

Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami terkait Berita Timur Pos hanya berkenaan pada poin berikut:

Paragraf Keempat Berita:

“Terkait adanya persoalan tersebut. awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya dj Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak management melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jerri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi”.

Berdasarkan fakta dan informasi yang PT Ritel Jaya Sakti peroleh, tidak terdapat awak media yang berusaha untuk mendatangi kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan/atau klarifikasi, sehingga frasa “Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi” pada Berita Timur Pos merupakan pernyataan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada.

Pun, apabila memang awak media Timur Pos sempat berkunjung ke kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo, maka harap untuk memberikan informasi pada hari, tanggal, dan pukul berapa awak media Timur Pos berkunjung ke kantor cabang kami.

Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Timur Pos melakukan pencabutan atas Berita Timur Pos dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita Timur Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah sebagaimana sama halnya dengan Berita Liputan Surabaya. Lebih lagi berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh tidak terdapat upaya yang dilakukan oleh Timur Pos untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat dan mengunggah Berita Timur Pos.

Kami berharap Timur Pos dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jumalistik serta prinslp-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Timur Pos, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat Ini agar Timur Pos dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Timur Pos wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.

PT RITEL JAYA SAKTI

Elrian Wika Jual Mobil Avanza Putih Dengan BPKB Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Elrian Wika Perdana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan Mobil Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ seharga Rp.180 juta dengan memalsukan BPKBnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).

Dalam dakwaan JPU Oki Mujiastuti mengatakan, bahwa berawal dari Terdakwa Erlian Wika Perdana memiliki hutang kepada Rp.90 juta, kemudian terdakwa mencoba mencarikan pinjaman dengan jaminan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota New Anvansa di koperasi, namun tidak di ACC, kemudian terdakwa mengajukan pinjaman dengan Jaminan BPKB Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ di PT. BFI Finance Indonesia di Jalan Patimura No 14 Surabaya sebesar Rp. 100 juta.

BACA JUGA: CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Masih kata JPU Oki bahwa, sembari menunggu proses pencairan pinjaman, terdakwa menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, kemudian mobil dibawa terdakwa Elrian dan digadaikan kepada Dwi Sudjarwo sebesar Rp 35 juta. Namun Dwi Sudjaarwo hanya memiliki uang Rp 30 juta , kemudian disepakati gadai mobil seharga Rp.30 juta, setelah uang diterima terdakwa dengan cara ditranfer ke rekeningnya, mobil, kunci dan STNK diberikan kepada Dwi Sudjarwo.

Selang satu minggu kemudian, terdakwa Elrian dihunungi PT BFI cabang Surabaya 2 , jika pengajuan kredit tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi Palsu dan keesokan hari untuk mengambil BPKB Palsu. Kemudian terdakwa Elrian menghubungi Dwi untuk menebus mobil Avansa, setelah itu terdakwa Elrian juga menghubungi Mufidah (masih Buron) untuk mencarikan orang untuk menambah gadai mobil Avanza, namun orang yang dibawah Mufidah terlalu ribet sehingga tidak terjadi.

Tiga hari kemudian Dwi menghubungi Terdakwa ada orang yang mau menaikan uang gadai mobil sebesar Rp 5 juta yakni Moch Yusman Muhaimin dengan cara ditarnfer ke rekening terdakwa Rp 3 juta dan sisanya diberikan secara tunai saat bertemu di deka pasar Menganti Gresik.

Dikarenakan terdakwa menghubungi mimta ditambah lagi uang gadai mobilnya, maka Moch Yusman berencana membeli mobil tersebut dan sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran di tranfer ke rekening terdakwa pertama Rp 75 juta, Rp 40 juta.

Selanjutnya Moch Yusman membuat kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180 juta dan dua hari kemudian Moch Yusman menghungi terdakwa kalau BPKB mobil Avanza ternyata palsu.

Selanjutnya Moch Yusman mendatangi Rumahnya di daerah Dukuh Kupang Surabaya, namun terdakwa kabur ke Jember di daerah Kecamatan Tangul dan nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi.

Awal bulan Pebruari terdakwa Elrian kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 WIB terdakwa Elrian didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian dibawa ke Polda Jatim.

BACA JUGA: Waduh, Satu Mobil 2 STNK

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :

Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.

Atas Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 263 KUHP Ayat 1 KUHP. TOK

Pengurus Masjid di Surabaya Berkonflik di Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagaian orang. Konflik semacam ini sedang terjadi di Masjid Al-Ichlas yang berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Sementara pihak yang sekarang menjadi pengurus baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama. Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah itu ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. Sedangkan pihak yang ditantang ialah
Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan.

Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.

BACA JUGA: Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.

“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.

“Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti,” ujarnya.

Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/05/2024). Pada hari itu, Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara. TOK

Pegawai UPT Kementrian Perikan dan Kelautan Ikut Berinvestasi dan Mengelolah Binisnya Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ir. Dedik Mulyadi Pegawai UPT kementrian Perikanan. Untuk kerjasamanya adalah bagi hasil setiap panen 40% – 60% dan modalnya akan dikembali satu tahun.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Ir. Dedik Mulya menjelaskan bahwa, kenal sama terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo. Pada bulan Agustus 2023, lalu dan ketemu sama Alviam sebanyak 3 kali.

“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” Kata Alex dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama tidak biaya operasional sama dengan hasil sama, kemudian pereode ke dua rugi dan ketiga saya sudah tidak boleh masuk dan sudah tidak dipakai lagi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Alex menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun saya tidak tahu Garuda Laut itu nama perusahaan atau apa cuma sebutan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengecek,” saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menayakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menjelaskan bahwa, pertama kita beli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari himgga 2 bulan.

“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.

Atas keterangan saksi tidak seberapa mengerti sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk dimasukan pada saat pembelaan aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2,5 Milar dan dakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Pelaku Pencinta Sesama Jenis, Setelah Digrebek, Kemudian Dilepaskan Petugas?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisal (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis (Homo) saat cek-in di Hotel daerah Kedong doro Surabaya bersama teman kencanya. Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat (PP) mengunakan Aplilasi hijau (MiChat) untuk menyewa anak laki-laki dibawah umur, untuk pemuas nafsu bejatnya. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo Surabaya. “Katanya.

BACA JUGA: Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisal (AP).

“Bapak dari Pelaku meyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.

Terkait Perkara tersebut, awak media mencoba mengkonfirmas kepada Polsek Asemrowo, namun Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membatahnya dan kami siap untuk membuktikan persedurnya.

“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. M12

Tekan Stunting, Polisi Dukung Program Phentul Melikan di Ngawi

Ngawi, Timurpos.co.id – Polres Ngawi Polda Jatim turut menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stunting, salah satunya dengan program “Phentul Melikan” (Penitipan Anak Asuh Stunting Melalui Anggota Polisi Turunkan Prevelensi).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Dian mengatakan bahwa Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polres dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan program Penthul Melikan, demi menekan angka stunting dan kesehatan para balita di Ngawi,” tutur Dian, Rabu (15/05/2024).

BACA JUGA: Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, kali ini dilaksanakan di salah satu rumah warga yang berada di Desa/Kecamatan Kwadungan.

“Kunjungan ini memantau perkembangan anak stunting sekaligus memberikan bahan makanan bergizi, diantaranya susu, vitamin dan buah-buahan untuk tumbuh kembang anak,” lanjut Dian.

Sasaran program Polres Ngawi dan Polsek jajaran ini adalah para balita stunting dan ibu-ibu hamil.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sasarannya adalah para balita stunting dan ibu hamil,” tambah Dian

Penerima bantuan program Penthul Melikan, merasa senang telah dikunjungi dan diberikan tambahan makanan bergizi

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi, telah rutin memberikan tambahan gizi untuk anak kami,” ucap Dewi (30)

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya memberikan tambahan gizi, namun juga menjalin kemitraan antara Polri, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa dan warga masyarakat, utamanya penderita stunting di Desa Kwadungan

Sementara itu Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro, S.H berharap dari apa yang telah dilakukan adalah bisa memberikan dampak positif hingga kondisi yang lebih baik lagi.

“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat,”ujarnya. M12

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12

Kapolres Sumenep Berikan Motivasi Pelajar Masuk Anggota Polri

Sumenep, Timurpos.co.id – Kunjungan kerja ke Pulau Sapeken, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M menghadiri Pentas Seni Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan bazar di SMA Negeri 1 Sapeken. Selasa (14/05/2024)

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa 14 Mei 2024 malam dengan mengangkat tema “Penguatan Kearifan Lokal Melalui Aksi Market Day”.

Kegiatan pentas seni ini ditampilkan oleh siswa-siswi yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kehadiran Kapolres Sumenep di lingkungan hukum Polres Sumenep disambut hangat oleh siswa siswi, para guru dan wali murid.

BACA JUGA: 11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumenep AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M memberikan Motivasi kepada para siswa SMA Negeri 1 Sapeken untuk masuk anggota Polri.

Beberapa arahan sekaligus nasihat Kapolres Sumenep disampaikan kepada siswa siswi yang ingin menjadi anggota Polri.

AKBP Henri Santoso mengingatkan pelajar yang ingin ikut tes seleksi calon perwira, bintara maupun tamtama untuk mempersiapkan diri baik itu akademik, fisik maupun mental.

“Tetap menjaga pola hidup sehat, berpikir positif, rajin berlatih fisik dan yang tak kalah penting adalah berdoa, meminta pada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar hajat yang diinginkan dimudahkan dan dikabulkan oleh Tuhan,” jelasnya.

Kapolres Sumenep juga menjelaskan kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Sapeken apa itu Polisi dan bagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Lanjut Kapolres, cita-cita menjadikan anak seorang Polisi, harus sejalan dengan perjuangan masyarakat dalam menangkal narkoba di Kampungnya. Masyarakat harus membantu tugas Polisi.

“Mari kita jaga anak-anak kita, para generasi penerus, dan Kampung yang kita cintai ini dari bahaya narkoba. Jangan biarkan, para bandar bebas memasukkan barang haramnya ke sini. Segera lapor ke kami, bilamana menjumpai hal itu,” tegasnya. M12

11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Kebijakan Rehabilitasi terhadap 11 tersangka dari hasil pengrebekan di Kampung Narkoba Kawasan Jalan Kunti Surabaya, beredar isu adanya uang pengkondisi uang sekitar Rp 250 juta untuk memuluskan pemberian rehabilitasi dari Hasil Tim Asesmen Terpadu TAT Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Hal ini terungkap dari pengakuan tahanan satu sel, dengan DN (tersangka pengrebekan di Kunti) di Polrestabes Surabaya, berinisial (YD) alias Krangkong.

Begini ceritanya, Krangkong mengatakan bahwa, saat itu, sebelum dikeluarkan dari tahanan. DN sempat bilang (bercerita) sudah ditangkap Polisi sebanyak dua kali. yang kedua saat penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Informasinya dilakukan Rehab di Obit.

“Informasinya bayar Rp.250 juta mas, cuma itu untuk keseluruhan pelaku atau untuk dirinya sendiri, saya tidak tahu.” Celoteh Krangkong yang baru saja menghirup udara bebas.

Masih kata Krangkong bahwa, informasinya DN itu perannya sebagai kaki tangan bisa dikatakan kuda atau kurir istilahnya mas, dari Nursalim (bandar sabu). saya sendiri juga ditangkap Polrestabes Surabaya dan dilakukan rehabilitasi di Plato, dengan membayar Rp.30 juta. Waktu itu yang mengurus orang tua.

BACA JUGA: Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Atas informasi tersebut Rudi salah satu Lawyer dari Orbit, dikonfirmasi terkait apakah (DN) salah satu Pasien di Rumah rehab Orbit, ia menjelaskan, kalau gak salah itu yang mengurus berinisal App dan kawan-kawannya.

Numun Rudi belum bisa menerangkan, apakah DN direhab disana.

Terpisah terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, namun pihak BNNP Jatim, juga belum bisa memberikan informasi secara rinci.

“Pak Ferdy lagi ada kegiatan di salah satu Radio, Sementara Bu Sofi masih ada tamu LSM dari BanyuWanggi.” Kata Irwan salah satu petugas BNNP Jatim. Senin (13/05/2024) kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya merupakan surganya bagi para pecandu, kerana dengan mudahnya mendapatkan sabu dan parahnya lagi sabu bisa dikonsumsi di sana dengan istilah ‘andok’.

Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.

Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan langsung di rehab aja, namun proses hukum tetap dilanjutakan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karana dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuwensi yang harus diterima.

Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang.

Baru-baru ini Tim Gabungan Polrestabes Surabaya melakukan Razia di dua tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Blue Agels dan Diskotik IBIZA Club. Dari hasil razia tersebut di Blue Angels petugas hanya mengamankan beberapa botol Minuman Beralkhol (Minhol) golongan B dan C diduga tidak mengantongi izin menjual.

Selain itu, Petugas juga melakukan razia di Diskotik IBIZA Club di Kawasan Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Ada 7 orang yang diduga pengguna narkoba yang diamankan. 3 perempuan dan 4 laki-laki, Minggu 05 April 2024 sekira 03.00 WIB.

Setelah dilakuan pemeriksaan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan diajukan Assessment Terpadu (TAT) di Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Namun sayangnya pihak Polrestabes engan menjelaskan detailnya terkait apakah 7 orang yang diamankan merupakan pengunjung atau pegawai IBIZA Club serta Positif Narkoba jenis apa?. TOK