Timur Pos

Dansatbrimob Polda Kalbar Perintahkan Jajarannya Untuk Rutin Melaksanakan Latihan

Pontianak, Timurpos.co.id – Latihan kemampuan PHH Satbrimob Polda Kalbar salah satu upaya deteksi dini Polri meminimalisir kesalahan prosedur yang berujung pelanggaran HAM. Kamis (04/07/2024).

Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menambah pengetahuan serta mengasah dan memelihara kemampuan para personelnya dan salah satu upaya tersebut adalah dengan rutin menggelar kegiatan latihan.

Kegiatan latihan merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar dengan tujuan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, kemampuan serta rasa percaya diri personel. Salah satu kegiatan latihan yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar adalah latihan kemampuan PHH.

Di tahun politik seperti sekarang ini Satbrimob Polda Kalbar terus memerintahkan kepada jajarannya untuk rutin melaksanakan kegiatan latihan PHH mengantisipasi unjuk rasa dari masyarakat yang kurang puas akan hasil dari pemungutan suara yang kerap kali berakhir ricuh. Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memerintahkan kepada masing-masing komandan jajaran Satbrimob Polda Kalbar untuk menunjuk personel yang sudah menguasai atau yang sudah melaksanakan pendidikan pengembangan spesial (Dikbangpes) untuk melatih dan memberikan materi PHH sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat melakukan penindakan dilapangan yang kerap kali kesalahan tersebut berujung pada pelanggaran HAM.

Brigpol Chandra Edtrika. K, S.H. salah satu personel Staf Sat yang ditunjuk sebagai instruktur untuk pelaksanaan kegiatan latihan PHH bagi personel Staf Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini langsung menindak lanjuti perintah dari Dansatbrimob Polda Kalbar untuk memberikan materi PHH kepada seluruh pesonel Staf Satbrimob Polda Kalbar yang melaksanakan kegiatan latihan pada pagi hari ini dengan memberikan materi tentang formasi menangkap provokator dan formasi pada saat memadamkan api pada saat unjuk rasa berlangsung.

Kegiatan latihan kemampuan PHH yang dilaksanakan oleh personel Staf Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar setelah pelaksanaan apel pagi dan diikuti oleh seluruh personel Staf Satbrimob Polda Kalbar.M12

Polisi Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Bawa Sajam

Surabaya, Timurpos.co.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Magersari Surabaya.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis (04/07/2024).

Iptu Suroto mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Kasihumas Polres Tanjungperak ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.

“Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,”kata Iptu Suroto.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas.

Namun Polisi berhasil mengedentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Iptu Suroto.

“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.M12

Untuk Harkamtibmas Polres Madiun Kota Gelar Istighozah Jelang 1 Suro

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur menggelar doa bersama agar Operasi Aman Suro 2024 dapat berjalan aman dan damai.

Doa bersama itu diawali dengan Sholat sunah berjamaah dan Istighozah kemudian dilanjutkan tausiah dari Ustadz Ipda Ahmad Ubaidilah, SH yang juga Kasihumas Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH mengatakan Doa bersama yang diisi dengan sholat sunah berjamaah dan Istighozah tersebut merupakan agenda rutin tiap tahun menjelang 1 Muharram.

Dengan kegiatan itu diharapkan pelaksanaan kegiatan selama bulan suro berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami berdoa agar personel Polres Madiun Kota selalu diberi kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam melaksanakan tugas, termasuk pengamanan pada bulan suro besok,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (4/7).

Kapolres Madiun Kota juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, personel Polres Madiun Kota diminta agar selalu memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan humanis dan mengedepankan tanggungjawab,”tutur AKBP Agus Dwi Suryanto usai doa bersama.

Sementara itu Ustad Ipda Ahmad Ubaidilah yang juga sebagai Kasihumas Polres Madiun Kota ini mengatakan bulan suro atau bulan Muharam di Kota Madiun mungkin berbeda dengan tempat lain.

Di Kota Madiun yang sebagaian besar warga pencak silat akan melaksanakan tradisi berupa pengesahan bagi warga barunya seperti Perguruan Pencak Silat PSHT, pengesahan warga baru OCC Pangastuti dan Suran Agung dari PSHW.

Oleh karenanya saat bulan Suro di Kota Madiun tradisi suroan akan menjadi moment penting dan sacral.

Menyikapi hal tersebut, Polres Madiun Kota telah menyiapkan pola – pola pengamanan untuk kegiatan Masyarakat pada bulan Suro itu.

“Barometer keamanan di Kota Madiun yaitu saat pengamanan kegiatan pada bulan Suro, karena saat bulan itu mobilitas warga Madiun dan sekitarnya sangat antusias,”ujar Ipda Ahmad Ubaidilah.

Ia menyebutkan, pengamanan dilakukan oleh personel TNI – Polri dan stakeholder yang ada bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan Masyarakat dalam merayakan tradisi di Bulan Suro.

“Pola- pola pengamanan sudah direncanakan dengan baik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman Masyarakat,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya agar tetap berkomitmen saling menjaga dan memelihara kamtibmas (Harkamtibmas) sehingga kondusifitas bisa terwujud.

“Kerja sama semua pihak baik TNI – Polri, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan stakeholder yang ada sangat diperlukan dalam hal ini,”pungkas Ipda Ahmad Ubaidilah. M12

Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak

Pontianak, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 Kilogram Sabu di Otmil II-06 Pontianak. Kamis (04/07/2024).

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.

“Terimakasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,” ucapnya.

Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Tenaga Ahli Utama KSP

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menerima kunjungan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenen (KSP). Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr.

Pangdam didampingi Kasdam XII/Tpr, Irdam XII/Tpr, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, para Asisten Kasdam XII/Tpr dan Kapendam XII/Tpr. Sedangkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V hadir diantaranya Mufti Makaarim, Ade Irfan Pulungan, Hilmi Kartasasmita dan Rosechand Guilaume.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kunjungan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V di Makodam XII/Tpr kali ini adalah dalam rangka silaturahmi serta kajian Wilayah perbatasan Negara.

“Kedatangan Tenaga Ahli Utama KSP selain silaturahmi juga untuk diskusi dan mengumpulkan data terkait politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan hak asasi manusia di wilayah Kodam XII/Tpr,” kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. (Pendam XII/Tpr)

Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kembali mendeportasi satu orang warga negara China pada Kamis (4/7) melalui bandara internasional Juanda, Surabaya. Warga negara asal negeri tirai bambu berinisial LW (51th) tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1)jo 122 huruf a Undang Undang No 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri China. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, dalam pendeportasian tersebut sebanyak dua orang petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut. “Dua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebut” ujar Arief.

Deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.

Kadis DLHP Kota Kediri Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Bebas Plastik

Kediri, Timurpos.co.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi sekaligus merangsang anak-anak dan pelajar untuk peduli terhadap isu lingkungan, Yayasan kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton Foundation) mengadakan kegiatan sekolah alam detektif sungai di Sekolah Alam Ramadhani Mojoroto Kota Kediri. Kegiatan ini dimulai pukul 7 pagi dan dibuka langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri. Kamis (04/07/2024).

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, kami ingin mengajak adik-adik detektif sungai untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi plastik kresek, mengajak orang tua dan keluarga untuk memilah sampah sejak dari rumah. Juga penting untuk menjaga sungai Brantas dari limbah rumah tangga dan polusi plastik. Kota Kediri sudah memiliki Perwali No.40 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai” Imam Muttakin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Peserta detektif sungai ini tergabung dalam berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah sampai atas. Jumlah peserta 40 orang. Detektif sungai dikenalkan cara-cara kepenulisan jurnal ilmiah untuk dapat menuliskan pengalaman penelitian dan hasil identifikasi melalui kepenulisan ilmiah. Kepenulisan jurnal ini membantu dalam mendokumentasikan data dan temuan penting yang dapat dijadikan referensi dalam penelitian yang komprehensif.

Selain itu, detektif sungai diajak untuk melakukan observasi kesehatan sungai melalui biotilik dan penelitian mikroplastik di Sungai Kedak, salah satu sungai yang mengalir ke sungai induk yaitu Brantas. Observasi bertujuan untuk mengajak anak-anak untuk menjaga sungai, khususnya melihat kualitas air menggunakan indikator biota dan melihat kontaminasi mikroplastik yang dapat membahayakan lingkungan sekaligus mengancam kesehatan manusia.

“Memang dalam kegiatan ini kami lebih banyak melakukan observasi di sungai, agar siswa mengetahui kondisi lingkungan, apakah kotor, dan penuh plastik, karena saat ini banyak anak muda yang cuek, melalui sekolah alam detektif sungai ini bisa memberikan kesempatan anak muda untuk menyumbang solusi” Tonis Afrianto koordinator kegiatan sekolah alam detektif sungai.

Hasilnya, dalam kegiatan observasi ini sungai Kedak memiliki kesehatan sungai yang kurang baik, berdasarkan pengamatan biotilik mendapatkan skor 2,5 yaitu tercemar sedang. Sementara dalam pengamatan mikroplastik mendapatkan kontaminasi partikel filamen, fragmen dan fiber. Sumbernya yaitu dari sampah plastik seperti kresek, saset dan kain.

Kegiatan ini mendapatkan antusiasme penuh dari anak anak muda. Ahmad Isa Ramadhan SD Laboratorium Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini saya mendapat pemahaman mendalam tentang bahaya mikroplastik dan pentingnya mengurangi penggunaan plastik. Kedepannya, diharapkan semakin banyak warga yang sadar akan dampak buruk plastik dan berkomitmen untuk membawa tas belanja sendiri dan pengurangan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Ecoton kedepannya juga akan mengajak lebih banyak keterlibatan pelajar dan siswa, tidak hanya di lingkup DAS Brantas saja. Tapi di daerah dan sungai-sungai yang lainnya. TOK

Mobil Fortuner Disita Polda Jatim Masih Kredit di Maybank

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan saksi dari Leasing yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua saksi adalah Arif Hamid yang adalah kakak kandung dari Agung Wibowo dan Eko Widianto, seorang karyawan dari leasing Maybank Finance Wonocolo, Surabaya.

Banyak hal ungkapkan oleh saksi Arif pada sidang praperadilan ini. Salah satunya Arif memastikan bahwa bukti kepemilikan SHM Nomor 653 atas rumah yang terletak di Pepelegi, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo dan SHM Nomor 412 yang berada di Puri Suryajaya Sidoarjo adalah milik Agung Wibowo bersama istrinya. Kata saksi Arif, rumah yang di Pepelegi Indah itu dibeli Agung secara angsuran sejak 2015. Sedangkan rumah yang di Puri Surayajaya dibeli tahun 2018 atas nama istri Agung Wibowo yaitu Ayu Anggraini.

“Fisik rumah-rumah itu sekarang masih dikuasai Agung sebab tidak ada kaitannya dengan perkaranya Agung dengan Miftakhur Royan dan Antony Rusli di Sidoarjo,” kata saksi Arif kepada Hakim tunggal Praperadilan Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Sari I PN. Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Ditanya oleh hakim Tinggal Praperadilan ada masalah apa Agung dengan Polda Jatim sehingga rumah Agung di sita oleh Polda Jatim Sidoarjo,?

Saksi Arif menjawab bahwa Agung pernah ada masalah jual beli tanah dengan Miftakhur Royan dan PT Kejayan Mas, hingga Agung duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun.

Apakah saksi tahu kalau Agung juga ada perkara di Surabaya pada kasus yang sama,? Tanya Hakim tunggal Praperadilan.

“Tahu, yang di Surabaya belum ada pemberkasan perkara atau belum P21, juga belum pernah ada SP3,” jawab saksi Arif.

Ditanya lagi oleh Hakim Praperadilan Putu Sri Indayani apakah terhadap harta benda milik Agung yang sekarang disita oleh Polda Jatim tersebut sudah dikembalikan lagi pada waktu Agung setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Saksi Arif menjawab belum.

Apakah saksi tahu bunyi dari putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Kejar Hakim tunggal Praperadilan

“Sedikit banyak tahu, bunyinya bahwa adik saya divonis 3 tahun. Namun terhadap barang bukti tidak ada putusan yang signifikan yang membahas tentang barang bukti,” jawab saksi Arif.

Bukan itu saja, dalam sidang praperadilan ini saksi Arif juga sedikit menyinggung terkait mobil Rubicorn Hitam Nopol L 1992 DP. Menurut saksi Arif, mobil itu dibeli Agung di tahun 2017 sedangkan perkara Agung di Sidoarjo terjadi di tahun 2019 dan di putus pada tahun 2021.

“Setelah vonis, Agung menjalani tahanan di Rutan Polda dan Sidoarjo. Agung baru keluar dari tahanan kurang lebih 2 tahun kemudian. Untuk perkara yang di Sidoarjo dan di Surabaya Polda Jatim melakukan penyidikan secara bersama-sama di tahun 2019. Untuk yang dulu di Unit 4, tapi yang sekarang di Unit 1 Hardabangta,” pungkas saksi Arif Hamid.

Sementara saksi Eko Widianto, yang adalah karyawan dari Maybank Finance Wonocolo menjelaskan, kehadiran dia di persidangan ini karena Mobil Toyota All New Fortuner L 1337 LM warna Putih yang menjadi barang bukti dalam permohonan Praperadilan ini masih berstatus Kredit di Maybank, yang apabila tidak dibayar atau dilakukan pencicilan bakal ditarik.

“Masa tenor cicilannya sampai dengan tahun 2025. Sejak mobil itu disita Polda, sudah tidak pernah lagi membayar cicilannya. Mobil itu tidak membayar lagi cicilannya sejak 15/12/2020 karena ada Polda Jatim. Posisi BPKBnya saat ini masih ada di Maybank Finance,” jelas Eko.

Diungkapkan oleh Saksi Eko, bahwa mobil Fortuner yang disita oleh Polda Jatim tersebut atas nama Maulana Malik Ibrahim yang mencicil juga Maulana Malik Ibrahim. namun untuk kesehariannya dipakai oleh Agung Wibowo karena antara Maulana Malik Ibrahim dengan Agung Wibowo masih ada ikatan saudara.

“Mobil itu bukan miliknya Agung, tapi milik orang lain yang seharusnya tidak boleh disita. Mobil yang dalam kondisi belum lunas setahu saya sesuai dengan Undang-Undang Fidusia masih menjadi milik pihak leasing,” ungkap saksi Eko.

Ditanya oleh Hakim Praperadilan apakah saksi tahu kalau Mobil Fortuner itu disita oleh penyidik Polda,? Saksi Eko menjawab tahu, karena pernah mendapat informasi disita.

Apakah saksi pernah mendatangi Polda Jatim dan melakukan konfirmasi langsung dengan penyidik Polda Jatim yang melakukan penyitaan? Tanya hakim Putu Sri Indayani.

Saksi Eko pun menjawab tidak pernah mendatangi Polda Jatim meski sudah 4 tahun status mobil itu disita.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, ikut duduk di ruang sidang guna memantau jalanya persidangan. TOK

121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Dilakukan Tes Urine Guna Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar tes urine massal untuk seluruh pegawainya, Kegiatan yang diikuti oleh 121 pegawai ini dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Made Agus.

Lebih lanjut, Made Agus menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. “Kami akan melakukan tes urine minimal tiga bulan sekali untuk seluruh pegawai. Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja kami,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan urine massal ini mendapat sambutan positif dari para pegawai, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkoba. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. TOK/*

Tim Jibom Sterilisasi Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Sterilisasi Pastikan Pelaksanaan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan MK Aman

Satbrimob Polda Kalbar lakukan sterilisasi dalam rangka penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau. Rabu (03/07/2024).

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Sekadau yang ingin melaksanakan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau Satbrimob Polda Kalbar Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar melakukan sterilisasi di Auditorium Universitas Tanjung Pura yang beralamatkan di Jl. Moh. Isa, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara,

Kota Pontianak. Kegiatan sterilisasi ini merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar apabila di kota maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah atau acara besar lainnya seperti kegiatan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau ini.

Dikegiatan sterilisasi ini personel melakukan pengecekan mulai dari melakukan pengecekan didalam tempat pelaksanaan kegiatan hingga diluar tempat pelaksanaan kegiatan dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan kegiatan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada saat masyarakat yang akan menghadiri pelaksanaan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK Kabupaten Sekadau pada hari ini. M12