Timur Pos

Sambut HUT Kemerdekaan RI Dan Mahkamah Agung Ke 79, PN Surabaya Gelar Pekan Olahraga

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dan HUT Mahkamah Agung ke 79 Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno menggelar pekan olahraga yang di gelar di lapangan pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi dalam sambutannya dalam rangka memperingati HUT RI yang Ke 79 mengajak seluruh karyawan PN Surabaya ASN maupun Non ASN serta Darmayukti Karini untuk kecintaan untuk berolahraga serta memeriahkan acara ini. Beliau mengajak para pemain untuk tidak menganggap lawan sebagai musuh melainkan sebagai partner bermain dan menyampaikan kepada seluruh peserta pentingnya sportivitas serta fair play dalam permainan.

“Meskipun banyak yang sudah berumur tapi saya yakin masih ada skill dan teknik yang bisa ditunjukkan yang tidak kalah dengan para pemain muda maka itu bermainlah dengan sportif dan menjunjung tinggi fair play,” ucapnya di depan halaman PN Surabaya, Jumat (12/07/12)

Dadi Rachmadi menambahkan bahwa turnamen ini berlangsung dari tanggal 12 Juli – 02 Agustus 2024 yakni selama 4 pekan yang melibatkan 8 tim yang masing-masing tim isi sebanyak 37 orang untuk cabang olahraga yang dilombakan yakni tenis meja, tenis lapangan, bulutangkis, bilyard dan catur.

Usai acara pembukaan, Sebagai tanda acara dibuka ketua Pengadilan Negeri Surabaya melepaskan balon udara dan merpati yang disambut suka cita oleh seluruh peserta lomba.

“Untuk acara pembukaan diawali cabang bola voli antara tim 1 melawan tim 4,” katanya.

Dadi Rachmadi berharap turnamen ini untuk menggelorakan semangat kemerdekaan RI. “Ini juga sebagai peringatan hari Mahkamah Agung yang bertepatan dengan hari kemerdekaan,” pungkasnya. TOK

Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/07/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando Divonis 2,5 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Greddy Harnando digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan agenda Putusan.

“Ketua Majelis Hakim Antyo Harry susetyo dalam putusannya terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap CS selain itu terdakwa juga menjanjikan dana keuntungan 4 persen terhadap korban, pada akhirnya korban merasa tertarik begitu terdakwa mengaku kalau beliau (terdakwa) selaku Komisaris di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).

Selain itu terdakwa juga mengaku bekerja sama dengan Kingkoil, Untuk meyakinkan korban terdakwa mengenalkan Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin. Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau bisnisnya juga bekerjasama dengan Kingkoil, Korban akhirnya lebih percaya.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum (residivis)

Adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, serta adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana antara terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan pertimbangan hukum majelis hakim yang sangat mendasar dalam perkara ini.

“Mengadili terhadap terdakwa secara sah melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, oleh karena itu terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan,” ucap Hakim, Kamis (11/07/2024)

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan jaksa untuk upaya banding atau pikir-pikir. Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, kompak mengatakan akan pikir-pikir,” pikir-pikir yang mulia,”katanya.

Seusai sidang kuasa korban, M. Hakim Yunisar D, SH, menyatakan, saya menghormati putusan majelis hakim dan putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban, “pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan di depan persidangan menyampaikan awal mula menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Greddy Harnando ke PT Garda Tamatek Indonesia.

Untuk memuluskan aksinya, diawal investasi korban menerima bagi hasil dari PT GTI sebesar 4 persen. Tapi korban mulai ragu-ragu setelah pada 2021 dia mendengar diluar banyak investor lain yang komplain akibat telat bayar bagi hasil dan pengembalian modal dari PT GTI.

“Saya mencoba menarik uang saya, tapi modal pokok saya belum dikembalikan. Setelah heboh, saya berusaha menarik investasi saya tapi tidak diberikan. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin hanya janji-janji manis saja dengan berbagai macam alasan,” ucap korban.

Sisi lain dalam persidangan, saksi korban mengaku juga mengenal dan pernah bertemu di awal & beberapa kali dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Direktur PT. GTI.

“Ibu Indah bilang ke saya akan bertanggung jawab,” kata saksi korban.

Kebohongan yang dilakukan terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin terbongkar setelah korban melakukan cross cek ke King Koil dan dijawab secara tertulis oleh lawyer King Koil yang menyatakan tidak pernah bekerjasama dan melakukan hubungan apapun dengan PT GTI.

Setelah vonis dibacakan saksi korban berharap “semoga Terdakwa Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur PT. GTI juga dihukum berat atau setidak – tidaknya sama dengan Greddy Harnando. Karena peran Indah Catur juga sama dengan Greddy Harnando” Kejahatan ini bener2 terstruktur & terencana. Serta korban sangat banyak. Sebagian sudah melaporkan di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. TOK

Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Jakkarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2,
sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,
Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak
diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Puluhan Tokoh Dan Warga Masyarakat Deklarasikan Gerakan Masyarakat Cianjur Peduli Sugih Mukti

Cianjur, Timurpos.co.id – Puluhan tokoh dan warga masyarakat Cianjur menggelar deklarasi Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebanyak empat partai politik yang tergabung di Sugih Mukti semakin menguat banyaknya dukungan yang telah mendeklarasikan untuk dukungan secara terang-terangan.

Setelah deklarasi koalisi “Sugih Mukti” yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKS. Kini dukungan bermunculan termasuk yang mengatasnamakan GAMIS (Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti), melakukan deklarasi.

“Deklarasi ini sebagai ekpresi kepedulian dan harapan kami untuk Pilkada Cianjur agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang mampu mengembalikan Cianjur Sugih Mukti yang secara substansi sudah jauh di tinggalkan dan dilupakan,” ujar Umar Nurdiana, Rabu (10/7).

Kami mendorong partai-partai yang memang serius ingin mengembalikan Cianjur kepada Sugih Mukti untuk serius juga melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menentukan calon dan berani mengenyampingkan ego politiknya.

“GAMIS akan terus bermunculan di setiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bahkan RT RW serta kami sudah siap menjadi garda depan turut serta dalam menyukseskan Pilkada Cianjur 2024, pungkasnya. M12

Satlantas Polres Melawi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi Tentang Keselamatan Berlalulintas

Melawi, Timurpos.co.id – Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi menggelar program “Police Goes to School” di lingkungan SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh di Jalan Pati Kerama, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selasa (9/7).

Kegiatan “Police Goes to School” ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para siswa baru. Dalam kesempatan ini, petugas Satlantas memberikan materi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan helm saat berkendara, serta bahaya yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Melawi, Aipda Jepriadi, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Polres Melawi untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjadi generasi yang lebih disiplin serta tertib di jalan raya,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari petugas. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian. Selain itu, diadakan juga sesi simulasi berlalu lintas yang melibatkan siswa, agar mereka lebih memahami situasi nyata di jalan raya.

Kepala Sekolah SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Melawi yang telah memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada siswa-siswi kami. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat positif bagi seluruh siswa,” ungkapnya.

Program “Police Goes to School” ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Melawi untuk turut serta dalam upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya semakin terjaga.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama antara petugas Satlantas dan para siswa-siswi baru SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh. M12

Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK, Anasrullah: Pemilihan Judul dan Kalimat Cenderung Tendensius Serta Ofensif

AKalianda, Timurpos.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., mengkritisi sajian berita oleh SKH Radar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, baik pemilihan kata untuk judul, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarat dengan muatan tendensi.

Seperti judul, kata Anasrullah, Radar Lampung menulis ‘BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel’. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata ‘Soroti’.

“Tidak ada BPK itu sorot-menyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tupoksi BPK itu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun,” tukas Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Anasrullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, supaya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Disini perlu saya tegaskan, terkait rekomendasi LHP BPK 2023 kepada Pemkab Lamsel, keseluruhannya sudah selesai ditindaklanjuti. Clear and Clean,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam penulisan artikel tersebut pada alinea pertama. Dimana dalam artikel itu langsung mengarah ke kepala daerah terkait adanya temuan dalam laporan LHP BPK karena ketidakcermatan dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat.

“Saya lihat pilihan kata yang cukup ofensif ya, langsung mengarah ke kepala daerah. Padahal idealnya kan itu ke pemerintah daerah. Bukan maksud mengintervensi, tapi interpretasi pilihan kata dalam kalimat itu mengesankan memiliki muatan mengarah,” kata Anasrullah.

Anasrullah menambahkan, bahwa tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” tutur Anasrullah.

Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya oleh Radar Lampung, dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’.

Dalam artikel itu, sepertinya Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.

“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada Radar Lampung, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” kata Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.

Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah senantiasa dalam posisi tangan terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.

“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. M12

Konsumsi Sabu Buat Doping Main Judi Online Residivis Digulung Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjut Ade.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade. M12

Tampung Uang Hasil Kejahatan, 3 Terdakwa di Sidangkan

Surabaya, Timurpos- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus sindikat penipuan antar negara. Modusnya melalui telepon pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyampaikan bahwa rekeningnya ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta pelaku sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah Binti Kinako dan Oktalia Laurens. Sedangkan STB sebagai korban. Ketiga terdakwa telah ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.

Pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB STB mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.

Penelepon memberitahu ada data pribadi STB yang disalahgunakan, dan STB diminta melapor ke Hotline Kepolisian dan Hotline Kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon.

“Korban STB ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya.

Penelepon juga minta agar STB menghubungi Hotline Polda Sumatra Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call.

Saat menerima video call dari STB terlihat jaringan sindikat itu menggunakan baju dinas Polri beserta atributnya dan menginformasikan bahwa rekening pribadi STB dan tiga rekening perusahaan STB yaitu CV. DY, CV. TSM dan CV. GMS akan dibekukan.

Namun kata si penelepon dari Hotline Polda Sumatra Selatan, STB diberikan jalan keluar apabila ingin mengamankan uangnya dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Ibu Yuliana memberi cara uang yang ada dari rekening pribadi STB dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening penampungan sementara PPATK untuk diamankan dan 3 hari kemudian berjanji akan dikembalikan,” papar Jaksa Hajita.

Tergerak mengikuti cara dan instruksi dari Yuliana, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, STB pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di tentukan oleh Yuliana.

Contoh, dari rekening BCA STB ke Rekening penampungan Bank Mandiri Inaspadila Rp.500 juta. Dari rekening BRI STB ke Rekening penampungan BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI CV. DY ke Rekening penampungan CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp.500 juta.

Dari rekening BANK OCBC STB ke BRI atasnama Rachmad Subandi Rp.197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp.250 juta. Dari rekening BANK BRI STB ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp.250 Juta.

Ada juga dari rekening BANK BCA atas nama CV GMS ke rekening penerima penampungan CIMB NIAGA atas nama Heni Puspitasari Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV TSM kerekening penerima penampungan BANK DBS atas nama WINDY Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. DY rekening penerima penampungan BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.GMS ke rekening penerima penampungan BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp.300 juta.

“Tercatat ada 74 kali pemindahan uang secara transfer ke Rekening penampungan yang dilakukan korban,” lanjut Jaksa Hajita.

Celakanya semuanya itu hanyalah tipuan belaka. Setelah STB memindahkan dananya, terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”.

“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban. Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang STB kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum STB, Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.

“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” tutur Yafet.

Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.

“Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya.

Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. TOK

Kebacut, Terdakwa Belanjakan Upal di Warung Dekat Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa In’amul Hasan Abdullah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan Andreas Ahli yang mengidentifikasi Uang Palsu.

Andreas menjelaskan bahwa, pada intinya untuk membedakan uang asli dan uang palsu bisa melalui 3 D (Dilihat, Diterawan dan Diraba) selain itu juga ada alatnya laser. “Iya ada alatnya seperti laser,” katanya.

Kemudian Majelis Hakim memangil JPU dan Saksi untuk membedakan uang asli dan uang palsu.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya telah mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar uang palsu di warung-warung dekat rumah. “Sudah diedarkan sebanyak 10 lembar,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa In’amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account Facebook an. Iswanto Wahyudi yang melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp. 400 ribu yang terdiri dari 2 lembar pecahan 100 ribu dan 4 lembar pecahan 50 ribu dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA An. Rangga Pranata sedangkan uang palsu melalui dikirimkan melalui pengiriman J&T di Jl. Manyar Rejo VI No. 03 Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa In’Amun melakukan pemesanan kembali melalui Whatsapp pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan disepakati harga sebesar Rp. 1.250.000.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagauimana tersebut diatas saksi Sisweanto dan saksi Taufan Budi S. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan penangkapan dan dilakukan penggedahan ditemukan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2022 yang terdiri dari 29 lembar uang yang diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli sebesar Rp 76.ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang berada disaku celana belakang dan 1 HP Redmi 11 warna Biru yang ditemukan ditangan kanan

Berdasarkan Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. TOK