Timur Pos

Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

Ahmad Bintang Jualan Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2 Miliar

Timurposjatim.com – Ahmad Bintang Pamungkas diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat, (13/05/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, Kamis, yang menyatakan terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Hadi di hadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Hadi bahwa terdakwa Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Sutrisno dengan ketokan palu. (lebih…)

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Timurposjatim.com – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa The Irsan Pribadi Santoso berlanjut. Dalam persidangan kali ini, Filipus, pengacara salah satu bos hotel itu menghadirkan ahli hukum pidana Dewi Setyowati dari Universitas Hang Tuah.

Seperti sebelumnya, sidang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan kali ini dipimpin oleh hakim Cokorda. Sementara dari pihak penuntut umum hadir Jaksa Nur Laila, dibantu Jaksa Sulfikar.

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Saat ditemui usai persidangan, Filipus menjelaskan dirinya yang mempertanyakan kesesuaian bukti CCTV dan Visum et Repertum. “Dua alat bukti tersebut ada ketidak kesesuaian di visum et Repertum. Karena dalam pasal pasal KDRT ini syarat subjektif dan objektif serta formil dan materiilnya harus cukup memenuhi persesuaiannya,” jelas Filipus, Kamis (12/05/2022).

Ditambahkan pengacara asal Jakarta itu, dirinya akan melakukan bantahan ketidak sesuaian visum et Repertum tersebut dengan jam pemeriksaannya.

“Ada ketidak sesuaian antara visum dan jam pemeriksaannya. Ketika melakukan visum, pada hari tersebut dia (korban) mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan. Foto itu Selfi. Ada luka-luka di wajahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Filipus menerangkan terkait dua kewarganegaraan dari korban menurut ahli adalah dua hal yang berbeda. “Tadi sempat kita tanyakan bahwa itu berbeda. Artinya, kalau dia menggunakan KTP Indonesia maka di proses hukum Indonesia. Kalau dia (korban) menggunakan kewarganegaraan asing berarti dia melakukan pemalsuan identitas,” terangnya. (lebih…)

Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

Timurposjatim.com – Anita Vikalia kulakan 700 karton minyak goreng kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi. Dia sudah menjual minyak goreng itu ke pelanggannya dan sudah menerima uang pembayaran. Namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng kepada Dian. Ternyata, uang pembayaran dari para pelanggannya sudah dihabiskan.

Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya sepakat membeli minyak goreng kemasan dua liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta. Kesepakatannya, Anita tidak langsung membayar pesanan minyak gorengnya. Dia baru membayar setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya. Dian tidak masalah.

Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng itu ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri. (lebih…)

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Timurposjatim.com – Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa melangga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ” kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya kami, terima yang mulia,” saut Jaksa Samsu.

Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti  1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan. (lebih…)

Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Palsukan Surat Yang Merugikan KSP Delta Pratama Rp.800 Juta

Timurposjatim.com – Edy Yusuf, SH. Mkn dan Dudy Ferdinand, ST, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan Surat yang merugikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jawa Timur sebesar Rp. 800 Juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang hari ini diagendakan Pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sebelum JPU membacakan surat dakwaan Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan.

“kami belum menerima surat dakwaan,” saut para terdakwa tapa menggunakan rompi tahanan.

Lalu JPU menerangkan bahwa sudah memberikan surat dakwaan saat tahap II yang lalu dan dibenarkan oleh Panasehat Hukum terdakwa.

JPU Dewi Kusumawati mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, pada tanggal 11 September 2017, Dudy menyerahkan SHM No 443/ Kel Darmo kepada Almahum Nikon Sonata untuk meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta lalu SHM tersebut diserahkan kepada M. Ferry Aryanto. Kemudian pada bulan Mei 2018 Mardani melakukan penjualan rumah di Dharmahusada Indah Utara di hadapan Notaris Edy Yusuf, SH. Mkn dan Nikon memiliki kewajiban pembayaran Pajak Rp. 450 juta.

“Edy Yusuf menyarankan Nikon melakukan pinjaman uang di Koperasi,” kata Jaksa Dewi Kusumawati, Kamis, (12/05/2022).

Ia menambahkan bahwa, kemudian Pada bulan September 2018, Edy Yusuf  memperkenalkan Nikon kepada Anung Setyadi yang akan mengajukan pinjaman Rp. 1 Miliar dengan jaminan berupa rumah dengan SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 Meter persegi di Jalan Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp.800 juta. (lebih…)

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com  – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap seorang pengedar sabu berinisial DS (37), warga Jalan Manyar Sabrangan setelah transaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya.

Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan di Sidoarjo berawal informasi didapat oleh petugas opsnal di lapangan. Bahwa ada transaksi narkoba di daerah Waru, Sidoarjo.

“Kami menangkap pelaku setelah mengambil sabu yang dipesan dari pelaku DR (DPO) menggunakan diranjau di daerah Waru, hari Jumat (1/4) lalu,” terang AKBP Daniel, Rabu (11/05/2022).

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat itu, petugas langsung mengecek ke TKP. Disana terlihat DS sedang mengambil sesuatu. Kemudian, pelaku menuju Jalan Nginden Intan Timur dengan mengendarai motor.

Tak lama kemudian, mobil petugas langsung menghadang dan menangkap pelaku DS. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Pelaku ngaku, dia beli narkoba sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5 juta. Bayarnya belakangan atau hutang dulu,” imbuhnya.

Penggeledahan berlanjut ke rumah DS. Petugas kembali menemukan timbangan elektrik, tas cangklong, uang sebesar Rp 500 ribu, dompet, HP, dan kartu ATM. (lebih…)

Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais menghadirkan saksi Remaja berinisal NA, Edy Harijanto dan Risky Pratama.

Di rumah tersebut hanya ada Edy Harijanto, mertua Riski dan NA. Menurut Edy, keempat terdakwa yang tidak dikenalnya langsung masuk ke dalam rumah secara paksa. “Saya sedang makan di meja makan tiba-tiba mereka masuk ke dalam rumah. Pintu ruang tengah didobrak. Saya tidak tahu urusannya apa. Mereka cari yang namanya Riski,” ujar Edy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (11/05/2022).

Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Edy sempat meminta cucunya merekam aksi keempat terdakwa dengan kamera handphone. Namun, belum sempat NA merekam, keempat terdakwa langsung merampas handphone yang dipegang remaja 16 tahun tersebut. Keempatnya menganiaya kakek dan cucunya tersebut. Edy pingsan dan NA berhasil dipaksa masuk ke dalam mobil para penculik ini. “Saya teriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Tapi, warga tidak berani mendekat karena salah satu dari mereka mengacungkan celurit,” tambah NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

NA dibawa ke Madura dan disekap selama dua hari di tiga lokasi berbeda yang tidak diketahui persis oleh remaja ini. Dua lokasi di Sampang dan satu lokasi di Bangkalan. Selama disekap, NA mengaku tidak diperlakukan dengan layak.

“Saya tidak dikasih kencing, sholat dan dikasih makan tidak layak, hanya mie instan,” ungkapnya.

NA baru bisa bebas setelah dibebaskan petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Remaja ini dipertemukan ayahnya, Riski di Sampang. Riski mengakui bahwa penculikan ini berkaitan dengan utang piutang dirinya dengan Hoiri. “Setelah menculik anak saya, Abdul Muni dan Hoiri telepon saya minta tebusan. Utang saya supaya dilunasi,” kata Riski, yang merupakan ayah dari NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

Masih kata Riski bahwa, utang piutang itu terkait bisnis jual beli mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.

(lebih…)

Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya

Timurposjatim.com – Sinta Aprilia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksan Negeri Surabaya, lantaran membuat laporan palsu Kehilangan Motor di Polsek Wonokromo dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/05/2022).

Risky Bagus Dhuhari mengatakan saat itu pada tanggal 31 Januari 2022, mendatangi kos terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Timur gang XX, Surabaya, lalu terdakwa  meminjam motor untuk menemui orang tuanya cuma tidak bilang sampai berapa lama.

“Terdakwa bilangnya motornya hilang dibawah kabur orang,”kata Risky.

Masih kata Risky bahwa, kami pergi ke Polsek Wonokromo untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah beberapa hari sempat melihat ada postingan motor dijual, ternyata motor tersebut adalah motor yang hilang mengenali dari foto dan No polnya.

“Kemudian saya kembali ke Polsek untuk memberitahukan hal tersebut,” bebernya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal dari hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XX, Surabaya, terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol: L-3432-BT, warna putih dengan  STNK atas nama Abudul Halim kepada Risky dengan alasan menemui orangtuanya.

Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono yang sedang berjualan kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut hanya STNK saja, sedangkan BPKB ada di Adira Finance dengan kesepakat harga Rp. 1,6 juta.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menuju Warung Rawon Pak Pangat dan menghubungi Risky dan menyampaikan bahwa, saat berada di depan SMPN 32 Surabaya sepeda motor tersebut mogok sehingga terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki lalu saat motor sudah kembali menyala, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut. (lebih…)

Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara

Timurposjatim.com – Ali Shodiqin mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Surabaya, terpidana kasus Pencabulan anak dibawah umur digulung oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (11/05/2022).

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menjelaskan bahwa, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.

Pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya. Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak sholat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (lebih…)