Timur Pos

Diputus Conform Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir

Timurposjatim.com – Indrayani Istri Brimob Polda Jatim diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir yang mulia nanti disampaikan melalui Penasehat hukum,”Saut Indriyani melalui sambungan Telecomfrem.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 miliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Para Tergugat Dihukum Minta Maaf Dimuat Di Media Cetak Selama 3 Hari

Timurposjatim.com  – Hartanto Saputrajaya Nyoto, ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Tjokro Saputrajaya, pembina yayasan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang berlatarbelakang pengusaha merasa nama baiknya tercemar. Seolah-olah keduanya telah berbuat yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Hartanto dan Tjokro lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim sebagai pembina yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan keduanya pun dikabulkan.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam amar putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

“Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus,” kata Hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/02/2022).

Rapat pembina yayasan tersebut menghasilkan keputusan dengan suara bulat memberhentikan pengurus dan memberikan ucapan terimakasih. Para pembina sepakat menyetujui susunan pengurus baru. Perubahan pengurus yayasan lantas dilaporkan ke Kemenkumham. Susunan pengurus baru hasil rapat pembina telah diterima dan dicatat dalam database Kemenkumham.

“Pemberhentian tersebut tidak ada dasar sama sekali dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Salah satunya, memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota terlambat membayar. Penggugat yang menalanginya dengan dana pribadinya. Laporan kegiatan tersebut juga sudah dilaporkan ke pembina.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. “Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata,” ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak setengah halaman selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Hartanto sebagai ketua yayasan dan Tjokro sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan. Jika dalam waktu dua pekan para tergugat tidak melaksanakannya, maka Kemenkumham sebagai turut tergugat harus mencatatnya sendiri. Para tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Sementara itu, pengacara penggugat, Daniel Julius Tangkau mengatakan, kedua kliennya merasa diberhentikan secara semena-mena. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat rapat luas biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

“Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah bertindak merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Isu itu sama sekali tidak benar. Tidak ada perbuatan penggugat yang merugikan yayasan,” ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. “Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan,” kata Nasir. Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. (TIO)

Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri Divonis 14 Tahun Penjara Masih Mikir

Timurposjatim.com – Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama rekan-rekannya diputus bersalah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp.5 miliar subsider 6 Kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah divonis masing-masing selama 14 tahun penjara dan keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti 6 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 14 tahun dan denda Rp.5 miliar subsider 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.”iya kami Pikir-Pikir yang mulia,”saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Senada yang disampaikan para terdakwa ,JPU juga Menyatakan Pikir-Pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli 2021 jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Lakukan Aborsi M.Rizky Alex Disidangkan

Timurposjatim.com – Perkara aborsi yang disangkakan pelaku aborsi di Hotel Life Jalan.Kusuma Bangsa 14 Surabaya, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi Karyawan Hotel.Senin (07/02/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni,Solikin sebagai Engineering, Reanita selaku Manager Operasional dan Yano sebagai House keeping. Dipersidangan ke-tiga saksi memberikan keterangan bersama secara bergantian.

Dalam keterangan Reanita, dipersidangan menyampaikan, Widya pesan room 505 pada 1 September dan cek-out pada 3 September.

Seusai Widya cekout pada pukul 08:00 WIB, selang beberapa waktu sekitar usai sholat Jumat, pihak Engineering Hotel menemukan bungkusan yang terdapat tangan dan kaki di saluran pembuangan. Selanjutnya, dilakukan penelusuran yang disertai adanya laporan pihak Housekeeping bahwa di room 505 sprei ada bercak noda darah.

Sepengetahuan nya, saat masuk hotel Widya bersama rekannya dalam keadaan segar namun, saat cekout terlihat dalam keadaan tertatih-tatih.

“Dengan kejadian tersebut, pihaknya melaporkan ke pihak berwajib dan room 505 dipesan atas nama Widya,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, di room 505 tidak diketemukan jenis obat-obatan namun hanya bercak noda darah pada sprei.

Sesi selanjutnya, Solikin dipersidangan mengatakan, usai sholat Jumat, saya menemukan janin di sekitar septic tank.
“Ada janin terlihat tangan dan kaki.
Lalu saya lapor management,” bebernya.

Masih menurut Solikin, saya melihat janin utuh namun kepala sudah putus.

Hal lainnya, seluruh pembuangan room Hotel tertuju di pembuangan dan saat saya memeriksa ada kotoran yang tidak bisa terurai.

” Kotoran yang tidak bisa terurai, diketahuinya bungkus plastik terlihat tangan dan kaki. Kepala hampir terputus diperkirakan terbentur saat janin di buang di saluran pembuangan ,”jelasnya.

Sedangkan, Yano menyampaikan, sudah menjadi tugasnya, membersihkan kamar saat tamu sudah meninggalkan Hotel.

Di room 505, tamu sudah cek-out lalu saya membersihkan dan diketahui, pada sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah.

Yano, juga mengatakan, di lantai room 505 tidak ada bercak noda darah.

Diujung persidangan, dalam perkara aborsi
M.Rizky Alex yang ditetapkan sebagai terdakwa saat diberi kesempatan guna menanggapi keterangan ke-tiga saksi bahwa telah mengamini keterangan ke-tiga saksi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 77A Juncto Pasal 45 A Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIO)

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Ngagel, Surabaya KA (22) warga Sampang, Madura salah satu pelaku pencuri sedangkan temannya inisial F berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) Minggu (06/02/2022).

Pelaku berhasil menggondol sepada motor Honda CBR Nopol L 2804 HJ sekitar pukul 16.00 wib yang diparkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat melakukan pencurian.

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap AKBP Mirzal Maulana.

Saat akan pulang sekitar pukul 22.00 wib korban menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir dan motor keadaan terkunci stir selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

“Sepada motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.

Masih kata Mirzal pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021) sekitar pukul 04.00 Wib Subuh, berhasil mencuri Honda CBR 150 kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022) Beat putih, di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/2022) Honda Beat warna hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 Wib berhasil mencuri Honda Vario 150 Putih.

Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya di area Parkir restoran Fat Choi Noodle Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.

Saat penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob “itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 kunci T, 1 Magnetik kunci T dan Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000 dan CCTV” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TIO)

Pelaku Jambret Digulung Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mengamakan satu pelaku berinisial HS (38) warga Kedung Mangu Surabaya.Minggu (06/02/2022).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar,SH.,MH mengatakan,bahwa Pada hari Jumat 04 Februari 2022 sekitar 15.20 WIB saat itu FR (16) pulang dari sekolah dengan mengendarai motor tiba-tiba dipepet oleh dua
orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di daerah Putar balik di Jalan Kepiting Surabaya.

Pelaku Jambret Digulung Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

“Salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada
di dasboard atau laci sepeda motor, saat itu korban reflek sempat mempertahankan
namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan
melarikan melarikan diri,”Kata Ahyar kepada Awak media.

Ia menambahkan mendapatkan informasi adanya Kejahatan Jalanan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu.

“Kemudian satu Pelaku dapat dibeguk dengan barang bukti 1 buah Handphone dan 1 unit motor milik pelaku yang di gunakan sebagai sarana,”katanya.

Untuk diketahui 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih
DPO serta dikembangkan lebih lanjut
Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.

Guna penyelidikan berlanjut HS, (38) Swasta, Tt.Jl.Kedung Mangu Surabaya dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TIO)

Bukti Keserakahan Tergugat Dengan Munculnya Akta Lainnya

Timurposjatim.com – Polemik Perkara Perdata Rumah Sakit (RS) Fatma,Kalijaten, Kabupaten Sidoarjo terkuak adanya bukti baru Akta 95 yang sudah batal demi hukum oleh Pengadilan.

Temuan itu berupa dua akta yang baru diketahui oleh Kuasa Hukum Dokter Erry. Akta 36 dan Akta 03 yang buat dihadapan notaris H.Ahmad Salis, SH. pada tahun 2019.

Nurhadi, Kuasa Hukum Dokter Erry Dewanto menjelaskan,bahwa setelah adanya informasi dari Kemenkumham adanya Akta 95 kami lakukan gugutan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga tingkat Kasasi.

“Dalam isi Putusan Mahkamah Agung akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Fatma dibuat dihadapan Notaris Hadi Soetopo (Tergugat IV) tidak sah dan batal demi hukum. Ada dua akta yang kami ketemukan dintaranya akta nomer 03 tanggal 5 oktober 2019, ada pemberitahuan perubahan perseroan. Peralihan saham diganti nama pemegang saham,”Jelasnya Kepada awakmedia.Sabtu (05/02/2022).

Masih kata Nurhadi,Ada yang menarik didalam akta 03 ini dimana nama ibunya Dr. Erry selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan. Tercantum nama Endang Merdekaningsih selaku Komisaris di PT. Fatma namun sahamnya dikosongkan, dibuat seakan’-akan ada Peralihan Saham.

“Kalau itu ada peralihan dari ibunya (Endang) kepada Anaknya (Yudi Yudewo) dan Angelia Dewanti ini apa dasarnya. Bukti adanya akta 03 dan akta 36 itu ada.Katanya.

Dengan begitu, mereka selama ini membicarakan masalah perdamaian, namun kenyataanya kata perdamaian itu hanya untuk mengelur waktu saja.

Ada perbuatan yang sama, lanjut Nurhadi, diketahui awalnya ada akta 95 dan itu sudah dibatalkan oleh pengadilan dan cacat hukum, dengan dibatalkannya akta 95 tentunya kembali lagi ke akta 62 dimana dalam akta 62 itu Dokter Erry selaku Komisaris Utama dan juga pemegang saham.

Ia menambahkan Kalau kemudian Dr. Erry didapuk selaku pemegang saham harusnya kalau membuat RUPS lagi, beliau harus diundang, dan oleh mereka itu tidak dilakukan. Berarti perbuatan yang dilakukan oleh mereka itu adalah perbuatan yang sama dengan yang kita gugat di PN Sidoarjo dan laporan pidana saya di polda Jatim.

“Baru diketahui ada akta nomer 36 yang dibuat pada juli 2019, disitu tertera nama ibunya dan mempunyai saham sebanyak 693 saham. Kemudian dibuat lagi akta 03, tanggal 5 Oktober 2019, ibunya selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan.Tambahnya.

Yang jadi pertanyaan “Nolnya saham ibunya tu kemana?, jual beli atau peralihannya seperti apa.

Tentang keabsahannya tentunya menurut saya adalah cacat hukum, acuannya adalah akta 62 dulu, namun selalu akta 95 dibuat acuan oleh mereka.

Padahal akta 95 ini beliau (tergugat) tahu kalau akta itu batal demi hukum, sesuai dengan bunyi putusan PN Sidoarjo.

Dengan begitu akta turunannya juga batal demi hukum. Papar Nurhadi.

Munculnya dua akta baru ini tentunya, mempunyai akibat hukum pidana maupun perdata, dan masalah ini sedang kami kaji, untuk mempersiapkan langkah hukumnya.

Selain itu peristiwa ini semakin membuktikan terkait dengan keserakahan mereka untuk menguasai PT. Fatma dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dikemas melalui Akta notaris dan kemenkumham yang awalnya ingin menyingkirkan komisaris yang lama atas nama Bambang.

Sekarang ini tujuan mereka adalah menyingkirkan Dr. Erry, target selanjutnya adalah Endang merdekaningsih (Ibunya) sebagai komisaris tapi tidak mempunyai saham.

Menurut Nurhadi, “Semua mereka lakukan agar bebas melakukan apa saja terhadap PT. Fatma tanpa melibatkan ke tiga orang tersebut, terutama terhadap kebebasan pengelolaan rumah sakit fatma.

Terkait adanya temuan dua akta itu, Kuasa Hukum tergugat, Ardian Ardana, mengatakan masalah temuan itu silahkan konfirmasi kepada kuasa hukum Dr. Erry, “Konfirmasi ke Nurhadi saja mas, ucap Ardian melalui WhatshApp.

Seperti diketahui kasus ini berawal, Dokter Erry Dewanto menggugat ibu dan kedua adik kandungnya.

Gugatan itu terpaksa dilakukan karena Dr. Erry didepak dari posisi Komisaris dan pemegang saham Rumah sakit mata Fatma.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020 menyatakan Perbuatan tergugat II yakni Yudi Yudewo, tergugat III Angelia Dewanti dan Endang Merdekaningsih tergugat IV yang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum serta cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (TIO)

Berkas Lim Victory Halim Dan Annie Halim Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Pelimpahan tahap II, tersangka atas nama Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Jumat (21/01/2022) sebulan yang lalu.

Pelimpahan perkara diatas, lantaran, kejadian perkara (Locus Delicti), masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, diamini oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, melalui, Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi.

Kasi Intel, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tersangka Lim Victory Halim selaku, Komisaris dan Annie Halim selaku, Direktur Utama, PT. Bumi Citra Pratama (BCP) pada tahun 2015 – 2016.
“Diketahui, melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. BCP memberikan janji bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat,”Katanya kepada awak media.Jumat (04/02/2022).

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN milik PT.BCP, dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.

Namun sejak bulan September 2016, produk MTN dinyatakan, gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh, kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Masih kata Khristiya, akibat permasalahan tersebut, kedua tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. (TIO)

AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan 

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (03/02/2022).

Angelina Andry Murty merupakan Bendahara di PT.Simco Metal Indonesia Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya yang bertugas dengan tugas dan tanggung jawab adalah melakukan aktifitas Pembayaran (Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang) melakukan Penagihan Ke Custemer dan Mencetak Invoice Penjualan barang.

AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Pengelapan 

Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citra Land,BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tidak dapat menghadirkan saksi Johan Jaya dikerenakan ada giat diluar sehingga keterangannya dibacakan.

“Johan Jaya merupakan saksi Penangkap menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan kemudian dilakukan penanganan terhadap terdakwa,”Kata JPU Sulfikar.

Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU terdakwa tidak ada yang keberatan.

“Iya benar yang Mulia,”Saut Angelina melalui sambung Telecomfrem tanpa di dampingi dengan Penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun. (TIO)

Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Denny Setiawan diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan melanggar Pasal 378 KUHPidana oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama-sama,Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”Kata Hakim Johannis di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (03/02/2022).

Mendengar putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
I Gede Willy Permana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.

Untuk diketahui Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Juli Setyadi, menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetorkan modal kepada Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty. Namun, sebagian uang modal digunakan Denny dan Stevie untuk kepentingan sendiri.

Dalam dakwaan Jaksa, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan di eksport ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.

Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.
Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi.

Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.
Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dakwaan jaksa. (TIO)