Timur Pos

Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

BACA JUGA
PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.

Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.

Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil Khusana untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.

BACA JUGA
Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tegas JPU Dilla. TOK

Gus Yani Dukung Aksi Aeshnina Wakili Suara Anak Indonesia

Gresik, Timurpos.co.id – Gus Yani Bupati Gresik menerima Aeshnina Azzahra Aqilani, Siswi Kelas XI 5 SMA Muhammadiyah 10 Gresik, merupakan siswi yang mewakili Suara Anak Indonesia diajang Internasioal di Kantor Bupati Gresik. Selasa, (16/04/2024).

Aeshnina Akan menghadiri Konferensi United nation for Environmental Programme (UNEP) 23-29 April 2024 di Ottawa Kanada. ” Dalam Konferensi ini Akan dibahas draft global plastic treaty atau kesepakatan global dalam mengatasi krisis plastik,” ungkap Aeshnina.

BACA JUGA
Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik Ke Indonesia

lebih lanjut koordinator River Warrior Indonesia ini menjelaskan bahwa Intergovernmental Negotiating Committee ke empat (INC 4) Adalah kesepakatan global yang melibatkan Pemerintah, Akademisi, sektor swasta dan LSM untuk menanggulangi krisis pencemaran akibat sampah Plastik.

Bupati Gresik mendukung aksi Nina panggilan akrab Aeshnina yang Akan Mendorong negara-negara maju untuk tidak membuang sampah Plastik ke wilayah Indonesia khususnya Gresik dan diharapkan Nina mempromosikan upaya-upaya Pemkab Gresik dalam mengurangi Plastik sekali pakai.

“Pemkab Gresik sudah memiliki Perda pengurangan Plastik sekali pakai, membangun TPST dan kampung-kampung Zerowaste di Gresik sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran akibat sampah Plastik” Ujar Gus Yani.

BACA JUGA
River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Bupati Gresik juga mencontohkan bahwa dalam kegiatan OPD Pemkab Gresik memaksimalkan pengurangan bungkus Makanan dengan Plastik sekali pakai.

Pemkab Gresik juga menyatakan berkomitmen dalam upaya kerjasama dengan Negara Maju dalam upaya pengurangan sampah Plastik. TOK

Michael Tappangan Digugat Wanprestasi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya dan Carissa Faustina Gondosiswanto melalui kuasa hukumnya Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA. mengugat Michael Tappangan dan turut tergugat Dwi Siswanto SH serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terkait perkara wanprestasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Taufik Tatas. P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali diagendakan keterangan Ahli Hukum Agraria & Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. Namun sayangnya ditunda dikarenakan ada sertijab Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya dan Hakim anggota tidak lengkap oleh Hakim tunggal Moch. Taufik Tatas. P di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Terpisah Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat menyapaikan, bahwa Kami agak kecewa karena sidang ditunda, kami telah siap menghadirkan ahli hukum agraria untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak. Karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini.

“Dan semoga keterangan ahli, natinya ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami.” Kata Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go&Partners Law Firm & Business Consultant, bersama tim lainnya, Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H,
Yosafat Andre Wijaya, S.H, Selasa (16/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan ini baik sebagian atau seluruhnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. TOK

PSNU Pagar Nusa Gelar Acara Berlangsung Megah di Desa Gendongan

Bojonerogoro, Timurpos.co.id – Perguruan Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa menggelar Acara Halalbihalal dan Sholawatan yang dihadiri ratusan pengunjung di Desa Gendongan, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Senin, (15/04/2024) malam.

Acara Halabihalal dan Sholawatan ini, juga dihadiri oleh Habib Balia Bin Muhajir Al Kaff. Nampak terlihat antusias warga dalam kegiatan ini.

Suasana Halalbihal dan Sholawatan di Desa Gendongan

Prapto salah satu sesepuh Pagar Nusa mengatakan, bahwa kegiatan Halbihalal dan Sholawatan ini, terbilang sangat meriah dan megah yang diadakan di Desa Gendongan dan dalam acara ini bertujuhan sebagai ajang silaturohim dan halal bihalal sesema anggota Pagar Nusa untuk wilayah se-Kecamatan Sekar yang diadakan secara rutin setiap tahun.

“Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama, terutamanya para anggota di se-Kecamatan Sekar, dalam melaksanakan acara tersebut. Dengan kegiatan seperti ini bisa menjadikan tali silaturahmi dengan masyarakat semakin erat,” kata Kang To panggilan akrabnya.

BACA JUGA
Tanamkan Kepedulian Pagar Nusa PAC Balen Bagikan Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

Ia menambahkan Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa NU, telah ikut melestarikan budaya bangsa dan berharap menjadi ajang mencari bakat atlet Pencak Silat.

“Kegiatan ini, juga menunjukan Kekompakan dan kedamaian Pemuda Desa gendongan serta mencetak generasi pemuda yang saling menjaga perdamaian cinta tanah air dan mau berkecimpung dalam naungan Nahdlatul Ulama,”tambahnya.

Terpisah, Baim Yogi selaku Wakil Utama Rembol 76 menyapaikan, bahwa Saya sendiri yang hadir di lokasi menyaksikan acara secara langsung. Memang acara berlangsung megah.”Alhmdulilah berjalan aman dan kondusif sejak mulai sampai acara slesai acara,” kata Baim sekaligus anggota Sektor Sekar Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA
Gagak Hitam Berkolaborasi Dengan Camp Rembol 76, Sabet Juara Di Surabaya Urban Fight

Untuk diketahui, Dalam kegiatan ini Polres Bojonegoro membentuk tim pengamaman berserta jajaran dengan menurunkan lebih dari 100 personil untuk melakukan pengamanan di Lokasi acara dan mengawal Habib Balia Bin Muhajir Al Kaff. TOK

Polres Ponorogo Lakukan Pemetaan Jalur, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar

Ponorogo, Timurpos.co.id – Memasuki Idul Fitri 1445 H, Polres Ponorogo mengantisipasi peningkatan signifikan jumlah pemudik yang memanfaatkan libur panjang untuk pulang dari berbagai kota dan negara.

Meskipun terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas, baik pada arus mudik maupun balik, Satlantas Polres Ponorogo telah berhasil mengatasi titik-titik rawan macet dengan strategi yang efektif dengan melakukan pemetaan daerah rawan macet.

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan dan antisipasi terhadap kemacetan, khususnya di jalan utama kota Ponorogo dan jalur Provinsi.

Seperti seputar Alun Alun, Jalan HOS Cokroaminoto, seputar Pasar Legi, Perempatan Tambak Bayan, Seputar Terminal Selo Aji hingga jalur di Perbatasan Ponorogo – Madiun.

“Kami telah menambah jumlah anggota di titik-titik rawan dan mengalihkan beberapa jalur untuk mengurai kemacetan. Hasilnya, angka kecelakaan selama libur Idul Fitri juga berhasil kami tekan,” jelas AKP Jumianto, Minggu (14/04/2024).

BACA JUGA
Polda Jawa Timur Siapkan 16 Ribu Personel Gabungan Saat Mudik Lebaran

Selain itu, AKP Jumianto juga menghimbau para pemudik yang akan kembali ke luar kota untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pengecekan kendaraan dan kesehatan pengendara.

“Kami berupaya keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menginstruksikan anggotanya untuk bekerja keras dan cerdas dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

“Hari ini merupakan puncak arus balik di Ponorogo. Kami telah menyiapkan berbagai strategi agar arus mudik dapat berjalan dengan lancar,” tutup AKBP Anton Prasetyo.

Dengan upaya maksimal dari Polres Ponorogo, arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan kenyamanan bagi para pemudik dalam merayakan hari yang fitri bersama keluarga tercinta. M12

Libur Lebaran Idul Fitri Polres Jember Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai

Jember, Timurpos.co.id – Satpolairud Polres Jember Polda Jawa Timur meningkatkan pengamanan dengan menerjunkan petugas gabungan di objek wisata Pantai.

Hal ini untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kecepatan bantuan apabila ada kejadian musibah menimpa wisatawan di pantai saat musim libur Hari Raya Lebaran.

“Ya, pengamanan lebih ditingkatkan dengan harapan zero laka laut,” kata Kasat Polairud Polres Jember AKP Hari Budi SH,Minggu (14/04/2024).

BACA JUGA
Rotasi Polri Kembali Bergulir Beberapa PJU dan Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti

Ia menuturkan dari jajaran Satpolairud Polres Jember telah disiagakan di seluruh tempat wisata pantai di Kabupaten Jember untuk melakukan pengamanan dan imbauan kepada wisatawan agar selalu waspada saat beraktivitas di pantai.

“3 lokasi wisata Pantai yaitu Pantai Pancer Puger,Pantai Cemara dan Papuma sudah terisi personel pengamanan,” katanya.

Ia menyampaikan situasi objek wisata pantai dan laut di Kabupaten Jember mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah saat musim libur Lebaran.

Adanya peningkatan kunjungan itu, kata AKP Hari,jajarannya memasang rambu imbauan dan peringatan zona bahaya untuk berenang di kawasan pantai selatan Jember.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah personel mengimbau langsung menggunakan pengeras suara di sekitar pantai, maupun saat patroli menggunakan kapal ke tengah lautan.

Sementara itu Kapolres Jember, AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, SH. MH., memberi atensi, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat Jember khususnya, dan juga wisatawan, untuk senantiasa tetap mengutamakan keselamatan da menjaga keluarganya.

“Anggota kami dari Satpolairud disiagakan dan menyampaikan himbauan ini selain di sekitar pantai juga himbauan dengan menggunakan rubber boat,”ujar AKBP Bayu Pratama saat memantau di wisata Pantai Pancer,Minggu (14/04/2024).

Selain Satpolairud Polres Jember lanjut Kapolres Jember ada juga kegiatan pengamanan yang disiapkan oleh Pemkab Jember dengan menerjunkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Basarnas, dan sukarelawan bencana.

“Kita harapkan, tidak ada lagi kejadian laka laut pada wisatawan,”pungkasnya. M12

Gercep Polisi Beri Pertolongan Pemudik di Kota Mojokerto Pingsan di Bus

Kota Mojokerto, Timurpos.co.id – Akibat berdesakan di dalam bus, seorang pemudik alami pingsan di jalan By Pass Mojokerto pada Sabtu (13/04/2024).

Diketahui pemudik tersebut adalah warga Kedung Rejo Kabupaten Madiun yang naik bus Harapan Jaya jurusan Jombang-Surabaya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Agung Suprihandono mengatakan penumpang tersebut bahwa terdapat seorang, bernama pingsan di sekitar Pos sekira pukul 10.00 WIB.

“Seorang perempuan dilaporkan pingsan lalu sopir bus mengarahkannya ke Pos Pelayanan Lebaran Gunung Gedangan, Polres Mojokerto Kota,” ujar Ipda Agung, Minggu (14/04/2024).

BACA JUGA
Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus Pastikan Mudik Aman

Kasihumas Polres Mojokerto Kota juga menjelaskan dugaan awal karena kondisi penumpang di dalam bus yang terlalu over, sehingga menyebabkan kurangnya oksigen.

“Dugaan karena bus penuh dan korban juga diduga mengidap penyakit stroke sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah mendapat pertolongan pertama Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Kota Mojokerto.

“Kami menghimbau kepada pemudik untuk senantiasa menjaga serta memperhatikan kondisi tubuh, jangan di paksakan segera istirahat di Rest Area atau Pos Pelayanan terdekat,”pungkasnya. M12

Polisi di Kota Malang Rutin Patroli Rumah Kosong

Kota Malang, Timurpos.co.id – Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polresta Malang Kota memaksimalkan patroli rumah kosong untuk mencegah aksi pencurian.

Patroli ini dilakukan oleh Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama dengan anggota Polsek yang ada dijajarannya.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menjelaskan bahwa patroli ini menyasar pemukiman warga baik di perumahan maupun di perkampungan untuk memastikan keamanan rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

“Patroli ini menindaklanjuti amanah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto agar melaksanakan patroli secara berkala sebagai bentuk pelayanan keamanan di pemukiman Masyarakat,”ungkap Kompol Wiwin, Jumat (12/04/2024).

BACA JUGA
Pembobol Rumah Di Jalan Embong Kemiri, Terciduk Polsek Genteng Surabaya

Ia menjelaskan, patroli dengan sasaran rumah kosong ini dilakukan dengan berpola waktu.

“Untuk pelaksanaan patroli waktunya tentatif, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan khususnya pembobolan di rumah yang ditinggal mudik lebaran,”terang Kompol Wiwin.

Dalam pelaksanaan patroli ini, petugas juga berkoordinasi dengan penjaga atau satpam perumahan maupun Linmas yang ada di lokasi wilayah kelurahan.

Ia menghimbau kepada security ataupun Linmas setempat agar monitoring dan aktif melaporkan perkembangan situasi, khususnya pada saat berganti shift pengamanan.

Masih kata Kompol Wiwin, sebelumnya pihak Polresta Malang Kota juga sudah menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat mudik untuk melapor ke RT/RW setempat.

“Masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan atau barang berharga ke Polresta Malang Kota ataupun Polsek terdekat,”ujar Kompol Wiwin.

Lebih lanjut, Kompol Wiwin menerangkan bahwa Patroli rumah kosong ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2024 yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota.

Diharapkan dengan memaksimalkan patroli ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang mudik Lebaran sehingga terwujud mudik ceria penuh makna bagi Masyarakat.M12

Polisi Melakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Pencurian Hewan

Blitar, Timurpos.co.id – Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

BACA JUGA
Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/04/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.M12

Polisi Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

Lumajang, Timurpos.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang memasang puluhan Closed Circuit Television (CCTV) di perlintasan rel kereta api Kecamatan Klakah.

Pemasangan CCTV dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2024 ini dilakukan Satgas Banops Polres Lumajang,Polda Jatim untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA
Keterlambatan Kereta Api Dhoho Penataran 361 Merugikan Penumpang

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengatakan CCTV di rel KA Klakah telah dapat dioperasikan guna kelancaran operasi ketupat semeru 2024.

“Pemasangan ini untuk mengantisipasi situasi jika terjadi kemacetan yang berdampak pada terhambatnya perjalanan hingga kecelakaan terhadap kereta api (KA),” ujarnya.

BACA JUGA
Budi Ambil Senpi Milik Panpampres, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Semua CCTV tersambung ke Commad Center Polres Lumajang secara real time sehingga CCTV ini dapat memonitor lalu lintas dan membantu penyidikan petugas apabila terjadi tindak kejahatan.

“Hasil rekaman CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan suatu tindak pidana,” pungkas Ipda Sugiarto.M12