Timurposjatim.com – Pengemudi Mobil Wijatmoko Nirawan Ngutuk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy lantaran menabrak Becak Motor (Bentor) hingga mengakibatkan Kusdianto meninggalkan dunia dan 2 orang mengalami luka-luka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).
Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Inah Sulistiana yang merupakan Adik dari Korban yang meninggal dunia.
Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan,bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau Kusdianto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekitar 08.00 WIB.
“Saat di RS melihat Kusdianto sudah diatas meja dan bilang segara dilakukan operasi menunggu tanda tangan saya,”katanya.
Ia menambahkan ada informasi ternyata Ginjangnya Sobek dan Tulang Pinggulnya juga patah baru malamnya di kabarkan meninggalkan dunia.
“Sebelumnya meninggalkan dunia sempat bilang ‘saya ditabrak’ 3 kali,”katanya.
Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau yang dibantu untuk keluarga.
“Kalau Perdamaian tidak ada cuma ada sempat membatu Rp.1,8 juta dan waktu tahlil Rp.500 ribu serta 40 hari dibantu Rp.1,5 juta,”Katanya.
Masih kata Inah untuk temanya Anap dan Joko mengalami Luka-luka dan dan Korban itu keluarga yang paling miskin untuk makan saja sulit.
“Saudara saya yang paling miskin yang ditabrak,”teriak Inah.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di Jl. Menur Surabaya dari arah selatan ke utara tepatnya dijembatan infomedia, terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur.
Bahwa saat itu posisi Djoko sedang berdiri dekat becak motor plat No. W 2553 TS dan sebelah kanan becak berdiri Anap sedangkan korban Kusdianto duduk di kursi kayu dimana para saksi sementara mengobrol.
Bahwa posisi terdakwa yang saat itu sedang mengendarai dan sempat tertidur tidak menyadari mobil yang dikendarainya berbelok kekiri dan seketika menabrak becak motor yang mengakibatkan becak motor terlempar sampai sekitar 2 meter, Djoko terlempar sekitar 1 meter, saksi Anap terlempar sekitar 2 meter sedangkan korban Kusdianto terlempar sekitar 1, 5 meter, dimana terdakwa yang saat itu tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem.
Bahwa beberapa saat kemudian datang pihak kepolisian dan membawa para saksi ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dimana saat dirawat di Rumah sakit, korban Kusdianto meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Tio)