Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan Non Perbankan yang dalam pimpinan Ketua Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam Sidang kali ini adalah keterangan saksi Ahli yakni Agus Widiantoro dari Universitas Airlangga.
Agus Widiantoro mengatakan, perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, Agus juga menerangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.
“Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank,” terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (04/04/2022). (lebih…)