Timur Pos

Polres Bondowoso Melaksanakan Giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tepatnya pada hari Selasa 11 Mei 2024, Polres Bondowoso menggelar Giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 Wib s/d selesai, apapun petugas dari Polres Bondowoso diantaranya Sidokkes Polres Bondowoso dan Dinkes Kabupaten Bondowoso, bertempat di Lobby Aula Polres Bondowoso.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polres Bondowoso, Anggota / pnpp Polres Bondowoso serta Ibu Bhayangkari cabang Bondowoso.

Saat dimintai keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Ps. Kasidokkes Polres Bondowoso Aiptu M. Nurul Wahyudi menerangkan, ” Kegiatan Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) ini digelar dalam rangka hari Bhayangkara yang ke 78 Tahun 2024,”terangnya.

“Selanjutnya dalam pemeriksaan ini Jumlah peserta ada 64 orang, yang meliputi Pemeriksaan kolesterol, Pemeriksaan gula darah dan Pemeriksaan asam urat, “terangnya.

“Semoga dengan adanya giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular ini, seluruh anggota Polri dan Khususnya Polres Bondowoso terhindar dari segala Penyakit, serta bisa melaksanakan tugas setiap hari tanpa ada halangan apapun, “pungkasnya. M12

(Humas)

Polresta Malang Kota Kerahkan Polwan Dalam Patroli Srikandi Makota Usung Konsep Go Green

Kota Malang, Timurpos.co.id – Pada perayaan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini Polresta Malang Kota Polda Jatim meluncurkan patroli Srikandi Makota yang mengusung konsep Go Green.

Konsep ini sendiri diusung dengan mengusung konsep ‘go green’ ini diharapkan dapat mengubah gaya hidup menjadi lebih ‘eco-friendly’ atau ramah lingkungan.

Perlu diketahui bahwa Srikandi Makota merupakan para Polwan (Polisi Wanita) dari Polresta Malang Kota Polda Jatim yang khususnya dalam momen ini Polwan yang bertugas di satuan lalu lintas.

Para Polwan ini bertugas untuk melaksanakan patroli dengan menggunakan motor listrik setiap pagi hari.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menuturkan bahwa upaya yang dilakukan dalam menyambut peringatan hari Bhayangkara ke – 78 ini adalah wujud baik dari Polresta Malang kota dalam mendukung program pemerintah ramah lingkungan.

“Menyambut hari Bhayangkara ke-78 ini para Polwan kita akan melaksanakan patroli setiap pagi dengan menggunakan motor listrik,” kata Kompol Aris, Selasa (11/6).

Ia menegaskan, dengan menerjunkan Polwan dalam betpatroli dengan motor listrik ini adalah salah satu upaya newujudkan konsep Go Green.

“Jadi kita mulai dari mengalihkan kendaraan berbahan bakar fosil ke non fosil” terangnya.

Patroli yang dilakukan oleh para Polwan ini diantaranya menghimbau masyarakat untuk tetap tertib lalu lintas dan dalam pelaksanaan poros.

Unit kendaraan dinas Satlantas Polresta Malang Kota yang digunakan oleh para Polwan merupakan motor listrik yang ramah lingkungan dan dapat mengurangi polusi udara di wilayah Kota Malang.

Selain itu tujuan dari adanya upaya patroli go green ini diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta tergerak juga untuk mendukung program ramah lingkungan.

“Semoga dengan adanya program ini masyarakat juga tergerak untuk mendukung ramah lingkungan dan paling utama adalah sadar akan tertib lalu lintas” pungkas Kompol Aristianto. M12

Chintya Pekerja Asuransi Manulife Digugat Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Chintya Pegawai Asuransi Manulife baru bayar 2 kali anggsuran BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS digugat Wanprestasi oleh PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/06/2024).

Dalam sidang kali ini pihak WOMM mengajukan saksi bagian dari penagihan yakni Heru Kurniawan dan Heru Setiawan.

Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada, sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjanya(kantor Asuransi).

“Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya lagi, ke Luar Negeri.” Kata Heru Kurniawan.

Disingung berapa pokok pinjaman Chintya dan kurang berapa pinjamannya.

Heru menjelaskan bahwa, Chintya baru mengangsur sebanyak 2 kali. Kalau kekurangannya tingal kalikan saja Yang Mulia.

Sontak Majelis Hakim Ferdinand Marcus L
geram dengan pernyaatan dari saksi, sehingga Hakim memerintahkan saksi untuk keluar dari persidangan.

“Keluar Kamu, Jangan Songong,” Kata Hakim Ferdinand.

Lanjut pemeriksaan dari Heru Setiawan, jadi saat itu saya dapat limpahan dari Heru Kurniawan dengan alsaan tidak bisa ketemu degan Pengaju Kredit (Chintya). Kemudian saya datangi rumah sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai alamat diKTP, sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Kemudian Kuasa Hukum dari Chintya mengajukan saksi yakni Yuni yang merupakan ibu dari Chintya dan mantan ayah tiri yakni Ferdy

Namun Pihak Majelis Menolak dikarena masih ada hubungan darah dan tidak disumpah, sehingga keterangan tidak berarti.

Sementara Ferdy tetap bersedia mengajukan sebagai saksi, namun pihak pengugat menyatakan keberatan dikarenakan saat perjanjian kredit, ia (Fredy) mengaku sebagai saudara yang tidak tinggal se-rumah, sekarang dipersidangan mengaku sebagai ayah tiri tergugat.

Dalam keterangan Ferdy hanya menerangkan bahwa, terkait mengetahui saat pengajuan kredit, nanun tidak tahu jumlah nominalnya dan saat penagihan dikantor asuransi saya sempat melihat ribut-ribut sama bagian admin.

Disingung apa saksi berkerja di asuransi apa dan siapa pemiliknya. “Saya berkerja di asuransi Manulife dan pemiliknya adalah Yuni. Sementara itu Chitya selain berkerja di Asuransi juga berkarja di Gereja.” Kata Ferdy dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Hakim Tunggal, Ferdinan menyampaikan bahwa, apakah saksi mau untuk melunasi pijamaman ini dan apabila tidak unitnya bisa diserahkan saja.” Saya tidak Tahu Yang Mulia,” sautnya.

Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 besikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Per janpan Peminayaan (“Perjanpan Pemiuayaan”) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbustan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120220 602065 tanggal 14 Juni 2023 berat Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanyan Perntxayaan (“Perjanjian Pernixaysan”) Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023. Menghukum den memerintahkan kepede Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) uret kendaraan bermotor merk HONDA CIVIC ALL N EW HATCHBACK 1.5 E A/T. Nomor Rangka: MRHFK4840LTO11021, Nomor Mesin L15874932943, Tahun’ 2020, Nomor Pok 18198 OS (“Obyek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebegarmana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. Rp. 499.960 000,Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. L81980S (“Obyek Jami nan atau Kendaraan Bermotor”) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apebila T ergugat lala: memenulu im putusan mu. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum Isi n Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. M12/TOK

Upacara Penyerahan Jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H.

Upacara Penyerahan Jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H.

Pontianak, Timurpos.com.id – Dansatbrimob Polda Kalbar memimpin langsung pelaksanaan upacara penyerahan jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Selasa (11/06/24).

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara penyerahan jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Kegiatan upacara penyerahan jabatan pada pagi hari ini dihadiri oleh seluruh perwira dijajaran Satbrimob Polda Kalbar dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar. Pada pelaksanaan upacara penyerahan jabatan ini Dansatbrimob Polda Kalbar mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. atas segala pegabdian dan dedikasinya selama ini selama menjabat menjadi Wadansatbrimob Polda Kalbar. Beliau juga mengucapkan selamat atas amanah jabatan baru yang diberikan kepada Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalbar serta mendo’akan semoga Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. diberikan kelancaran serta dipermudah dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru. Ucapan terimakasih juga tidak lupa disampaikan oleh Dansatbrimob Polda Kalbar kepada Ny. Dhany Murjatmo Edi atas pengabdian dan dedikasinya serta perannya dalam membimbing dan membantu ketua Bhayangkari cabang Satbrimob Polda Kalbar.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. karena telah membantu saya untuk memajukan Satbrimob Polda Kalbar. Semoga nantinya Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. diberikan kelancaran serta dipermudah dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru yang dimana nantinya Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. akan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalbar. Kepada Ny. Dhany Murjatmo Edi saya juga mengucapkan banyak terimakasih karena telah berperan dalam membantu ketua Bhayangkari cabang Satbrimob Polda Kalbar sampai detik ini” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. M12

Karena Ketidakpahaman Pembina Terkait Aturan Hukum Terjadi Kisruh di Yayasan

Mempawah, Timurpos.co.id – Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa ( YPKOT ) yang berkedudukan di Kab. Mempawah Kalbar menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 10 Juni 2024.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan. katanya (10/6/2024).

Jika masa kepengurusan berakhir maka pembina melakukan rapat untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3 yang hadir menyetujui perubahan itu. Hal ini di atur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan.

Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa  ( YPKOT )  Mempawah pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal. Dunia, hanya ada 1 orang pembina. Mengingat pembina hanya ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian 1 (satu) orang pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus dan melakukan perubahan AD/ART.
Jika masa kepengurusan yayasan telah berakhir sementara pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal 28 (1) UU. No.6 Th. 2001.

Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua LBH “Herman Hofi Law” mengatakan YPKOT hanya memiliki 1 orang pembina maka dapat dimaknai telah terjadi kekosongan pembina atau tidak lagi memiliki pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat pembina. Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru segera diberitahukan kepada Menkumham.

Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum.

Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus.
Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat.

Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan dimaknai perbuatan melawan hukum.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan.tutupnya Herman Hofi. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

Jakarta, Timurpos.com.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon Il lainnya. Pelantikan digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung RI serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjdjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet. M12

Ditlantas Polda Jatim Gelar Lomba Polsi Cilik Jelang Hari Bhayangkara Ke-78

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 78 , sebanyak 1.209 pelajar tingkat Sekolah Dasar yang tersebar di seluruh Jawa Timur yang terbagi dalam 39 Kota/ Kabupaten saling beraksi unjuk kreativitas dan kedisiplinan dalam baris berbaris untuk memperebutkan Piala Kapolda Jatim.

Mereka sangat Antusias Berlomba lomba untuk menjadi yang terbaik di Tingkat Provinsi yang selanjutnya akan dikirimkan menjadi perwakilan di Tingkat Nasional.

Dalam kesempatan ini Dirlantas Polda Jatim melalui Kasidikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Nugroho, SH,Sik menyampaikan kegiatan ini merupakan Momentum penting bagi masyarakat Jawa Timur terutama Generasi penerus bangsa dalam hal ini para pelajar.

Karena pada moment ini pula kata Kompol Dwi Nugroho adalah kesempatan para pelajar tingkat Sekolah Dasar akan dibina disiplin, dedikasi dan loyalitas sejak dini.

“Adik – adik kita yang masih di bangku Sekolah Dasar ini nantintinya yang akan mengemban fungsi sebagai Agen Pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas,”ujar Kompol Dwi, Senin (10/6).

Menurut Kompol Dwi Nugroho, di pundak para pelajar itulah masa depan pengguna jalan yang lebih beretika, beradab yang pada akhirnya mewujudkan perilaku pengguna jalan yang lebih berkuitas dan berkeselamatan.

Dwi Nugroho menjelaskan pelaksanaan seleksi Gebyar Pocil tingkat Jawa Timur sejumlah 39 Kota/Kab. akan dibagi menjadi 4 Gelombang di 4 kota yaitu Sidoarjo, Pasuruan, Tulung Agung, dan Tuban.

“Kita Bagai 4 gelombang dimulai dari tanggal 10 s/d 13 juni 2024, untuk selanjutnya dipilih 10 terbaik yang akan maju di babak final di Mapolda Jatim,”terangnya.

Tim penilai dari kegiatan tersebut selain dari Polri juga melibatkan Dinas Pendidikan Propinsi dan Koreografi profesional yang punya prestasi di tingkat nasional sebagai Koreografi Putri Indonesia.

Salah satu peserta Seleksi Gebyar Polisi Cilik, Anindita Islamia – SDN Bugih 1 Pamekasan, mengaku sangat antusias mengikuti kejuaraan tersebut.

Sebab selain terlihat gagah dan menjadi kebanggaan orang tua ia juga mempunyai cita – cita menjadi Polisi.

Sementara itu salah satu perwakilan dari orang tua peserta Seleksi Gebyar Pocil, Yusi Haryono mengaku sepakat dengan apa yang sudah disampaikan Kasi Dikmas terkait pembentukan sikap disiplin sejak dini.

Hal itu menjadi besar harapan sebagai orang tua kelak apabila anak sudah dewasa nanti mereka mempunyai pondasi yang kuat untuk selalu tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam mengejar cita cita. M12

Rumban Sumut Demo Di KPU Provinsi, Meminta Komisioner KPU Batu Bara diganti

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/06/2024).

Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.

Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.

Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.

Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.

BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.

Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.

Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.

Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.

Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada kedepan.

Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisahkan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. M12

Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolres Batu Bara Tak Kendorkan Pemberantasan Narkoba

Batu Bara, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap Polres Batu Bara dalam aksi pemberantasan peredaran  narkoba terus berdatangan dari berbagai elemen kemasyarakatan.

Kali ini, Pemuda Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Suparman  mengharapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb tidak mengendorkan semangat melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

“Kami dari PDM mengapresiasi komitmen dan kerja keras Kapolres Batu Bara dan jajaran yang konsisten memberantas narkoba. Kami berharap Kapolres tidak mengendorkan semangat memberantas narkoba,” seru Suparman, Senin (10/06/2024).

Dikatakan Suparman, narkoba merusak bangsa terlebih generasi penerus bangsa. Bahkan narkoba diyakini Suparman sebagai akar berbagai tindak kejahatan.

Senada Ketua Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (Himmah) Kabupaten Batu Bara Ferry Putra juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih.

“Di kepemimpinan Pak Taufiq sebagai Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, pemberantasan narkoba gencar dilakukan. Semoga Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba sehingga pemuda pemudi Kabupaten Batu Bara menjadi sosok yang kelak diandalkan memimpin bangsa,” harapnya. M12

Patroli Gabungan Polsek Indrapura, Ciptakan Kamtibmas Antisipasi Rawan Kejahatan

Batu Bara, Timurpos.co.id Polsek Indrapura Polres Batubara melakukan Apel kesiapan patroli gabungan antisipasi Guantibmas sasaran Begal, Curas, dan Tawuran Geng Motor yang Balap liar serta antisipasi kejahatan lainnya di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara. Senin (10/06/2024).

Wakapolsek Indrapura Ipda Dedi Asmadi yang didampingi oleh Kanit Samapta Ipda G. Sinaga memimpin apel pada pukul 22.00 wib, memberikan arahan kepada personil Polsek Indrapura dan Personil Satlantas Polres Batubara

Dalam menjalankan Patroli Antisipasi Tawuran, Balap Liar dan 3C. dan berikan himbauan kepada anak  remaja pengendara sepeda motor agar tidak terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan kenalpot blong

Wakapolsek Indrapura dalam arahannya kepada personil yang patroli agar menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada anak remaja dan warga masyarakat agar dalam berkendara tidak menggunakan knalpot blong.

Apabila personil patroli mendapat sepeda motor yang menggunakan kenalpot blong diberikan sangsi tilang demikian juga kumpulan anak anak remaja diharapkan personil memberikan himbauan untuk kembali kerumahnya hingga dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. M12