Surabaya, Timurpos.co.id – Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris Alm Dini Sera Afriyanti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muzakki mengatakan bahwa, pada intinya terhadap terdakwa Geogorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 tahun, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Saya ajukan pembelaan dan juga melalui penasehat hukum,” saut terdakwa Geogoris.
Selepas sidang penasehat hukum terdakwa Sugianto menyapaikan, kami akan mengajukan pembelaan, tanggal 11 Juni 2024.
“Kami akan melakukan pembelaan nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,”ucap Sugianto selesai sidang. TOK