Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya menolak semua Eksepsi dan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran.
“Hal yang memberatkan adalah sikap dari terdakwa itu sendiri dan hal yang meringankan adanya anak dan istri terdakwa,” kata Hakim AFS Dewantoro.
Masih kata Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang dengan melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun JPU Darwis menyatakan banding.” Kami banding yang mulia,” saut JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikarenakan melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.
Berdasarkan surat dakwaan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.
Investasi itu berupa seperti deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.
Atas perbuatannya yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (TIO)