Timur Pos

Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Warga Gedangan depan Perumahan Puri Sidoarjo membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memakai Jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam atau dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi. Senin, (25/03/2024).

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang d taruh d tengah,di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.08 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP,dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta,maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad,bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Adi

SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

Sidoarjo, Timurpos.co.id – SPBU Klopossepuluh Sidaorjo diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hal ini terungkap adanya dua orang laki-laki mengisi Pertalite mengunakan motor dengan cara bolak-balik mengisi di SPBU tersebut.

Dari pantauan media ini, bahwa nampak terlihat jelas kedua motor mengisi BBM jenis Pertalite bolak-balik lebih dari dua kali. Diduga kuat petugas dan pengedara motor ada main mata, guna mencari keuntungan pribadi, meskipun harus melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Parahnya, ada juga yang mengunkan jirigen plastik untuk pegisian pertalite,” kata saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang di taruh di depan motor di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.54 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media.

Terpisah Karyawan SPBU tersebut, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara detil.

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Adi

Para Jurnalis Bagikan 350 Takjil di Depan Tol Suramadu 

Surabaya, Timurpos.co.id – Para rekan jurnalis dari berbagai media online, antara lain, Liputansurabaya.id, Timurpos.co.id, Akuratmedianews.com, Zonaperistiwa.com, melakukan kegiatan membagikan 350 paket Takjil di depan Pintu Masuk Tol Suramadu, sisi Kota Surabaya. Senin (24/03/2024).

Pembagian takjil yang prakarsai oleh sdr. Andik atau yang lebih di kenal dengan sebutan blangkon ini di mulai pukul 16.30 WIB. yang dibagikan kepada pengguna roda dua, maupun roda empat serta pejalan kaki yang melintas di Jalan tersebut.

Blangkon di dampingi beberapa media mengatakan bahwa pembagian takjil ini dilakukan setiap bulan ramadhan dan di waktu bulan ramadhan ini juga akan mengadakan bakti sosial dan santunan anak yatim dan dhuafa bersama beberapa rekan media yang mengikuti acara ini.

“Rekan rekan media beserta Ormas Aldera mereka menyisihkan sebagian dari rezeki untuk di bagikan ke masyarakat untuk berbuka di jalan, Dan untuk beberapa warga Tambak wedi tengah timur yang turut membantu saya sangat mengucapkan banyak terimakasih.” Pungkasnya.

Blangkon juga menambahkan kegiatan selanjutnya santunan anak yatim piatu dan buka bersama akan diadakan di kediaman salah satu rekan media Akuratmedianews.com dan insya Allah kegiatan ini penuh berkah di bulan Ramadan.

“Dalam kegiatan ini alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala satu apapun, Dan berharap bisa melanjutkan kegiatan – kegiatan positif seperti ini walaupun tidak di bulan suci Ramadan.” pungkasnya Adi

Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Istrinya Terdakwa saat menberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu ditiru dan tak perlu dicontoh, kelakuan bejat yang dilakukan oleh terdakwa Adi Laksamana Putra, warga Rangkah gang II Surabaya dengan menawarkan Istrinya Ritawati kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu. Senin (25/03/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur menghadirkan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun dikerenakan perkara ini ada usur pornogarfi maka, Majelis Hakim menyiidang perkara ini dilakukan secara tertutup.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya yaitu saksi Ritawati :“ ma onok wong turu bareng “ (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita), dan oleh karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dan selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi Ritawati diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RITAWATI menjawab “ sembarang “ (dalam bahasa Indonesia : terserah),

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi Ritawati.” Kata JPU

Terdakwa Saat diadili di PN Surabaya

Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, bahwa Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,

Selanjutnya terdakwa memberikan kertas bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP.” tegas JPU.

Atas dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sehingga sidang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri terdakwa dan Widodo selaku pemesan layanan berbagai tubuh istri. Tok

Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Edy Mukti Wibowo, Pemborong Proyek dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/03/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Kata JPU Furkon di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.

“Nanti disampaikan oleh Penasehat Hukum,” saut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Selapas sidang JPU Furkon ditanya, terdakwakan mendapatkan proyek di PN Surabaya, jenis apa? ” kalau gak salah, ada 2 proyek pengecatan gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” jelasnya kepada Timurpos.co.id,  selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak

Demak, Timurpos.co.id – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengunjungi warga yang terdampak banjir Demak, Sabtu (23/03/2024).

Dedi didampingi Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho, Kapusdokkes Irjen Pol Asep Hendradiana dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyambangi lokasi pengungsi di SDN Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut juga dijadikan Posko Kesehatan dan Trauma Healing.

Setibanya di lokasi pengungsian, As-SDM dan rombongan langsung disambut warga yang terdampak banjir. Kedatangan Irjen Dedi untuk memastikan pelaksanaan tugas Misi Kemanusiaan dari Polri berjalan dengan baik. Sebab Polri telah mengerahkan Tim Trauma Healing dari Biro Psikologi SSDM Polri dan Tim Dokkes Polri untuk memberikan pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial

Pada kesempatan itu, Irjen Dedi dan pejabat lainnya juga berinteraksi dengan anak-anak yang tengah mendapatkan terapi trauma healing. Para jenderal ini sempat mengajak bercanda agar anak-anak pengungsian tidak menjadi stres karena bencana banjir.

Irjen Dedi kemudian langsung menemui para orang tua dan berbincang santai sembari menghibur para pengungsi dengan candaan ringan untuk sejenak melegakan perasaan warga dan mengurangi beban yang dirasakan warga dengan bantuan yang diberikan.

Jenderal bintang dua ini juga menyempatkan melihat anggota polwan di dapur umum untuk menyiapkan segala kebutuhan makanan bagi pengungsi korban banjir Demak. Dirinya merasa terharu dan bersyukur masyarakat terdampak tertangani dengan lebih baik lagi. Hal itu kata dia, berkat sinergitas antara Polri-TNI dan Pemda Demak.

“Kita lihat atas sinergitas dan kolaborasi bersama TNI, Polri, relawan dan Pemda, pengungsi korban dapat tertangani sangat baik. Anak-anak kita lakukan trauma healing, kebutuhan para pengungsi tercukupi, tempat untuk tinggal cukup bersih,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng ini menuturkan, atas nama Polri turut rasa prihatin atas kejadian banjir yang sudah dua kali melanda wilayah Kabupaten Demak yakni pada Februari dan Maret ini. Dirinya berharap bahwa bantuan kemanusiaan kali ini bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat yang terdampak sehingga meringankan penderitaan.

“Kami dari jajaran Polri rasa prihatin atas kejadian ini semoga bantuan yang kami bawa bisa bermanfaat terdampak,” tandasnya.

Dedi menambahkan, bahwa misi kemanusiaan yang dilaksanakan selama empat hari sejak Jumat 22 Maret sampai Senin 2 April bisa dilanjutkan apabila diperlukan. “Posko kesehatan dan trauma healing kalau memang perlu dilanjutkan akan kita lanjutkan,” ucapnya.

Sementara Kapolda Jateng mengungkapkan untuk saat ini tinggal wilayah Demak, Kudus dan Pati yang masih tergenang banjir. Sementara untuk wilayah lainnya sudah berangsur-angsur pulih.

Dirinya juga akan mendorong percepatan pemulihan pasca bencana yakni seperti perbaikan rumah-rumah warga dan sarana dan prasarana yang rusak. M12

Polres Tulungagung Lakukan Patroli Skala Besar di Bulan Ramadan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan Jajaran Polres Tulungagung, Polda Jatim melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan.

Patroli ini dilakukan dengan menyasar tempat tempat yag dianggap rawan dijadikan sasaran aksi kejahatan, tawuran, konvoi, pesta miras, balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya selama bulan Ramadan.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan bahwa patroli skala besar ini dilaksanakan bersama TNI dan juga Satpol PP Pemkab Tulungagung.

“Polres Tulungagung bersama tiga pilar melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi kerawanan selama bulan Ramadhan”, kata Iptu Mujiatno, Jumat (22/3).

Selain Patroli Skala Besar, kata Iptu Mujiatno juga melakukan kegiatan razia di sejumlah hiburan malam.

“Ini dilakukan untuk mencegah segala bentuk yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” sambungnya.

Iptu Mujiatno juga mengatakan, Patroli skala besar akan rutin dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan.

Selain itu juga untuk antisipasi tawuran, balap liar, kenakalan remaja, laka lantas, curas, curat dan curanmor yang berpotensi terjadi di Tulungagung.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan”, pungkasnya. M12

Polres Trenggalek Paparkan Peran Strategis Media dan Warganet

Trenggalek, Timurpos.co.id – Kedekatan antara kepolisian dengan awak media di Kabupaten Trenggalek memang tak perlu diragukan lagi.

Sinergitas ini sangat diperlukan sebagai salah satu upaya dalam mengelola Kamtibmas yang kondusif.

Guna mempererat tali silaturahmi dan sinegitas, Polres Trenggalek yang dimotori oleh Sihumas menggelar Piramida atau Ngopi Bareng Media yang dkemas dalam bentuk buka puasa bersama di resto salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Jumat, (22/03/2024).

Acara ini diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media yang operasional di wilayah Kabupaten Trenggalek serta sejumlah netizen aktif mitra Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos. menuturkan, media memiliki peran sentral dalam pengelolaan Kamtibmas.

Hal ini berkaitan dengan informasi yang disuguhkan oleh jurnalis setiap saat. Tentunya dengan validitas informasi yang tinggi.

“Dari media, masyarakat juga belajar bagaimana menjaga keamanan diri sendiri, orang lain dan lingkungan, outputnya adalah Kamtibmas yang senantiasa kondusif,”ujar Iptu Susila Basuki.

Menurutnya Media juga berfungsi sebagai sarana kontrol agar Polisi tetap bekerja pada relnya, profesional dan sesuai SOP.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para wartawan yang hadir atas kerjasama dan pemberitaan posisitf maupun tentang keberhasilan maupun prestasi yang diraih oleh Polres Trenggalek.

Demikian pula dengan netizen yang juga dikenal dengan sebutan warganet. Peran aktif netizen sangat penting dalam pengelolaan Kamtibmas melalui pemberdayaan konten yang menyejukkan di dunia maya.

“Netizen Trenggalek terlibat aktif dalam meluruskan informasi hoax yang banyak bertebaran di media sosial,”tambah Iptu Susila Basuki.

Selain itu juga lanjut Iptu Susila Basuki menyatakan Netizen juga membantu edukasi secara luas bijak bermedia sosial.

“Hal ini sangat berdampak pada pola pikir pengguna media sosial agar lebih berhati-hati saat mengunggah konten maupun berkomentar. Saring sebelum sharing,”ungkap Iptu Susila Basuki.

Pihaknya berharap, harmonisasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan.

Kritik, masukan dan saran tentunya sangat diharapkan agar kepolisian dapat lebih memaksimalkan kontribusinya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. M12

Satgas Pangan Polres Malang Cek Produk Kadaluwarsa di Sejumlah Pasar

Malang, Timurpos.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Malang bekerjasama dengan Kepala Pasar melakukan pengecekan bahan pokok di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (20/03/2024).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pengendalian stabilitas harga bahan pangan di pasaran, dalam mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa.

Menurut Kasubsipenmas Sihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, selain pengecekan produk kadaluarsa, pihaknya juga memantau ketersediaan bahan pokok, fluktuasi harga, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh pedagang dan pembeli.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok bahan pangan di wilayah Kabupaten Malang saat ini berada dalam keadaan aman dan cukup sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Dari pengecekan di Pasar Kepanjen diketahui stok bahan pangan pokok masih tercukupi hingga hari Raya Idul Fitri,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Rabu (20/3).

Lebih lanjut, Ipda Dicka menambahkan bahwa hasil pengecekan di pasar tradisional dan pertokoan kawasan Kepanjen menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok terpenuhi dan berada dalam batas aman.

“Stok bahan pokok seperti beras, minyak, dan daging masih mencukupi,”ujarnya.

Dalam pemantauan di Pasar Kepanjen, tercatat bahwa beberapa harga bahan pokok mengalami penurunan.

Harga beras premium turun dari Rp 15.000 per kilogram menjadi Rp 14.000 per kilogram, sementara beras SPHP Bulog turun Rp 500,- menjadi Rp 54.000 per lima kilogram.

Penurunan harga juga terjadi pada Daging Ayam Potong yang turun Rp. 5.000,- menjadi Rp. 36.000 per kilogram, dan Minyak Goreng yang turun Rp 1.000,- menjadi Rp 14.000,- per liter.

Harga cabai rawit turun drastis menjadi Rp 30.000,- per kilogram, sementara cabai merah besar juga turun menjadi Rp 35.000,- per kilogram.

Adapun harga gula pasir saat ini adalah Rp 17.000 per kilogram, sementara harga Daging Sapi tetap di Rp. 115.000,- per kilogram.

“Selain pengecekan ketersediaan bahan pokok, Satgas Pangan Polres Malang juga memantau masa kadaluwarsa makanan ringan dan kue sebagai upaya mengantisipasi gangguan kualitas ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Satgas Pangan Polres Malang berkomitmen untuk menjaga stabilitas stok bahan pokok di wilayah Kabupaten Malang, dengan memastikan tidak ada penyelewengan distribusi dan penimbunan bahan pokok.

Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk melakukan monitoring dan pengecekan harga, stok bahan pokok, serta antisipasi terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa.

Ipda Dicka menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, untuk tetap tenang terkait ketersediaan bahan pokok, serta agar melaporkan perilaku penimbunan bahan pokok kepada pihak berwajib apabila mengetahuinya.

“Hasil pengecekan di Pasar Kepanjen tidak ditemukan produk kedaluwarsa, namun demikian kita bersama satgas pangan akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk menjamin produk yang layak konsumsi,” pungkasnya. M12

Polresta Malang Kota Sosialisasi Stop Bullying di Sekolah

Kota Malang, Timurpos.co.id – Mencegah perundungan di kalangan pelajar,Polresta Malang Kota menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada 350 siswa-siswi dengan materi “Stop Bullying”.

Edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan di Masjid Darul Hikmah MAN 1 Kota Malang ini juga dalam rangka Pondok Ramadhan 1445H/2024M di MAN 1 Kota Malang.

Kasikeu Polresta Malang Kota, Iptu Totok Hariyanto S.H M.H sebagai narasumber dan pemateri mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto untuk memberikan edukasi tentang bahaya bullying kepada para siswa.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya bullying dan bagaimana cara mencegahnya,”kata Iptu Totok, Jumat (23/3).

Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling menghormati antar siswa, tidak merasa superior, dan dalam pergaulan para siswa harus mengedepankan akhlakul karimah baik di lingkungan sekolah maupun saat bermasyarakat.

“Pelaku bullying berpotensi menjadi pelaku kriminal di masa depan, bisa mengalami gangguan mental, hingga berurusan dengan hukum, Sulit bergaul dan diterima di lingkungan sosial” jelas Iptu Totok.

Ia tidak hanya menjelaskan dampak pelaku bullying, namun dampak korban bullyingpun dijelaskan pada kesempatan tersebut.

Menurutnya korban bullying lebih berbahaya dimasa depannya sebab bisa menimbulkan merasa cemas, menurunkan prestasi belajar dan lebih bahaya lagi korban bullying hingga bisa depresi, trauma hingga bisa berpotensi bunuh diri.

Melalui sosialisasi ini, Iptu Totok dan pihak sekolah berharap bisa menekan para siswa tidak ada yang melakukan perundungan sesama teman.

“Semoga para siswa yang hadir bisa lebih memahami bahaya bullying dan bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman” pungkas Iptu Totok.

Iptu Totok berpesan kepada Kepala Sekolah MAN 1 Kota Malang, para guru, dan staf sekolah, berperan aktif turut serta mencegah dan melanjutkan sosialisasi ke wali murid.

Sosialisasi ini merupakan langkah positif Polresta Malang Kota dan sekolahan yang ada di Kota Malang memerangi bullying untuk meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mencegah dan menghentikan tindakan bullying. M12