Timur Pos

Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla warga Klematen Lamongan di seret di Pengadilan oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Raiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam keterangan para saksi menyapaikan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan Patroli cyiber. Pada 18 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa ditangkap di dalam kamar kostmya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, saat lagi tiduran. Dari penggeledahan Petugas ditemukan Hand Phone yang digunakan terdakwa bermain judi online di website JAGO368 berupa slot.

“Dari histori di HPnya terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Tepatnya di tanggal 6 November dan 27 November dengan deposit sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA atas nama Cun Lan.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Saat disingung oleh Penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu, apakah saksi juga memeriksa website JAGO368 dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan dari permaian judi ini, ” kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karana tidak berada di Indonesia dan terdakwa tidak menerima keutungan, karana kalah,” saut saksi.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa terkait rekening Bank BCA atas nama Cun Lan itu sebagai apa dan saat ditangkap terdakwa sedang apa?,” Cun Lan itu pemilik deposit. Terdakwa ditangkap di dalam kamar kost, sedang tiduran, tidak memelakukan aktifitas perjudian Saat itu ada temannya,” jelas Saksi.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Selepas sidang Rolland E Potu selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa terdakwa ini bermain judi tidak sebagai mata pencarian lebih-lebih tidak mendapat keuntungan. Harusnya pihak penangkap itu yang dintrograsi adalah penyedia Website JAGO368 itu. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga ada korban karana ketidak tahuan ditangkap dan dipidanakan.

“Harusnya Kominfo dikordinasikan, jangan sampai website tersebut bisa dipakai di Indonesia itu sama juga jebakan. Kalau mau Pemberantasan harusnya dari hulu ke hilir.”kata Rolland selepas Sidang.

Ia menambahkan diduga Rekening BCA atas nama Cu Lan dimasukan sebagai rekening admin untuk deposit. Bisa juga dikata seperti agen.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Terdakwa Edi Santoso, diperiksa lebih dekat dengan Majelis Hakim, karana terkendala Pendengaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Pejudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) wargaSimo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/03/2024).

Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.

Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.

“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.

Sontak Majelis, terdakwa ini ternyata “nakal” sebut salah satu Hakim.

BACA JUGA
Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.

Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Residivis The Victor Dihukum 7 Bulan Penjara di PN Surabaya.

Terdakwa The Victor di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis The Victor diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa sebelum memputus perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merupakan tulang pungung keluarga. Itu Majelis Hakim mengadili terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman diputus bersalah secara menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman dihukum Pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa diperintahkan tetap didalam penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Hakim Antyo di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya Jimmy. “Iya saya terima Yang Mulia,” saut The Victor dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini. Lebih ringan dari Tuntutan JPU M Mosleh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

BAJA JUGA
Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 (SPT Tahunan 2023) Pribadi melalui aplikasi daring e-filing. Bamsoet mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi di tanggal 31 Maret 2024.

“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing. Sehingga, SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan 2023 Pribadi secara online di kediaman Jakarta, Selasa (26/3/24).

Hadir antara lain Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, ⁠Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Natalius, ⁠Kepala Kantor Pajak Duren Sawit Amty Nurhayati serta Kabid P2Humas Kantor Pajak Duren Sawit Sugeng Satoto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda,” kata Bamsoet.

BAJA JUGA
Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

Penerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak pada Hari Pajak 14 Juli 2020 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet. M12

Polres Gresik Libatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Gresik, Timurpos.co.id – Pasca gempa yang mengakibatkan banyaknya bangunan di Pulau Bawean Kabupaten Gresik, sebanyak 31 personel Polri dari Polres Gresik Polda Jatim diberangkatkan bersama dengan ribuan paket sembako untuk membantu korban terdampak.

Keberangkatan personel Polres Gresik tersebut juga bersama dengan personel TNI dari Kodim 0817 Gresik ke Pulau Bawean.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar mengatakan, bahwa selain bantuan sembako pihak Polres Gresik juga mengirimkan tim trauma healing.

“Banyak warga yang trauma sehingga kami menurunkan tim trauma healing untuk korban gempa di Pulau Bawean,”kata AKBP Adhitya, Senin (25/03/2024).

Kapolres Gresik juga mengatakan, tim trauma healing dari Polres Gresik nantinya akan memberikan pendampingan para korban gempa yang sebagaian besar masih di tenda pengungsian.

“Ya intinya tim trauma healing dari Polres Gresik akan memberikan pendampingan, memulihkan kondisi psikologis warga terutama yang saat ini masih di tenda pengungsian,”jelas AKBP Adhitya.

BACA JUGA
Bagunanan Gedung RS Unair Dipersoalkan Netizen, Paska Gempa 

Kapolres Gresik berharap kehadiran Polisi dapat membantu meringankan beban korban gempa di Pulau Bawean baik untuk kebutuhan sehari – hari maupun memulihkan trauma warga akibat bencana gempa.

“Polri harus selalu hadir di Tengah Masyarakat dalam kondisi apapun termasuk saat ini yang mana saudara – saudara kita di sini sedang mengalami musibah,”tegas AKBP Adhitya.

Sementara itu pemberangkatan personel dan bantuan sosial dilakukan melalui pelabuhan Gresik menggunakan kapal Bahari Express pada hari Senin (25/03/2024) kemarin.

“Jadi ini merupakan respon cepat dari instansi terkait, ada TNI,Polri, BPBD,relawan dan stakeholder yang ada membantu korban gempa di Pulau Bawean ini,”pungkas Kapolres Gresik. M12

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuh Pencari Kepiting di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya.

Saat pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ia merasa sakit hati dengan korban, M. Hudoyo gegara masuk wilayahnya.

Ia adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka SH telah merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.

“Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (25/03/2024).
BACA JUGA
Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Rupanya, hal itu menyulut dendam SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.

Selain membuang motor, SH mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi. Lantaran kesal, SH pun menyimpan dendam pada korban.

Ia lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit.

Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.

“SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyangong korban di TKP lagi,”terang AKBP Hendro.

Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya. Di saat itulah tersangka SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi korban.

“Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit,”kata AKBP Hendro.

Menurut AKBP Hendro, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.

“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember,” sambungnya.

AKBP Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari tempat awal kejadian.

Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.

“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,”pungkas AKBP Hendro. M12

Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si bersama rombongan pejabat utama Polres Pasuruan menghadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki yang ke-20 di Masjid Ceng Ho Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/03 2024).

Kegiatan Haul Abuya Assayyid Al-Maliki tersebut dipimpin oleh Habib Umar Bin Abdullah Assegaf, Pengasuh Majelis Taklim Roudhotussalaf.

Ketua Majelis Taklim Roudhotussalaf Habib Umar Bin Abdullah Assegaf, menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolres Pasuruan beserta rombongan yang telah berkenan menghadiri undangan acara Haul Abuya Assayyid Al-Maliki di Masjid Ceng Ho Pandaan.

“Kami mendoakan semoga Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra beserta rombongan senantiasa dilindungi Allah SWT, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan serta menjaga NKRI guna mempersatukan keberagaman bangsa ini, ” tutur Habib Umar.

Di kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, dalam sambutannya menyampaikan permohonan doa restu kepada para alim ulama untuk tetap bisa menjaga persatuan dan kesatuan.

Ia juga menyampaikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah kabupaten Pasuruan masih dalam kondisi aman kondusif sehingga masyarakat bisa melakukan kegiatan sehari hari dengan nyaman.

Selain itu AKBP Teddy Chandra juga mengajak seluruh komponen alim ulama untuk tetap selalu bersinergi dengan TNI Polri dalam memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya mohon dan mengajak seluruh Alim Ulama untuk bersatu tetap berkontribusi berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan menjaga keutuhan NKRI dalam kebhinekaan,” tutur AKBP Teddy Chandra.

Kapolres Pasuruan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran serta para Kyai, santri , dan seluruh warga Pasuruan yang telah berkontribusi ikut membantu menjaga kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat tetap berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan perdamaian di seluruh lapisan masyarakat kabupaten Pasuruan, “tandas Kapolres Pasuruan .

Mengakhiri sambutannya di Haul Abuya Assayyid Muhammad Al-Maliki yang ke 20, Kapolres Pasuruan sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada para Habaib yang selama ini ikut andil dan bersinergi dengan kepolisian dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Habaib diantaranya Habib Husein Bin Muhammad Al-Habsyi, Habib Jakfar, Habib Ali Bin Husein Assegaf serta juga dihadiri beberapa Kyai alumni Ponpes Al-Maliki Mekkah Al-Mukaromah diantaranya Kyai Haji Abdullah Ansori, Kyai, Kyai Haji Solikhin, Kyai Haji Syaifudin Mukti. M12

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin (25/03/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.

Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.

Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya.M12

Herman Hofi:Masyarakat Kalbar Minta Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Program reformasi agraria yang di dengungkan berbagai pejabat terkesan hanya sebatas pemanis saja tanpa makna terang. LBH Dr Herman Hofi yang juga sebagi pengama, angkat bicara.

Dr Herman Hofi menjelaskan, bahwa salah satu fakta dilapangan mafia tanah semakin menggila dan tidak ada kasus yang terselesaikan oleh tim mafia tanah baik tim bentukan kejaksaan maupun tim bentukan jajaran Polri khusunya Polda kalbar.

“Seharus nya program reformasi agraria akan menekan tingkat kejahatan dalam bidang pertanahan tapi justru berbanding terbalik. So… what do you do reformasi agraria ?
Konflik agraria semakin menjadi.” Kata Hofi, Selasa (23/03/2024).

BACA JUGA
Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Sampai kapan masyarakat kalbar terlindungi hak kepemilikan lahan mereka, harus kemana rakyat desa mengadukan ketidak adilan ini selain mengangkat kedua tangan nya berdoa memohon pertolongan pada Tuhan nya sang pencipta.

Masih kata Hofi,Tentu saja sebagai negara hukum dan negara memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan di Kalbar serius memberantas mafia tanah.

Mafia tanah bukan hanya sekedar wacana dan statemen pemanis kata. Masyarakat butuh fakta dan kerja nyata. Semua tahu bahwa mafia tanah menyebabkan penderitaan pada masyarakat, dan dapat dikatagorikan kejahatan kemanusian

Masyarakat Kalbar sangat gembira mendengar informasi bahwa mentri Agraria Agus Harimurti Yudo Yono menyatakan tidak ada celah bagi mafia tanah, di beberapa provinsi telah di sikat beliau.

Masyarakat kalbar menunggu kapan dikalbar dinyatakan perang terhadap mafia tanah. Semoga bisa dilakukan hal yang sama dengan berbagai daerah lain.

Hanya saja biasa nya tidak berdaya ketika berhadapan dengan koorporasi mafia tanah.

Apa bila tidak ada progres yang berarti terhadap pemberantasan mafia tanah yang melibatkan perusaha terutama di daerah Kabupaten Kubu Raya, maka Kami dari Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” akan melakukan ihtiar, pada pengambil kebijakan yang tertinggi.

Kita masih sangat mengharapkan APH segera menetapkan tersangka pada beberapa pihak yang sudah jelas perbuatan pidana yang dilakukan beberapa koorporasi dan oknum instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada mafia kerja sendiri, pasti ada tim yang terstruktur dan terukur serta kerjanya sudah sangat rapi untuk menyembunyikan perbuatan buruk mereka.

Namun kita yakin ketika APH bekerja dengan profesional selalu apapun bentuk penyimpanan kebusukan para pelaku mafia tanah ini pasti dapat di bongkar.

Teamwork  mafia tanah ini pasti dapat di bongkar jika APH mau melakukan nya. Semua kewenangan dan fasilitas telah diberikan negara para ÀPH untuk membongkar kejahatan yang menyengsarakan rakyat bertahun tahun.

Tentu saja pengawasan dari pusat sangat perlu agar semangat APH tidak kendor dalam memberantas mafia tanah ini sampai ke Pengadilan

Coba kita perhatikan sudah berapa banyak kasus mafia tanah di kalbar ini sampai di pengadilan.?.. Sepengetahuan kami belum ada satupun sampai ke Pengadilan. Melalui mikanisme “RJ” pun belum ada ucap Hofi lagi.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa persoalan mafia tanah ini merupakan bentuk kejahatan kemanusian dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan pada masyarakat.

Benerapa keturunan masyrajat akan menderita akibat mafia tanah ini. Kami mohon APH lebih memperhatikan laporan masyarakat.

Semakin tinggi nilai ekonomis tanah maka semakin gencar para mafia tanah melakulan aktivitas nya dengan berbagai modus operandi nya.

Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Mafia Tanah juga melakukan ganyang sama dengan mencabut plank yang di pasang masyarakat diganti dengan plank mereka.

BPN didorong lebih serius memberantas mafia tanah, melakukan bersih bersih internal BPN. Hal itu mesti dimulai dari oknum internal di setiap institusi.

Upaya memberantas mafia tanah ini bukanlah perkara yang mudah karena banyak pihak yang terlibat dan berkepentingan secara pribadi.

Namun kita yakin APH kita masih ada yang idealisme tegak lurus dalam penegakan hukum.

Masyarakt kalbar sangat berharap Menteri ATR dapat membebaskan masyrajat kalbar dari kungkungan mafia tanah yang sangat kuat secara finansial dan jaringan pemberantasan mafia kian urgen lantaran masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh para mafia.

Kita juga berharap agar pemerintah daerah segera mensertifikasi tanah masyarakat. Sehingga mereka memperoleh hak atas tanah dan ada perlindungan hukum bagi masyarakat.

Masyrakat kampung dipermudah untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah sekarang mereka garap secara turun menurun dan tambunik mereka pun di kubur di tanah itu pungkas Dr Herman Hofi.”pungkasnya. M12

Mantan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertania Lumjang Diadali di PN Tipikor

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Donny Ananto Nilantoko purnawirawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lumajang. Di Kota Pisang itulah, ia bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian.

Perbuatan Donny mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah  melibatkan dua orang sipil. Di antaranya M Surkoni pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya. Satunya lagi, ialah direktur CV tersebut yaitu Wakini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama kasus tersebut, Senin (25/03/2024).

Sidang berlangsung secara daring. Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dijelaskan tiga terdakwa pada tahun 2020 silam melakukan perbuatan korupsi terhadap pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani.

Modus korupsi yang digunakan tiga terdakwa yaitu menyunat anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran senilai Rp1,4 miliar. Namun, diturunkan ke masyarakat hanya separuhnya.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang dalam dakwaan Jaksa

Tiga orang itu dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp.1.423.221.800. Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

*Terdakwa Sebut Bukan Hanya Dia yang Korupsi*

Di hari pertama Donny Ananto Nilantoko menghadapi sidang tuduhan korupsi pengadaan bibit pisang kirana langsung ‘bernyanyi’. Yang dimaksud bernyanyi terdakwa menyebut kalau bukan hanya dirinya saja yang melakukan korupsi. Oleh sebab itu, selesai jaksa penuntut umum membacakan amar dakwaan menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

Namun hari itu, ia tak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilahkan membela diri pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” ucapnya.

Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum Doni memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran 1,4 miliar. Pemenang tender yaitu terdakwa Wakini selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

Namun, dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa M Zurkoni. “Bisa dibilang terdakwa Zirkoni pinjam bendera, dan pada saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” sebutnya. Tok