Surabaya, Timurpos co.id – Mochamad Arifin Bin Moh Juki divonis bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando dengan Pidana Penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningaih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).
Dalam amar putusan yang dibcakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penutut Umum. Terhadap terdakwa di hukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.
“Mengadili, terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Nurnaningsih di ruag Kartika 2 PN Surabaya.
BACA JUGA
Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum
Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan memerima putusan dari Majelis Hakim ” Iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Mochamad Arifin Bin Moh. Juki dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Mochamad Afrin Bin Moh. Juki bersama dengan saksi Puput Cahyo dan saksi Donny Candra Wahyu Dianto (masing-masing berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Raya Benowo (jembatan depan Pasar Benowo) Surabaya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada mulanya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 setelah pulang kerja Terdakwa Muchmad Arifin Bin Juki bertemu di warung kopi daerah wiyung dengan saksi Donny Chandra Wahyudianto dan Saksi Puput Cahyono bin Mohamad Fatkhur (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk minum anggur merah, selanjuntnya Terdakwa, Saksi Donny dan Saksi Puput hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya di jembatan depan pasar benowo, selanjutnya saksi Donny turun di depan tempat kerjanya, lalu pada saat berhenti mereka di hampiri Saksi Daniel, Saksi Daud, dan saksi Juan dikarenaka pada saat dijalan mereka diteriaki “kirik” oleh terdakwa dan temannya, selanjutnya terjadi saling pukul memukul dengan menggunakan tanggan kosong antara terdawka, saksi Donny dan Saksi puput dengan Saksi Daniel, saksi Daud dan saksi Juan.
Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, saksi Daud AP Fallo mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri, dan saksi Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. TOk