Timurposjatim.com – Yanuar Wahyono Bin Sumarto diputus bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (02/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Sutarno Mengatakan Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa Diputus dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan kurungan,”Kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
“Saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa pada 28 Juli 2021 terdakwa membali sabu kepada Alek alis Koko (DPO) di Jalan Kapasari gang 4 Surabaya sebanyak 2 poket dengan harga Rp.300 ribu perpoket.
Setelah mendapat sabu terdakwa pulang kerumahnya di daerah Kapas krampung gang Langar Surabaya.Pada hari Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB,Terdakwa menuju ke counter pulsa yang terletak Jl. Tambak Madu Surabaya untuk menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang hendak dibeli Supri (DPO) seharga Rp. 350.000, Namun belum terdakwa belum sempat menjual kepada Supri (DPO) datang anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan i Agus Refandi dan M. Subhan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2 poket sabu seberat 0,238 gram dan 0,110 gram.
Atas Perbuatannya JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 6 bulan kurungan.(Tio)