Surabaya – Eksi Anggraeni dituntut dengan Pidana penjara selama selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/12/2022).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Hari di ruang kartika 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pensehat hukumnya untuk mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis.
“Sidang kita tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso sembari mengetuk palu sidang.
Dipersidangan, meski menyandang status residivis kasus sama dan kerugian korban miliaran rupiah, Eksi ternyata tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dalam surat dakwaan JPU Rakhmad Hari Basuki dijelaskan korban bertemu Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk, dengan harga yang lebih murah dari harga umum.
Saksi Lim Melina kemudian tertarik untuk membeli emas melalui terdakwa. Saat itu transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah.
Merasa percaya, Lim Melina kemudian melakukan pembelian kembali emas 15 kilogram yang berasal dari pegadaian, dengan harga per gram Rp 535 ribu. Jadi total transaksi Rp 8 miliar 25 juta. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya.
Lihat Juga : Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian
Karena hanya membutuhkan 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan 14 kilogram kepada terdakwa untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp 7,49 miliar. Sedangkan sisanya Ro 350 juta ditransfer ke rekening saksi Lim.
Lebih lanjut JPU menerangkan, jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan Tan kepada terdakwa Eksi Anggraeni untuk dijual kembali.
Emas itu diserahkan kepada terdakwa lantaran dijanjikan keuntungan Rp 30 ribu per gramnya. Total keuntungan yang diperoleh yaitu Rp 240 juta. Dan sudah ditransfer ke rekening saksi Lim Melina,” terangnya.
Tak berhenti disitu, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar.
Terhitung sejak 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018 emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kuitansi penerimaan uang.
Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan korban sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang di terima hanya 5 kilogram. Total, Lim telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kiogram.
Lihat Juga : Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong
Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.
Namun, sambung , saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Untuk diketahui Eksi sebelumya divonis bersalah menipu Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia dihukum selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Saat melakukan upaya banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Ti0