Timur Pos

Penjual STNK Palsu Dihukum 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Dewantoro di ruang Tirta  PN Surabaya.

Perbuatan terdakwa dianggap merugikan Negara. Sebab, sehusnya dalam pembuatan. STNK sepeda motor ada pemasukan pada kas Negara melalui Samsat Sidoarjo. Namun, karena STNK tersebut palsu, tidak ada penyetoran ke kas negara. Bayu menerima putusan tersebut.

“Saya hanya diajak Bagus dan dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu,” kata Bayu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Bagus awalnya menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan di Facebook. Dua hari setelah mengunggah promosi tersebut, Bagus dihubungi seorang pembeli yang berminat membeli STNK palsu itu seharga Rp 1,5 juta.

Bagus (DPO) kemudian menjemput terdakwa Bayu untuk diantarkan menemui pembeli yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di depan minimarket Jalan Kusuma Bangsa. Bayu lantas mengantarkan Bagus untuk bertemu pembeli. Namun, setelah mengeluarkan STNK dari jok motor, dia ditangkap polisi.

STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijual Bayu dan Bagus itu dipastikan palsu berdasarkan penelitian dan pengecekan Kasubdir Regident Dirlantas Polda Jatim Mohammad Zainur Rofik. Menurut jaksa, NRKB itu tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim.

Bahwa berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor dimaksud terdaftar pada Samsat Bangkalan dengan NRKB M 2024 GA.

Atas perbuatan terdakwa JPU Darwis mendakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. Ti0

Penyidik Polsek Gubeng Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Terkait Dugaan Obstruction Of Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell melalui Penasehat Hukumnya Hendrix Kurniawan SE, SH melaporkan Penyidik Polsek Gubeng ke Propram Mabes Polri, terkait dugaan Obstruction Of Justice, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprin Kam) terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres dan mangkraknya perkara laporan tersebut hampir 3 tahunan lamanya. Senin, (27/02/2022).

Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa, Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korbanpun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, Korbanpun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.

“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.

Ia menambahkan bahwa, 30 Juli 2020 penyidik Polsek Gubeng yang dibekali Sprin Kap, berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka justru mereka disuruh pulang, setelah itu,15 Agustus 2021 Polsek Gubeng mengeluarkan DPO setelah  satu tahun lamanya.

“Dan anehnya, 30 Maret 2020, Korban ingin membuat laporan terhadap para pelaku yg telah menggelapan dana Korban yang dimana saat itu semua pelaku telah diamankan di Polsek Gubeng, namun anehnya oleh Kanit Reskrim saat itu, tidak pernah diterima laporannya. Pada 24 April 2020 laporan terhadap Andi Wijaya diterima, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan, oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas,” tambahnya.

Disingung apa harapan terkait permasalah ini, Hendrix mengatakan, bahwa laporan di di Propram Mabes Polri, melalui Aplikasi sudah diterima dan kini sudah dalam proses. Dan perlu diketahui Tommy juga sudah mengadukan ke Dewan Kehormatan Peradi terhadap Kuasa Hukumnya yang lama yakni, Muhammad Nur Taufik, terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melekat ke penipuannya, karana saat itu Taufik pernah bilang ada gelar perkara, namun tidak ada gelar perkara itu.

Terpisah Tommy mengatakan, bahwa kenalnya sama kuasa hukumya M. Nur Taufiq, SH dikenalakan sama Yoyok dan  saat itu uang sudah bayar dengan total keseluruhanya Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh  Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu.

“Sehari sebelunmya dibuatkan surat perjanjian perdamaian dengan syarat menyerahkan SHM Rumah, sebagai jaminan kepada Aman D yang merupakan pemilik dan distributor handphone GP Cell dan MT Store di Jakarta,” kata Tommy.

Untuk diketahui Aman D juga digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Tommy Han dan Evelyn Soputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Mediasi, namun dari pantuan media pihak tergugat Aman D, tak hadir di PN Surabaya dan ada salah Hakim juga ada kegiatan, sehingga agenda mediasi ditunda minggu depan. Ti0

Kasus BBM Meratus Sulit Dikenakan TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang lanjutan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line, kembali bergulir dengan agenda keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (24/02/2023).

Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap tidak tepat. Sebab, untuk menjadikan sebuah perkara Pidana biasa menjadi TPPU harus memenuhi tiga unsur tahapan dalam proses perbuatannya.

Hal ini lah yang diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya. Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi TPPU atau delik selesai,” terang Sholehuddin.

Ia menambahkan, bahwa jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak Pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut. Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya.

“TPPU yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3  tahapan tersebut,” tambahnya.

Masih kata Sholehudin, bahwa TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya. Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sebelum menerangkan soal TPPU, Sholehuddin sebelumnya diminta Syaiful Ma’arif, pengacara terdakwa Doddy Teguh Perkasa, dkk, untuk menerangkan tentang tindak Pidana penadahan. Sholeh lantas menerangkan jika penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah mengatur dua perbuatan yang dilarang. 

“Pertama, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang melakukan pembelian atau penyewaan atau penukaran barang (uang) atau menerima gadai ataupun menerima hadiah secara bersekongkol, yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan atau menggadaikan atau membawa atau menyimpan atau menyembunyikan barang atau uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang (uang) tersebut diperoleh dari kejahatan.

Sholeh lalu juga menerangkan soal perbedaan pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 dan Pasal 481 serta kaitannya dengan pasal 55 KUHP. Dalam keterangannya, pasal 372 KUHP atau tindak pidana penggelapan, barang yang ada dalam kekuasaannya bukan berasal dari kejahatan. Sedangkan dalam tindak Pidana penadahan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan barang yang dimaksud tersebut berasal dari kejahatan.

“Apabila dikaitkan dengan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP maka perbuatan materiil seseorang turut melakukan salah satu dari unsur delik yang ada dalam tindak Pidana penggelapan atau tindak Pidana penadahan,” ungkapnya.

Ia memisalkan, dalam tindak pidana penggelapan, seseorang yang turut serta melakukan tersebut memenuhi unsur delik memiliki suatu barang yang diperoleh tidak berasal dari kejahatan. Penggelapan dan Penadahan, kalau dalam satu rangkaian peristiwa masuk. Penggelapan dengan penambahan turut serta atau pembantuan. Penadahan itu perbuatan berdiri sendiri. 

Sedangkan turut serta dalam tindak Pidana penadahan misalnya seseorang tersebut ikut membeli, menyewa, menerima tukar, membawa, menyimpan atau menyembunyikan dsb barang yang diketahuinya atau yang patut diduga berasal dari kejahatan.   

Dijelaskannya, delik yang menyangkut penyertaan pada Pasal 55 KUHP hanya dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang sempurna dan erat antara dua orang atau lebih. Turut serta orang lain adalah mutlak dan perlu untuk terjadinya suatu tindak pidana itu. 

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, bila mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dibuktikan secara jelas siapa yang berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), sebagai orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger) atau sebagai orang yang turut melakukan (medepleger),” tegasnya.

“Dengan kata lain, kapasitas pelaku sebagai apa dan kualitas perbuatannya, bagaimana serta sejauh mana. Hal-hal seperti itu harus terungkap secara jelas dan pasti karena menyangkut soal pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya nanti yang akan dinilai dan diputus oleh hakim,” tambahnya.

Kejelasan inilah yang diakuinya harus terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Sebab, bila tidak akan mengandung konsekwensi terdakwa harus dibebaskan jika surat dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak cermat.

Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, pengacara terdakwa lainnya lantas bertanya pada ahli tentang hasil analisa transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang diterbitkan oleh PPATK  dapat dijadikan alat atau barang bukti dalam persidangan serta dibuka dalam persidangan tanpa seizin PPATK? Sholeh menegaskan, hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK tidak boleh dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa sepengetahuan dan izin dari PPATK.

“Informasi yang diperoleh PPATK dalam pelaksanaan tugasnya bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. Konsekuensi yuridisnya yaitu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UU PTPPU,” katanya.

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya berusaha membacakan hasil analisis PPATK dalam persidangan. Namun, upaya JPU itu digagalkan Gede Pasek lantaran pemaparan hasil PPATK itu bersifat rahasia dan mengandung konsekwensi Pidana.

Kedatangan ahli Hukum Pidana Sholehuddin ini sendiri tak lepas dari perkara penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line. Keterangan Sholeh ini seolah menegaskan tentang kelakuan Direksi PT Meratus Line yang selalu berusaha mengkaitkan ulah oknum karyawan dengan jajaran direksi Bahana Line.

Sementara itu, upaya JPU menghadirkan ahli Pidana pada Jumat (24/2) ini gagal dilakukan. Jaksa beralasan, pihaknya sudah memanggil 2 kali namun yang bersangkutan menyatakan belum bisa hadir.

Dalam kesaksian sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus Slamet Raharjo dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. 

Ratno pun sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Sebab, kesaksian karyawan Meratus, Edi Setyawan, seolah malah membuka fakta jika semua upaya itu terkesan sengaja membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan karyawan Meratus sendiri. Ti0

Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan perkerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan pengemudi ojek online korban dari terdakwa.

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang mengunakan kaos berlogo disaku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngbrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

“Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue,” katanya.

Masih katat Asari bahwa, terdakwa saya tangakap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa,” beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak,” beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disingung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC berserta STNK dan Kunci kontakya telah diambil oleh terdakwa tampa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0

Curi Kabel Udara PT Telekomunikasi Indonesia, Holis Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Nor Holis dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun penjara, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kabel kabel udara tembaga 100 pare diameter 06, yang mengakibatkan kerugian Rp.4.240.000 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia” kata JPU Robiatul dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman dan telah mengakui perbuatanya.

Untuk diketahaui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya. Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian terdakwa naik ke tiang milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, setelah itu terdakwa menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah warga dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun terdakwa ditangkap oleh warg dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06. Ti0

Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tiga Polisi Kasus Dituntut 3 Tahun Penjara Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Ketiga terdakwa Polisi tersebut dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 tahun, kerena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Kata JPU saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui Penasehat Hukumnya, baik secara lisan atau secara tertulis.

Perlu diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan.

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan.

Sementara itu untuk dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Residivis Narkoba Dituntut Hanya 6 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, yang mana pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa anggota Polisi Polda Jatim, yaitu saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika saksi Achmad Ubaidillah adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Catur Budi Arianto Al Jepang Bin Suroto di daerah Karangpilang Surabaya, atas informasi tersebut saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa berada dirumahnya Jl. Senoputro 17 Kel. Karangpilang Kec. Karangpilang Surabaya, kemudian saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen beserta Tim pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil mengamankan terdakwa Catur Budi Arianto Al. Jepang Bin Suroto yang pada saat itu sedang menonton TV, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan diketemukan 5  plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dari saku celana Tersangka dengan berat kotor poket 1 + 0,45 gram, poket 2 + 0,48 gram, poket 3 + 0,44 gram, poket 4 + 0,41 dan poket 5 + 1,43 gram dari dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, petugas juga menyita uang tunai Rp. 100 ribu, satu buah HP Huawei warna biru. Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya dibeli dari saksi Achmad Ubaidillah seharga Rp. 1.100.000,-  per gram dengan maksud akan dibagi lalu dijual per poket dengan harga Rp. 200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300 ribu per gramnya. 

Atas perbuatanya Terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui terdakwa Catur Budi Arianto Alias Jepang Bin Suroto diputus bersalah melakukan pemufakatan jahat, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan di PN Surabaya, Rabu, 26 Juli 2017 lalu, yang sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa dengan 7 tahun Penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Bandarnya Buron, Andyka Penjudi Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Andyka Candra Buana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan angenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam keterangannya pada intinya, sudah benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan (BAP) saat dibuat oleh penyidik dan sudah ditanda tangani.

Saat Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polisi apakah terdakwa sedang melakukan kegiatan perjudian online dan apakah ada surat penangkapan.

Andyka mengatakan, bahwa saat ditangakap tidak melakukan aktifitas perjudian dan saat itu datang 2 orang Polisi tampa menunjukan surat perintah penangakapan, saya langsung dibawah ke Polrestabes Surabaya dan baru tanda tangan surat perintah penangakapan setelah dilakukan penyidikan.

“Saya ditangkap tidak ada surat penangakapan dan tidak sedang berjudi,” kata terdakwa Andyka dihadapan Majelis Hakim melalui Video call.

Kemudian JPU Dewi Kusumawati menunjukan bukti deposit yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali untuk bermain judi dan sudah diakui oleh terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola online tersebut pada hari Minggu, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang beralamatkan di Kebonsari Manunggal No. 08 Kebonsari, Kec. Jambangan Surabaya menggunakan satu buah HP Merk Samsung dengan cara pertama – tama terdakwa membuka situs WWW.M88.Com dan login dengan menggunakan username Gflavour99 password gteam9 lalu setelah melakukan login.

Kemudian terdakwa melakukan deposit ke Bank BCA dengan nomor rekening milik bandar atas nama Cahyadi (DPO) sebesar Rp. 50 ribu hingga sebesar Rp. 300 ribu untuk taruhan memilih club bola di Liga Inggris.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2. Ti0

Grace Gweneal Roberta, Pukuli Temanya Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Grace Gweneal Roberta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Lilly yang mengakibat luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari  Penasehet Hukum terdakwa.

JPU Darwis menghadirkan langsung terdakwa Grace Gweneal Roberta di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tidak pakai baju tahanan. Namun untuk eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dibacakan hanya diserahakan kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Ikuti saja sidangnya Minggu depan, bagus kok,”kata Darwis setelah selesai sidang di PN Surabaya, Rabu,(22/02/2023). 

Dalam kejadian itu, terdakwa Grace Gwenel Roberta pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di depan rumah Jalan Libra Nomor 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya. Awalnya terdakwa Grace Gwenel Roberta mengenal saksi Lily sejak tahun 2020, karena merupakan teman dekat papanya dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Grace Gwenel Roberta bersama papanya yakni saksi Robert Julius Salim dan Oma Justisia Soetandio dan menjemput saksi Lily. Kemudian terdakwa Grace Gwenel Roberta duduk di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan saksi korban Lilly duduk di kursi belakang sebelah kanan bermaksud untuk jalan-jalan menuju ke Pakuwon City.

Lalu ditengah perjalanan saksi Robert Julius Salim mengambil uang di ATM BCA yang berada di Jalan Karang Empat Besar Surabaya. Setelah mengambil uang tersebut mengetahui jika saldonya berkurang, ketika kembali ke mobil saksi Robert Julius Salim berkata kepada Jusstisia Soetandio “ini uangnya diambil lagi sama Grace padahal saya sudah janji kalau dapat uang tagihan dia langsung tak belikan HP”. Menjawab “Loh kok bisa gitu” dan saksi korban Lilly pun langsung ikut berkomentar “Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak (tanpa menyebut nama)” tiba terdakwa Grace Gweneal Roberta menjawab “Loh kamu tu siapa! Yang saya pakai kan uang papaku, kamu itu orang luar, jangan ikut campur” Lalu keduanya cekcok.

Kemudian terdakwa Grace Gweneal Robert melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut saksi korban, memukul saksi korban Lilly dengan menggunakan tangan kiri mengenai bagian mata kanan dan memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan melempar HP milik terdakwa mengenai dahi. Sehingga mengakibatkan luka memar.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilly Warga Sumbersari RT 2 RW1 Kelurahan Desa Sumber Sari Kecamatan Kragan Rembang Jawa Tengah dan Perum Grand Sunrice Blok AA Nomor 51 Gresik mengalami luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. Diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, “tutupnya. Ti0

SHM No 2731 Dipersoalkan Ahli Waris

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengugat Nur Setiawan yang merupakan Ahli Waris Almarum Sugito dengan tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya. Pihak Agam dibantu Kepolisian Tanjung Perak Surabaya bersama pihak Bandan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di obyek sengketa, namun ada penolakan dari pengugat sehingga, BPN dan Polisi balik kanan.

Achamad Fauzi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya terbitnya Sertifakat Hak Milik (SHM) 2731 di tahun 2016 padahal waktu itu masih ada proses banding sampai Mahkamah Agung (MA), namun tiba-tiba muncul SHM tersebut.

“Sehingga kami, melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH terhadap Tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.” Jelas Fauzi.

Masih kata Fauzi bahwa, sebelumnya Agam telah mengirim permohonan untuk dilakukan pengukuran di obeyek sengekta tersebut dan Pihak dari Kepolisian Tanjung Perak Surabaya membantu pengamanan.

Kami juga mengirim surat ke BPN dan Polres Tanjung Perak Surabaya. Yang pada intinya untuk menolak dilakukan pengukuran di obyek tersebut.”Tapi hari ini Pihak BPN dan Polisi balik kanan. Sehingga penggukuran tidak terjadi,” kata Fauzi.Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2; atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa baik Tergugat I, II dan III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen/surat-surat tanah dan tidak sah secara hukum. Ti0