Timur Pos

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

Sintang, Timurpos.co.id – Tidak lama lagi akan dimulai pesta demokrasi pemilihan Kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota,dan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa wilayah Provinsi se Indonesia terutama Provinsi Kalimantan Barat .

Dua sosok putra daerah yang tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang penuh familiar cerdas peduli dan sangat bermasyarakat siap Memeriahkan Pilkada di Kabupaten Sintang.

Hal ini di sampaikan oleh dua tokoh pemuda yang sangat bermasyarakat ini dan memiliki kecerdasan untuk membangun kemajuan Kabupaten Sintang lebih baik dan siap mewujudkan tercetusnya Provinsi Kapuas Raya.

BACA JUGA
Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan suaminya Tidak Ajukan Eksepsi

Dua sosok putra daerah ini Asroni Dan Adrianus Rumpe menerangkan kepada awak media 3 April 2024 wib,” Bahwa dirinya berdua akan ikut memeriahkan Kontes Pesta Demokrasi Pilkada Kabupaten Sintang
Asroni Kader partai Golkar Asal Kayan Kab Sintang ini memiliki kemampuan sebagai pemimpin dalam mewujudkan aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang Kalbar.

Menurut Adrianus Rumpe kader Partai Demokrat, Asal Sepauk Kab sintang dirinya berdua sangat terpanggil dari hati nurani mereka sebagai putar daerah dan generasi muda penerus bangsa untuk membangun daerah lebih baik mewujudkan Kabupaten Sintang yang maju bermartabat demi kesejahteraan masyarakat Sintang tanpa terkecuali.

Mereka mengatakan sangat Ingin berpartisipasi di tanah kelahiran mereka degan dorongan hati nurani dan permintaan masyarakat luas yang ada di Kabupaten Sintang.

Maka dari itu mereka berdua sebagi putra daerah akan menjadi pelopor pilkada dan akan ikut andil memeriahkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan datang” pungkas Menurut Adrianus Rumpe. M12

PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di Jalan Pakal Surabaya diduga abal-abal dimana saat awak media mendatangi proyek tersebut, salah satu pekerja munjukan surat izin perpanjangan proyek pembersihan kabel Premer. Yang telah habis masa kontraknya 14 April 2022.

Dalam surat tersebut PT Graha Sarana Duta. Mengerjakan Proyek dari awalnya 26 Juli 2023 – 30 september 2023, lalu dan mememinta perpanjangan, lagi. Pada 29 Maret 2024 – 31 Mei 2024.

Saat disingung inikan, cuma surat permohonan, salah satu perkerja, tidak bisa menjelaskan lebih detilnya, cuma bilang untuk lebih jelasnya, bisa hubungi nomer yang tertera disini (surat izin).

“Saya tidak tahu mas, kami cuma berkerja aja. Lebih jelas hubungi nomer disini,” bebernya sembari menunjukan surat izin survai dan dilanjutkan pelolosan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Surabaya Utara.

BACA JUGA
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Dari pantuan Media Timurpos.co.id. Terlihat jelas para pekeja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Terpisah Novyana Wisudamayanty Sembodo, selaku Senior III, saat disingung terkait adanya proyek pelolosan kabel KTTL) menyatakan, bahwa kalua proyek itu sudah mengantongi izin dari Telkom Indonesia.

“nggih (ya) benar pak, pekerjaan tersebut resmi dari telkom,” sautnya.

Lanjut dikonfirmasi mengenai apakah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Telkom, ” ada mas suratnya mas, Perkerjaan tersebut resmi dari telkom,” singkat Nonyana melalaui pesan WhatApps.

BACA JUGA
Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Saat disingung terkait SOP yang dilakukan oleh para pekerja Proyek, saat penagambilan kabel primer dengan cara menarik kabel dengan mengunakan truk. Nonyana tidak memberikan penjelasan. Rabu (03/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Tak Diberikan Uang Tagihan, Eko Nekad Bakar Kasur

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Wahyudi diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara pembakaran kasur milik Pujianto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/04/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Agus anggota Polisi.

Ribut menyapaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Saya tahu kerana waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar.

“Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat menberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.

BACA JUGA
Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Sementara Anas menyapaikan, bahwa telah menangkap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi Pujianto sebuah rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya, namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah. Karena belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. TOK

Pangdam Tanjungpura Buka Bazar Ramadan

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Bantu kesulitan Prajurit dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., membuka kegiatan Bazar Murah Ramadan. Bertempat di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr Selasa 2 April 2024.

Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan penyerahan bingkisan kepada perwakilan Veteran, Warakawuri dan Awak Media. Bazar ini juga dilaksanakan serentak oleh jajaran TNI di seluruh Indonesia. Untuk di Makodam XII/Tpr bazar murah ini diikuti oleh tiga matra. Yang menjual bahan pokok dengan harga lebih murah dari harga yang dijual di tempat-tempat umum

Saat memberikan keterangan, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan, kegiatan bazar ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Mulai dari Kodam, Korem sampai dengan Kodim-kodim di seluruh satuan di jajaran TNI.

“Perintah Panglima TNI kita menggelar bazar yang dilaksanakan dari tanggal 2-3 April 2024. Ini adalah suatu bentuk kepedulian dari unsur pimpinan kepada anggota bahkan masyarakat dimana kita berdinas. Sehingga masyarakat dan anggota terbantu dari kesulitan mendapatkan Sembako untuk menghadapi hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Pangdam menyampaikan, disamping membuka bazar tadi dirinya juga memberi bantuan berupa Sembako kepada Veteran, Purnawirawan dan Warakawuri. Dirinya juga berencana membantu pemulung dan anak yatim. Ia menyampaikan bazar ini bisa dimanfaatkan berbelanja untuk Prajurit, PNS, keluarga dan seluruh masyarakat.

“Tolong sampaikan kepada seluruh teman, rekan, sahabat, masyarakat datanglah ke Lapangan Tidayu Kodam XII/Tpr ada bazar murah. Yang jelas lebih murah, ini harus dapat dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat khususnya yang ada di wilayah Pontianak,” himbau Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Polda Kalbar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Kapuas 2024

Pontianak,Timurpos.co.id – Dalam rangka mempersiapkan Operasi Kepolisian pengamanan Idul Fitri 1445 H/2024, Polda Kalbar Gelar Lat Pra Ops Ketupat 2024 di ruang Graha Katulistiwa Polda Kalbar. Selasa, (02/04/2024)

Kegiatan Lat Pra OPS Ketupat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu S.I.K., M.Si., didampingi oleh Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Sigit Jatmiko, SH., SIK., dan Karo Ops Polda Kalbar Kombes Pol Moch. Noor Subchan S.I.K. serta diikuti oleh Para PJU Polda Kalbar, Personel Polda Kalbar yang terlibat di dalam OPS Ketupat Kapuas 2024 baik secara langsung maupun secara daring bagi Polres Jajaran.

Wakapolda Kalbar menekankan agar semua personel yang terlibat di dalam OPS Ketupat Kapuas 2024 ini mengerti apa tupoksinya dan bekerja semaksimal mungkin.

“Operasi Kepolisian Ketupat Kapuas 2024 yang akan dilaksanakan selama 13 hari ini harus benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak Positif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat.”

“Pada saat pelaksanaan Pengamanan nanti akan ada sebanyak 37 Pos Pengamanan yang tersebar di jalur yang akan dilalui para Pemudik yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat.”

“Kepada para Personel yang bertugas di lapangan agar mengoptimalkan fungsi dari Pos-pos Pengamanan tersebut.”

“Semua Personel yang terlibat harus mengerti apa saja peran dan tugasnya masing-masing pada Operasi pengaman Idul Fitri 1445 H ini.”

“Operasi Kepolisian ini harus dapat memberikan dampak Positif dan memberikan rasa aman bagi Masyarakat secara luas.” Ungkap Waka Polda.

Selanjutnya Irwasda mengingatkan kembali agar di dalam pengelolaan Dana Anggaran Operasi Kepolisian tidak adanya duplikasi Anggaran terkait Personel yang terlibat di dalam Operasi Kepolisian tersebut.

“Agar kepada para Kasatker memperhatikan betul di dalam penugasan Personelnya pada Operasi Kepolisian ini.”

“Jangan sampai ada tumpang tindih atau duplikasi di dalam penyerapan dana anggaran Operasi.” Ungkap Irwasda Polda Kalbar

Selanjutnya Karoops memberikan arahanya kepada para peserta Lat Pra Ops agar dengan adanya kegiatan Operasi Kepolisian ini dapat memberikan dampak Positif bagi Masyarakat.

“Besok kita akan melaksanakan gelar Pasukan OPS Ketupat Kapuas 2024, persiapkan Personel yang terlibat di dalam Operasi Kepolisian tersebut.”

“Tujuan dilaksanakannya Operasi Kepolisian ini adalah agar Masyarakat merasa aman tentram dalam Perayaan Idul Fitri, mudiknya tenang dan keluarga yang ditinggalkan pun merasa aman.” Ungkap Karo ops Polda Kalbar.

Pada penutup Lat Pra Ops Ketupat Kapuas 2024 ini Karoops juga menekankan kepada seluruh jajarannya agar menjalin sinergitas dengan TNI dan stakeholder terkait lainnya.

“Kepada para Personel saya tekankan agar tetap jalin sinergitas dengan TNI dan stakeholder lainnya, dan jangan sampai ada gesekan.”

“Saya tekankan sekali lagi agar seluruh Personel Polri untuk dapat menjaga sikap dan berusaha menjaga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif.” Pungkas Karoops Polda Kalbar. M12

Kurir Sabu di Tangkap Sang Bandar Diburu Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Polsek Kubu berhasil menangkap Pengedar Narkoba berinisial CCP (18) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya yang sudah lama meresahkan warga, kendati licin akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas.

Pelaku ditangkap di Jalan Banyumas Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Selasa (26/3/24) Pukul 23.00 Wib, saat digeledah dan disaksikan warga sekitar ditemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga kuat barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu dari dalam tas pelaku.

Selanjutnya untuk memperdalam penyelidikan, Sat Reskrim Polsek Kubu melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi,S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan penangkapan pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka.

“Setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kubu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam, dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 Gram, dimana sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu, namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.

“Barang haram ini merupakan paket Rp.250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000, dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online,”bebernya.

BACA JUGA
Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ade. M12

Saat Mau Tawuran Sekelompok Pemuda Ditangkap Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Aksi tawuran sekelompok pemuda berhasil digagalkan oleh Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya, dalam aksi tersebut petugas mengamankan 4 orang pemuda beserta 2 bilah senjata tajam ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (01/04/2024) Pukul 02.30 WIB pagi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan adanya aksi tawuran yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur dan aksi tersebut dapat digagalkan. Petugas berhasil mengamankan 4 orang pemuda, masing-masing berinisial RN (15), DN (20), IN (15) dan AI (17). Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari aksi tersebut, kami berhasil mengamankan 4 orang pemuda dan menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, saat ini mereka berada di Polres Kubu Raya guna pembinaan dan penyidikan lebih lanjut, “ujar Ade saat dikonfirmasi, pada Selasa (02/04/2024).

BACA JUGA
Anggota Geng All Star Suzuran Diadili di PN Akibat Bawa Sajam Saat Tawuran

Aksi tawuran tersebut dapat digagalkan, atas laporan warga yang mencurigai gerak gerik sekumpulan pemuda yang saat itu nongkrong di tepi jalan raya desa kapur, Tim Spartan yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP dan menyergap sekelompok pemuda yang berlari kocar kacir.

Alhasil Tim Spartan mengamankan 4 orang pemuda dan 2 bilah senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Diketahui, aksi tawuran tersebut dipicu karena dendam lama karena salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas.

” Hasil introgasi singkat, Pemicu aksi tawuran tersebut karena dendam lama yang disebabkan salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas,”ujar Ade.

Patroli PRC Spartan Polres Kubu Raya merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam mencegah terjadinya street crime, tawuran dan kejahatan lainnya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

“Sasaran dari Tim PRC Spartan ini, meliputi geng motor, premanisme, peredaran narkoba, penyalahgunaan miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kejahatan jalanan lainnya,” ungkapnya.

” Kami dari Polres Kubu Raya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya,” tegas Ade. M12

Upacara PTDH Dan Pemberian Reward Kepada Personel Satbrimob Polda Kalbar Berprestasi

Pontianak, Timurpos.co.id – Dansatbrimob Polda Kalbar pimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan berikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Selasa (02/04/2024)

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH terhadap salah satu personel di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Personel ini adalah Briptu Ewis Anugerah Mulya dan pemberhentian Briptu Ewis ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat melainkan telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan institusi. PTDH ini merupakan pengimplementasian program pemantapan reformasi internal Polri yang menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dengan tujuan untuk mewujudkan kedisiplinan dan sebagai efek jera dan tidak berimbas kepada personel lainnya.
Dengan diberhentikannya saudara Ewis sebagai personel Polri Dansatbrimob berharap seluruh personel tetap menjaga tali silaturahmi dengan saudara Ewis Anugerah Mulya jangan sampai kegiatan PTDH ini menjadi awal pemutus tali silaturahmi antara personel Satbrimob Polda Kalbar dengan saudara Ewis.

BACA JUGA
Dapat Reward Pin Kapolri dan Hadiah Ibadah Umroh Dari Kapolda Kalbar, Bripda Novandro 

Dikesempatan pagi hari ini Dansatbrimob juga memberikan penghargaan kepada personel yang telah berprestasi dan telah membuat harum nama Korps Brimob Polri dikejuaraan beladiri Karate TNI-Polri Kejurnas Karate 5 tahun Nasional Open Karate Championship 2024 Piala Pangdivif. Kali ini Bripda Saka Jaya yang berhasil meraih juara 1 Karate kelas Kumite +84 kg TNI-Polri Kejurnas yang diselenggarakan di GOR Vira Cakti Yudha Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kabupaten Malang. Pemberian penghargaan yang dilakukan oleh Dansatbrimob ini merupakan apresiasi dari satuan terhadap personel yang telah berprestasi dan senantiasa memberikan pengabdian terbaiknya untuk Korps Brimob Polri.
Selain Bripda Saka Jaya Dansatbrimob juga memberikan penghargaan kepada personelnya yang mendapatkan nilai tertinggi pada pelaksanaan kesemaptaan jasmani periode I TA yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Pemberberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan tindakan tegas yang diambil oleh Polri terhadap personelnya yang telah membuat atau mencoreng nama baik Polri. Keputusan ini diambil mengingat saudara Ewis Anugerah Mulya telah diberikan pembinaan tetapi tidak diindahkan.
Saya minta kepada kalian yang untuk menjadikan saudara Ewis Anugerah Mulya sebagai contoh dan saya minta kepada kalian semua untuk tetap menjaga tali silaturahmi dengan saudara Ewis Anugerah Mulya. Saya juga ucapkan terimakasih kepada Bripda Saka Jaya karena telah membuat harum nama Korps Brimob Polri dengan berhasil meraih juara I dikejuaraan beladiri Karate TNI-Polri Kejurnas Karate Piala Pangdivif dan kepada para personel yang telah berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada pelaksanaan kesemaptaan jasmani periode I TA. Saya yakin masih banyak personel Satbrimob Polda Kalbar yang berprestasi.
Saya ingin menyampaikan kepada kalian semua untuk mengambil hikmah dan pembelajaran dari upacara pagi hari ini” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. M12

Gregorius Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung,Polisi ada Yang Tidak Wajar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto

Dari keterangan saksi pada intinya meraka tidak mengetahui kejadian penaganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapan korban. Namun ada hal yang menarik dimana dari keterangan saksi, bahwa awalnya Ramdhani bersama saksi lainnya pesan Room Karaoke nomer 07, kemudian Dini (alm) dan Terdakwa Gregorius Ronald datang setelah 2 jam. Kedatangan Dini awaknya sudah diundang oleh Ko Ivan untuk datang Black Hole.

“Saya undang Dini (alm) sekira pukul 19.00 malam, melalui chat WhatApp dan tidak tahu kalau terdakwa juga ikut.” Kata Ivan dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (02/04/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah yang kalian ketahui tentang masalah ini, kapan saksi telah meniggal dunia.

Saksi menjelaskan, bahwa saat itu di room karaoke tidak terjadi apa, cuma Bella sempat mendengar terdakwa dan korban ricuh (ngomongnya dengan nada tinggi). Cuma saat itu terdakwa dan korban sempat minum-minuman keras (miras) teaqila, dari 4 yang dipesan 3 sudah diminum dan yang pertama pulang adalah Ramandhi dan Bella, kemudian Ivan dan yang terakhir Eka.

“Iya saya yang terakhir dan saat itu saya posisi tertidur,” kata Ramadhani.

Lanjutan Ivan menyapaikan, baru tahu kalua Dini (alm) meninggal setelah diberitahu melaui DM oleh terdakwa, yang bilang Dini meninggal karena lambung. Hal sama yang diungkapkan oleh Bella, kalau meninggal kerana lambung, namun saya tidak pernah tahu kalua Dini punya penyakit lambung, sementara dari pihak kepolisian kematiannya Dini tidak wajar.

“Dan saya sempat mendapatkan foto-foto terdakwa terluka pada bagian lengan dan kaki bagian kanan, terlihat ada bekas ban.” Kata Bella.

Majelis Hakim menanyakan apa perkerjaan saksi Bella apakah LC,” bukan Yang Mulia saya Dj,” saut Bella.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyapaikan, saat itu sempat berpamitan dengan Eka dan minuman satu botol saya ambil dan saya berikan ke Waiter.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB. TOK

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Ngawi, Timurpos.co.id – Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tepatnya di kamar tidur masuk Dsn. Genengan, RT 05 RW 03 Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Ngawi Prov, Jawa timur.

Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik dan memeriksa 13 (tiga belas) saksi yang ada.

Dari hasil pemeriksaan saksi akhirnya Polisi menetapkan ditetapkan PR (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten (64) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

BACA JUGA
Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kejadian yang mengakibatkan matinya Saminten tersebut, diketahui pada Senin 18 Maret 2024 lalu, seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngwi berhasil mengungkap kasusnya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik.

“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara PR,” kata AKBP Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Senin (01/04/2024)

Motif diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang mana hubungan sebagai suami istri sering cekcok sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh tetangga dan kerabat dekat korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya,hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut Kapolres Ngawi

Pada awalnya, korban dikira bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan ada kejanggalan sehingga membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh.

Sejumlah temuan mengarah pada PR, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal tengah bersama Saminten.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, saat konferensi pers digelar pada Senin (1/4/2024) sore, diungkap juga kasus Curat 22 TKP dan tipu gelap uang nasabah bank serta pemusnahan barang bukti miras sebagai hasil operasi pekat Semeru 2024. M12