Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT). Dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis 17 Maret 2022 lalu.
Hany Kasworo S.H. selaku Penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa kami tetap pada Pledoi. Tiga terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo Hadi Santoso harus terbebas dari jertan hukum. Karma Jaya dikenakan Pasal penyertaan bantuan pasif dalam penganiayaan tersebut. Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kami melihat dalam Persidangan terkait barang bukti pisau yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan oleh terdakwa Bayu menyangkal karena Pisau yang Bayu gunakan hanya Pisau dapur bukan Pisau penghabisan” Kata Hany. Sabtu (19/03/2022). (lebih…)