Timur Pos

Pegawai Bank dan Calo Cairkan KUR Rp 1 Miliar Pinjam Nama Dibitur Wayang

Foto:Cindy (kiri) dan Rina Utari mendengarkan tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Rina Utari, mantri kredit usaha rakyat (KUR) bank pelat merah berkomplot dengan seorang calo, Yulia Candra Kartika Sari untuk mengorupsi pencairan kredit senilai Rp 1 miliar. Modusnya, kedua terdakwa menggunakan nama 31 debitur wayang untuk mengajukan kredit tersebut. Kredit yang sudah cair kepada para nasabah itu lantas mereka potong untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Maja Wiratama dalam dakwaannya menjelaskan, Rina awalnya mencari debitur yang akan mengajukan KUR. Dia dibantu Yulia alias Cindy yang menyetor 31 nama debitur. Debitur itu sebenarnya hanya wayang. Nama mereka hanya dipinjam oleh kedua terdakwa untuk mengajukan kredit.

“Para terdakwa menggunakan nama orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur wayang untuk memperoleh fasilitas kredit usaha rakyat dari pihak bank. Hasil pencairan digunakan sendiri oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa Satya dalam dakwaannya.

Debitur Wayang Hanya Diberi Rp 1 Juta

Nama-namanya debitur itu sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan KUR. Mereka tidak memiliki usaha produktif selama enam bulan. “Namun, para terdakwa merekayasa nya sehingga dipandang layak untuk diajukan kredit,” tambahnya.

Para terdakwa menggunakan tempat usaha orang lain seolah-olah milik para debitur. Setelah itu Rina seolah-olah telah melakukan survei terhadap tempat usaha tersebut dan dinyatakan layak.

Kredit untuk 31 debitur itu cair senilai total Rp 1.070.000.000. Untuk setiap debitur, kredit yang cair senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Dari nilai itu, Cindy hanya memberikan mereka Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja untuk dipinjam identitasnya. Sisa kredit yang cair digunakan untuk kepentingan para terdakwa.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata jaksa Satya saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (10/02/2025).

Bukan hanya itu, para terdakwa masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Cindy dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 518,8 juta dan Rina Rp 89,8 juta. Jika tidak membayar, harta mereka akan disita untuk dilelang. Cindy dan Rina akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. “Kami akan bikin pleidoi secara tertulis dulu, Yang Mulia,” kata Rina. TOk

Faruk dan Haris Paijo Pencuri Kabel Telkom Indonesia Diadili di PN Surabaya

Foto: Aksi Pencurian Kabel Telkom dilakukan terang-terangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Faruk bin Saniman dan Moch. Haris Paijo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pencurian Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia. Senin (10/02/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, 12 Febuari 2025, sidang diagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui bahwa, surat dakwaan JPU Riny menyebutkan bahwa, terdakwa Faruk bin Saiman dan Terdakwa Moch. Haris Paijo, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Jalan Pakis Tirtosari Surabaya mendatangi proyek pembangunan box culver yang sebelumnya telah dipantau oleh terdakwa Faruk dengan maksud untuk mengambil kabel yang ada di bekas galian tersebut, kemudian dengan berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji.

Terdakwa Moch. Haris Paijo tanpa mendapat ijin dari yang berwenang segera mengambil kabel tembaga instalasi Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia yang telah dikeluarkan dari galian tanah dengan cara dipotong oleh terdakwa Moch Haris Paijo dengan menggunakan alat beruipa gunting potong dan gergaji dengan ukuran panjang antara sekitar satu sampai 2 meter dengan maksud agar dapat diangkut mengunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Faruk.

Saat terdakwa Faruk dan terdakwa Moch. Haris sedang melaksanakan aksinya tersebut, perbuatannya diketahui oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli, sehingga kedua terdakwa berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Telkom Regional 3 Surababya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.700.000 dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama selama 7 tahun penjara. TOK

Ikan Sungai Brantas Punah Karena Polusi Kopipa Protes Usung Bangkai Ikan Keliling Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan aktivis sebanyak 25 orang dari Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan menuju Rolak Jagir. Aksi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah provinsi Jawa Timur untuk lakukan restorasi sungai dan kurangnya regulasi yang berpihak pada perlindungan ekosistem perairan. Senin (10/02/2025).

Jofan Ahmad Koordinator aksi menyampaikan “Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional dan terpenting di Jawa Timur kini dalam kondisi kritis. Minimnya pengawasan Pemerintah terhadap pencemaran akibat limbah Industri, sampah plastik, pemukiman bantaran sungai yang berkontribusi pada perubahan tata guna lahan telah mengancam keberadaan ikan-ikan domestik Sungai Brantas”.

Krisis Keanekaragaman Hayati Sungai Brantas
Menurut penelitian terbaru dari IUCN, lebih dari 23.000 spesies air air tawar ternyata 24% dikategorikan terancam punah, termasuk ikan, amfibi, reptil dan invertebrata yang menjadi penopang ekosistem global. Kondisi saat ini sungai brantas mengalami ancaman terbesar akibat pencemaran limbah industri dan domestik.

Dilansir dari laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar berat. Ancaman ini meliputi 54% berasal dari limbah industri dan domestik yang dapat meracuni ikan dan ekosistem sungai, 39% pembangunan bendungan sehingga menghambat migrasi ikan dan mengganggu ekosistem di hilir, 37% dari perubahan tata guna lahan yang berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman, dan 28% yang mengancam spesies asli melalui persaingan dan predasi.

“Kami menemukan ketidak seimbangan rasio jenis kelamin ikan di Sungai Brantas, dengan 32% jantan dan 68% betina. Ketimpangan ini mengindikasikan gangguan hormon yang berpotensi disebabkan oleh paparan limbah industri dan domestik yang mengandung bahan kimia tergolong EDC pemicu intersex pada ikan. Jika terus berlanjut, populasi ikan dapat terganggu dan mengancam ekosistem sungai secara keseluruhan” ujar Prigi Arisandi, peneliti ikan sungai Brantas.

Kondisi Sungai dan Jenis Ikan Lokal Menjadi Identitas Daerah Kurnia Rahmawati peneliti ikan dan kebudayaan mempertegas bahwa “sungai juga mencerminkan identitas ekologi daerah melalui keberagaman ikan lokalnya. Seperti di Kediri ada kecamatan papar di Kabupaten Kediri, namun sayangnya saat ini ikan papar atau belida hampir tidak pernah ditemukan kembali di Sungai Brantas. Ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung maka daerah juga kehilangan jati diri atau identitias lokalnya”
Lebih lanjut, Indonesia dikenal sebagai penghasil ikan terbesar kedua di Dunia setelah China, namun mirisnya Indonesia juga termasuk negara yang mengalami kepunahan ikan air tawar kedua terbesar di dunia setelah Filipina. Tentu ini akan menjadi ancaman bagi masyrakat karena ikan air tawar juga menjadi sumber protein utama bagi sebagian masyarakat.

Di Indonesia, telah tercatat sebanyak 4.782 spesies ikan asli. Dari jumlah tersebut, 1.248 spesies merupakan ikan air tawar, sementara 3.534 spesies hidup di perairan laut. Selain itu, terdapat 130 spesies ikan endemik, 120 spesies ikan introduksi, serta 150 spesies yang berstatus terancam punah. Sementara itu, ikan invasif yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan tercatat sebanyak 13 spesies.

Pemerintah harus segera ambil tindakan
Tingkat pencemaran yang ada di sungai Brantas tidak hanya berdampak pada ikan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai ini. Sebanyak 17 juta warga yang bergantung pada sungai Brantas. Sementara itu, temuan Ecoton di Sungai Brantas hilir hanya terdapat 7 jenis ikan lokal yang jika dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya mengalami penurunan sebanyak 13 jenis ikan lokal.

“Polusi di Sungai Brantas berpengaruh langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ini dibiarkan bukan hanya ikan yang punah, tetapi sumber mata pencaharian ribuan nelayan dan petani juga terancam hilang” ujar Zulfikar anggota Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA).

Kami menegaskan bahwa aksi ini bagian dari gerakan jangka panjang untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Brantas. Oleh karena itu kami mendesak:

1.Pemerintah segera memperketat regulasi pengelolaan limbah industri dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran. Jika pencemaran dibiarkan saja maka generasi mendatang tidak bisa menikmati keanekaragaman hayati Sungai Brantas seperti sebelum-sebelumnya.

2.Pemerintah harus memasang kamera CCTV dan alat pemantau kualitas air yang bisa diakses secara “real time” dan terbuka pada setiap outlet pembuangan limbah industri sepanjang Sungai Brantas.

3.Pemerintah harus membentuk tim satuan tugas (satgas) yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

4.Gubernur Jawa Timur harus punya program pemulihan sungai sebagai bagian dari upaya restorasi habitat ikan lokal di sungai. TOK/*

Sambut HPSN 2025, Dusun Mojoroto Balongpanggang Gresik Panen Kompos Hasil Sampah Kawasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Februari menjadi moment penting bagi Indonesia untuk memperingati hari Peduli Sampah Nasional. Tiap tahun diperingati dengan berbagai kegiatan. HPSN menjadi pengingat peristiwa meledaknya TPA Leuwihajah pada Februari 2005 dan merenggut nyawa 157 jiwa.

HPSN hari ini menjadi pemicu masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengurangan sampah di kawasan kelurahan dan RT/RW. Seperti yang nampak di kawasan dusun Mojoroto, Balongpanggang kab.Gresik.

Sejak 5 tahun yang lalu kawasan ini sudah menjadi kawasan merdeka sampah karena masyarakatnya sudah mengelolah sampah secara mandiri melalui pemilahan sampah dari sumber.

“Hari ini kami memanen kompos dari sampah organik milik warga yang sudah kami masukan ke dalam komposter tong dan ini juga menjadi fokus kami karena 57% jenis sampah adalah organik”, terang Eka ibu ketua RT.01 RW.01

Kompos dipanen setelah 5 bulan dan bermanfaat untuk ketahanan pangan.

“Senang hari ini kami bisa panen 160 kg kompos bersama kader bank sampah lingkungan bersahabat dan kompos ini berasal dari sampah organik rumah tangga yang sudah dipilah sejak dari rumah sehingga bisa digunakan sebagai nutrisi ketahanan pangan di kebun”, tegas eka.

Ditemui ditempat yang sama, saiful anam petugas kebersihan dusun mojoroto mengatakan dirinya sudah merasa ringan ketika mengangkut sampah.

“sejak sampah dipilah dari rumah, saya melakukan pengambilan terpilah dan sebagaian rumah tangga tidak menyerahkan organik karena sudah diolah melalui komposter bata terawang, komposter tong dan komposter biopori yang ada didekat rumah sehingga gerobak saya ringan”, terangnya.

Eka menambahkan bahwa kegiatan ini berkontribusi pada pencampaian program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) yang diinisitif oleh pemkan Gresik. Jika banyak kawasan zero waste seperti ini maka bisa mengurangi sampah yang masuk ke TPA. TOK/*

KKN Undip di Sukoharjo Dampingi UMKM Margo Eco Optimalkan Usahanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim 1 2024/2025 Universitas Diponegoro (KKN Tim 1 Undip) di Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo mendampingi UMKM Margo Eco mengembangkan usahanya. UMKM ini memproduksi tempe dan hasil olahannya berupa keripik tempe.

UMKM Margo Eco yang baru dirintis pada September 2024 lalu menjadi alasan para mahasiswa KKN Undip mendampingi pengembangan usaha itu. Ketua KKN Tim 1 Undip Desa Bulu, Ardian Dwi Kurnia mengatakan ada 10 program yang dibawa selama masa KKN 6 Januari – 16 Februari 2025.

“Tim kita ada 10 orang, masing-masing membuat program untuk pengembangan UMKM Margo Eco sesuai dengan keilmuan atau program studi kami di kampus,” ucap Ardian pada Senin (10/02/2025).

Ia menyebut program yang dibawa oleh tim KKNnya menyasar dari pra hingga pasca produksi. Pada tahap praproduksi, mereka melakukan pendampingan pembuatan SOP & analisis produksi.

“Kemudian di bagian produksi, kami mencoba membuat variasi produk keripik tempe dengan menambahkan rasa dan olahan baru berupa nugget tempe,” kata Ardian.

Sementara tahap pascaproduksi, Ardian bilang mereka melakukan pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB), profil usaha, dan LinkTree. Selain itu, mereka juga mendampingi pembuatan foto produk serta pembuatan WhatsApp Business.

“Selain legalitas hingga pemasaran, pada pendampingan tahap pascaproduksi kita juga mencoba mengajarkan mengolah limbah tempe agar bisa digunakan menjadi pakan ternak,” tutur Ardian.

“Dengan pendampingan yang komprehensif ini, kami harap dapat membawa dampak manfaat bagi perkembangan UMKM Margo Eco,” pungkasnya.

Program Kerja KKN Tim 1 Undip di Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang menyasar UMKM Margo Eco:
1. Pendampingan Pembuatan Foto Produk untuk Optimalisasi Pemasaran UMKM Margo Eco – Ardian Dwi Kurnia, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP.

2. Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Nasywa Nur A’idah Sari, Mahasiswa Hukum, FH.

3. Pendampingan Pembuatan Profil Usaha yang Menarik Mengenai UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Syiva Amalia, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, FT.

4. Pendampingan dalam Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) – Denys Bungaran, Mahasiswa Teknik Mesin, FT.

5. Pendampingan Diversifikasi Tempe UMKM Margo Eco Menjadi Nugget Tempe Sebagai Alternatif Olahan Lauk Nabati bagi Anak-anak. Rohma Yulia Setyaningrum, Mahasiswa Ilmu Gizi, FK.

6. Pendampingan Pembuatan WA Bisnis Sebagai Sarana Mempromosikan Produk UMKM Keripik Tempe Margo Eco – Haidar Majid, Mahasiswa Ekonomi Islam, FEB.

7. Analisa Proses Produksi pada Pembuatan Produk UMKM Margo Eco – Jenni Riris Setyowati, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan, SV

8. Pengolahan Limbah Pembuatan Tempe Menjadi Pakan Ternak – Zein Muhamad Faqih, Mahasiswa Peternakan, FPP

9. Pendampingan Pengoptimalan Digital dengan Menggunakan LinkTree untuk Pemasaran Produk UMKM Margo Eco – Nevia Ramadhani, Mahasiswa Bahasa dan Kebudayaan Jepang, FIB.

10. Pendampingan Pembuatan Variasi Rasa untuk Keripik Tempe UMKM Margo Eco – Aksel Surya Pandita, Mahasiswa Teknik Kimia, FT. TOK

ICATI Jawa Timur dan Gantaran News Sumbang 500 Buku untuk Rumah Pintar Penerbal

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Ikatan Citra Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur berkolaborasi dengan media Gantaran News untuk menyalurkan 500 buku kepada Rumah Pintar Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Penerbal) Juanda. Minggu (09/02/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Zhang Palace Restoran sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat.

Ketua ICATI Jawa Timur, Hendri Samuel Tanjung Wijaya, secara simbolis menyerahkan bantuan buku kepada perwakilan Rumah Pintar Penerbal Juanda, Sumardi, yang didampingi oleh Sony, perwakilan dari TNI AL Juanda. Dalam sambutannya, Hendri menekankan pentingnya literasi dalam membangun generasi muda yang cerdas dan berwawasan luas.

“Setiap hari, Rumah Pintar Penerbal dikunjungi lebih dari seribu siswa, bahkan bisa mencapai dua ribu lebih. Oleh karena itu, kami dari pengurus ICATI Jawa Timur merasa terpanggil untuk turut serta memberikan kontribusi berupa buku bacaan yang diharapkan bermanfaat bagi para siswa yang datang,” ujar Hendri.

Rumah Pintar Penerbal Juanda merupakan pusat edukasi yang diinisiasi oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ani Yudhoyono. Sejak berdiri, rumah pintar ini menjadi pusat literasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat, terutama pelajar yang ingin memperluas wawasan.
Sebagai bentuk apresiasi atas donasi buku tersebut, Rumah Pintar Penerbal Juanda memberikan kenang-kenangan berupa miniatur helikopter Panther kepada ICATI Jawa Timur.

Helikopter Panther merupakan salah satu alat utama sistem senjata (Alutsista) canggih milik TNI AL yang digunakan dalam operasi anti-kapal selam.

“Helikopter ini digunakan dalam berbagai operasi internasional, termasuk di Lebanon, untuk menjaga perdamaian. Dengan kemampuannya mendeteksi ancaman di bawah laut, Panther menjadi simbol ketahanan dan kecepatan—sama seperti harapan kami untuk ICATI Jawa Timur, yang selalu bergerak cepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sumardi.

Tak hanya berfokus pada pendidikan, ICATI Jawa Timur juga aktif dalam berbagai aksi sosial. Sebelumnya, mereka telah:
Menyalurkan 1.500 kompor gas bagi korban erupsi Gunung Semeru, yang diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Lumajang.
Menyumbangkan bantuan senilai Rp 500 juta saat pandemi COVID-19, yang diterima oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Kami tidak hanya bergerak di bidang literasi, tetapi juga di berbagai aksi sosial lainnya. Semua ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan berdaulat di mata dunia,” tambah Hendri.

Perwakilan Rumah Pintar Penerbal Juanda menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. Mereka berharap kerja sama dengan ICATI Jawa Timur dan Gantaran News dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi nasional.

“Buku adalah jendela dunia. Kami sangat menghargai sumbangan ini dan berharap ke depan akan ada lebih banyak kolaborasi untuk meningkatkan literasi generasi muda. Semoga dengan ini, Indonesia semakin maju dan diakui sebagai negara yang kuat dan berdaulat,” kata Sumardi.

Bantuan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan minat baca generasi muda serta memperkuat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. TOK/*

KONI Kota Surabaya Targetkan Minimal 200 Mendali Emas di Proprov IX 2025 Jatim di Malang

Foto: Subkri bersama Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang diadakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya. Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya megadakan rapat kordiansi semua elemen menyipakan strategi khusus mencapai target juara umum dengan perolehan 200 medali emas diajang itu.

Acara yang dibuka oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Surabaya menargetkan Surabaya menjadi Juara umum minimal dengan memperoleh 200 mendali emas.

Ketua Hokey Kota Surabaya, Subraki S.Pd menjelaskan bahwa, sesuai arahan dari Pak Wali Kota Surabaya, target awal kita adalah mendapatkan 200 mendali emas, namun untuk semua Cabang Olaraga (Cabor) ada 223 mendali emas yang diperebutkan di ajang Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.

“Untuk Kota Surabaya ada 48 cabor yang ikut berpartisipasi salah satu pastinya Hockey.” Kata Subakri didampingi Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya. Sabtu (08/02/2025).

Ia berharap seluruh cabor dapat mempersiapkan performa sebaik mungkin, agar dapat tampil maksimal dan menorehkan lebih banyak lagi prestasi bagi Kota Surabaya.

“Untuk Tim Hockey Puslacab Surabaya, kita tagetkan untuk mendapatkan 3 mendali emas dan satu perak di ajang Porprov IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.” harapnya. TOK

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Krembangan menggelar kegiatan Jumat Curhat di Balai RW 03 Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, dan dihadiri oleh tiga pilar, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Kompol Sudaryanto menjelaskan, Jumat Curhat merupakan program rutin yang diinisiasi oleh Polri sebagai upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, keluhan, serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga.

“Dalam kegiatan ini, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepolisian, ” jelasnya.

Kompol Sudaryanto menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif antara polisi dan masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, masukan, serta harapan dari masyarakat. Dengan begitu, kami bisa lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Berbagai persoalan pun disampaikan oleh warga, mulai dari masalah keamanan lingkungan hingga masalah sosial lainnya. Polisi yang hadir pun dengan sabar mendengarkan setiap keluhan dan memberikan penjelasan serta solusi yang memungkinkan.

“Terkait maraknya curanmor tentunya kepolisian tidak memungkinkan bekerja sendirian, maka warga diharapkan dapat membantu kami untuk menjaga kamtibmas dan warga harus bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri agar dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain, ” tegasnya.

Selain mendengarkan aspirasi warga, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai berbagai program kepolisian, seperti imbauan kamtibmas, serta informasi terkait pelayanan kepolisian.

“Kami juga telah melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan razia penyekatan kendaraan bermotor dengan maksud dan tujuan mewujudkan kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, ” tambahnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan foto bersama serta pemberian tali asih kepada warga yang kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan dukungan dari kepolisian kepada masyarakat. ***

Maria L. Livia Pembunuh Pengemudi Taxi Online Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P, pembegal pengemudi taxi online, Pudjiono hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Atas tuntutan tersebut Endang Suprawati meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih sudah ada perdamaian dengan alhmarhum Pudjiono.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria sudah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di Rumah Sakit, sebelum meninggal. “Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan,” kata Endang saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kamis (06/02/2025).

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. “Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan,” tambah Endang.

Sementara itu, Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. “Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andika kepada awak media.

Menurut dia, almarhum Pudjiono memang sempat menandatangani surat perdamaian ketika masih dirawat intensif. Hanya, ketika itu Pudjiono masih hidup, sehingga keluarga menerima maaf dari terdakwa. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal.

“Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tutur Andika.

Perlu diperhatikan perkara ini bermula , saat Terdakwa Maria sebelumnya menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di rumah sakit. Maria melakukan perbuatannya saat menumpang taksi online yang dikemudikan Pudjiono. Perbuatan itu dilakukan untuk menguasai mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.TOK

Lembaga Advokasi GNPK : praperadilan M.Fahrul BBPOM Bandung Langgar Hukum

Bandung, Timurpos.co.id – Muhammad Fahrul Rozi, seorang karyawan swasta asal Bandung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik PPNS BBPOM. (07/02/2025).

Praperadilan ini diajukan melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) “Pro Justitia” Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK). Tim kuasa hukum Fahrul Rozi menilai bahwa tindakan BBPOM Bandung tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Fahrul Rozi menjelaskan bahwa BBPOM Bandung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 25 September 2024 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Fahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum dari LABH “Pro Justitia”.

Mereka juga mengungkapkan bahwa BBPOM seharusnya terlebih dahulu menerapkan sanksi administratif sebelum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa sanksi administrasi harus diterapkan sebelum tindakan hukum lebih lanjut.

Tuntutan Praperadilan

Dalam petitumnya, Fahrul Rozi meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk:

1.Menyatakan penyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung tidak sah dan tidak berdasar hukum.

2.Memerintahkan BBPOM Bandung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

3.Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Fahrul Rozi tidak sah.

4.Memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita.

5.Menyatakan bahwa penetapan Fahrul Rozi sebagai tersangka tidak sah.

6.Memerintahkan BBPOM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini. Mereka berharap praperadilan ini dapat mengoreksi prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BBPOM serta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BBPOM Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. TOK