Penerima Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Diadili

HUKRIM77 Dilihat

Surabaya – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (07/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok-Pokok pikiran (Pokir). 

Baca Juga  Modus Jualan Peluru Bekas, Cahyo Raup Untung Rp 170 Juta

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Baca Juga  Hendro Minta Uang Rp.100 Juta Untuk Operasional Kantor

Dengan begitu, Hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *