Perselisihan Warga Rungkut Belum Terakomodir

PERISTIWA247 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh di Rungkut III D No.32, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, terkait jalan atau batas tanah antara Taufik dan Agus Andi Wibowo, menjadi perhatian Lurah Rungkut Tengah Surabaya.

Perkara ini berawal saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taufik salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah.

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taufik kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya pemberian dari Orangtuanya.

“Saya sempat datang ke Kelurahan guna mengecek riwayat tanah tersebut,” katanya kepada awak media.

Baca Juga  Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik

Untuk diketahui, Hari Selasa, 16 Februari 2023, Agus Andi Wibowo bersama Kuasa Hukumnya Hodliniker Siagian SH dan Moh Shodiqin SH, mendatangi kantor Kelurahan Rungkut tengah untuk memastikan permasalahan tanah tersebut dan menegaskan terkait adanya resume yang mana pada pokoknya kedua belah pihak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang masing-masing.

Namun dari Pihak Agus enggan melakukan pengukuran ulang dikarenakan tidak ada biaya dan adanya perbedaan ukuran di surat Keterangan Tanah yang di keluarkan pihak Kelurahan di Tahun 2019 dan yang terbaru 2022.

“Kita menolak, untuk melakukan Tanda Tangan terkait perbedaan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tegas Bang Hodlin selaku Kuasa Hukum Agus.

Sementara itu, disinggung terkait adanya sidak yang dilakukan oleh Wawali Kota Surabaya, Armuji di Rungkut tengah, apakah ada undangan dari Pihak Kelurahan.

Baca Juga  Keseruan Lomba Tangkap Ikan Bersama Pangdam XII/Tpr, Meriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan

“Bapak Armuji datang ke Rungkut bersama timnya atas inisiatif sendiri,” kata Ibu Lia selaku Lurah Rungkut Tengah tersebut.

Untuk diketahui, dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya tersebut, selain Taufik dan Agus beserta Kuasa Hukumnya, dihadiri pula oleh Bambang selaku bhabinkamtibmas polsek Rungkut, dan anggota Sat Pol PP Kota Surabaya juga hadir di dalam pertemuan tersebut.

Sebagai penutup, Moh Shodiqin SH selaku Kuasa Hukum Agus memberikan Komentar. “Bahwa permasalahan ini seharusnya jika tidak ada titik temu, pihak-pihak terkait bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Surabaya, bukan malah Main Hakim sendiri dan Mendzolimi klien kami Agus, tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari pihak Pengadilan”. Kata Shodiqin. Ti0

Baca Juga  Abdul Kodir Jual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir-Mikir

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *