Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara

HUKRIM79 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Chistofer Vernando Valentino diputus bersalah melakukan tindak Pidana Pengganiayaan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan Pidana Penjara 10 bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketau Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan dari JPU melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana Penjara 10 bulan,” kata Hakim Dewa di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Chistofer Vernando Valentino anak dari Ferdicale menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya saya terima Yang Mulia,” kata Chistofer tampa menggunakan Rompi tahanan.

Baca Juga  Sadak Berkeyakinan Ismail Lepas Dari Dakwaan JPU Terkait Sabu

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Parlin Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

Baca Juga  PN Surabaya Raih  Juara 2 Lomba PTSP

Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari) Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *