Surabaya – Mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo (TMH) Maria Claudia Feliany terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dengan modus menjual voucher Hotel dan tiket pesawat terbang fiktif, dihukum dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).
Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Terhadap terdakwa dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ugik Rahmantyo menyebutkan bahwa, Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019. Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang.
Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.
Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan.
Sementara Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.
Lihat Juga : Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rika Agustina Winarto juga merugi hingga Rp 747,8 juta. Tiket pesawat terbang dan voucher hotel yang dibelinya tidak dapat digunakan. Rika awalnya membeli tiket pesawat untuk anaknya yang akan berwisata ke Bali bersama teman-teman sekolahnya. Dia juga membeli voucher hotel.
Anastasia F. Wibisono merugi hingga Rp 850 juta karena voucher hotel yang dibelinya dari Claudia juga tidak dapat digunakan untuk menginap. “Saya banyak beli voucher hotel dan tiket pesawat yang promo. Saya transfer ke rekening Claudia. Tapi, Desember 2021 semua tidak bisa dipakai.
Korban Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Claudia 10 orang.