JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan

Timurpos.co.id – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Disc Joky (DJ) Hanafi terhadap pacarnya di daerah Tambak Laban, Surabaya yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwarta yang ngepos di Pengadilan.
Dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Surabaya, dijelaskan bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjembut Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran,Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya.Akibat Perbuatnya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Dari pantauan Timurposjatim.com melihat dari Lokasi terjadinya tindak Pidana disebut sebagai locus delicti di daerah Tambak Lamban sudah masuk wilayah hukum dari Polsek Simokerto,Surabaya, Namun dalam dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalaui SIIP PN Surabaya perakara tersebut dilaporkan di Polsek Semampir, Surabaya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Timurposjatim mencoba mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada JPU Hasan Efendi.
JPU Hasan Efendi mengatakan, bahwa untuk permasalah tersebut, coba tanya saja kepada pelapor, saat kejadian tersebut di laporkan di polsek mana. Kerena saya tidak dikantor, jadi tidak bisa melihat berkasnya.
“Coba tanya kepelapor aja mas,”kata JPU Hasan Efendi.
Saat disinggung apakah JPU Hasan Efendi sudah membaca berkas terkait adanya dugaan kesalahan ketik yang harusnya Posek Simokerto Surabaya, yang menangani perakara tersebut, Namum di SIIP PN Surabaya tertera Polsek Semampir Surabaya.
“Masih belum, karana masih ada sidang,”katanya, Senin, (04/07/2022).
Sementara kanit Reskrim Polsek Simokerto,Surabaya I Ketut Radana mengatakan bahwa, terkait permasalah membenarkan pekara penganiayaan ditangani oleh Polsek Simokerto, Surabaya dan Sudah masuk ke Persidangan.
“Ditangani Polsek Simokerto dan sudah sidang,” Tegas Kanit 7 Simokerto, Surabaya.
Untuk diketahui Hanafi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya terbuka secara umum dengan agenda keteranagan Pelapor sekaligus korban dilanjutan dengan pembacaan keterangan saksi penangakap dari Anggota Kepolisian dikenakan tidak hadir dalam persidangan, lalu dilanjutan dengan pemeriksan terdakwa.
Dan perlu diperhatikan bahwa, Sepanjang Jalan Kenjeran Surabaya berdiri mengakang kafe-kefe seperti Breakshot, Kafe Diamond, Grand Scopion, Karaoke Top 5, Karoke Pop City, Top One, Phonenik, Mawar, Dermaga, Depot 21 dan Kafe Santoso, tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.
Baca Juga  Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *