PN Surabaya Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) telah memutus mengeluarkan penetapan perkara perkawinan beda agama perdana di Surabaya. Pemohon dalam hal ini adalah calon pasutri berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Selasa, (21/06/2022).

Hal itu pun tersirat dan tersurat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dalan penetapan itu, disebutkan sejumlah poin, diantaranya:

  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Baca Juga  Benny Soewanda Dan Irwan Tanaya Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Dalam penetapan itu juga disebutkan bila pernikahan beda agama juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Perihal tersebut juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Hakim Suparno.

“Dimana para penetapan ini diketahui para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, secara islam dan kristen setelah mereka hendak melakukan pencatatan di Dukcapil Kota Surabaya,” kata Parno dalam keterangan resmi di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Parno menjelaskan, perkara dari pemohon itu baru didaftarkan ke PN pasca mendapat penolakan dari Dukcapil Surabaya. Dalam sidang, keduanya telah memperoleh penetapan tersebut dan telah terlampir dalam situs resmi SIPP.

Baca Juga  Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas

“Namun, ditolak dan melakukan permohonan PN Surabaya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung. Menurutnya, penetapan itu tak serta merta dilakukan secara instan. Melainkan, mempertimbangkan sejumlah hal dan regulasi yang ada dalam perundang-undangan.

“Tadi, pertimbangan hakim tunggal dan permohonan tersebut, Pak Imam Suhadi, mereka dikabulkan dengan pertimbangan salah satunya adalah bahwasanya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak mengadu perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan mengabulkan permohonan untuk mengisi aturan-aturan perkawinan dan mengacu UU yang sudah ada,” tuturnya.

Gede menyatakan, penetapan yang ada telah mempersilakan keduanya mencatatkan perkawinannya secara sah di Dukcapil Surabaya.

Baca Juga  Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

“Penetapan ini mengizinkan dan mencatatkan perkawinan mereka, langsung permohonan ini ke Dukcapil Kota Surabaya,” katanya. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *