Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Timurposjatim.com – Tri Wahyuningsih, mantan pegawai Toko Emas Mulya Di Mall Pasar Atom Surabaya, diputus bersalah melakukan penipuan investasi emas dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di ruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu, (15/06/2022).

Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ada hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasilnya dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan.

Baca Juga  Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

“Iya saya terima yang mulia,” saut Tri Wahyuningsih melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui perkara ini bermula Achmad Efendi ditawari oleh terdakwa “ayok koen nekek duwek engkok koen oleh 30% teko modalmu”. Lalu saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa dengan bilang.“iki duwike gawe opo mak kok untunge gede 30 %”, Kemudian terdakwa menjawab dengan bilang “iki duwike tk gawe kulakan emas. “, selanjutnya  saksi Achmad tanya kepada terdakwa dengan bilang. “onok batas maksimale tha nekek modale” Kemudian Terdakwa. menjawab “ gak onok batasane semakin akeh koen nekek samakin akeh olehmu”

Baca Juga  Jaksa Cecar Ketua DPRD Jatim Soal Bukti Catatan Bagi-bagi Duit Perkara Korupsi Dana Hibah

Setelah itu saksi Achmad sepakat dengan bilang ke terdakwa. “ yo wes aku nekek duwik gawe modal. Selanjutnya  Achmad mengirim uang lewat transfer ke Rekening Bank BCA milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian pertama Rp. 21. 600.000, Rp.5 Juta, Rp.25 juta dan Rp.15 juta.Dengan total keseluruhan sejumlah Rp 65 juta.

Setelah mengetahui bahwa Terdakwa. tidak bekerja lagi di Toko Emas Mulya Di Mall Pasar Atom Surabaya. Selanjutnya  Achmad kerumah terdakwa untuk menanyakan uang miliknya, namun terdakwa bilang. “aku wes gak kerjo yo sek sabar, namun sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Sehingga Achmad melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  LSM Trinusa Persoalkan UD Yudha Abadi Penjual Kavlingan di Menganti Gresik, Pemilik Bangunan Dipolisikan

Atas perbuatan terdakwa JPU Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 dan 6 bulan. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *