Timurposjatim.com – Machi diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan H. Mohamad Khodir sebesar Rp. 250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/06/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Erda Susantyadji Ratmara.
Erda Susantyadji Ratmara mengatakan bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2019 H. Mohamad Khoir dan Mu’ifatul Lailiyah bertemu dengan Terdakwa. Yang mana dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait kepemilikan 2 bidang tanah yang ditempati oleh Terdakwa dan membahas uang kompensasi untuk biaya memindahkan 2 unit kontainer tersebut sebesar Rp. 250 juta yang sudah disepakati.
“Setelah makan-makan, kemudian oleh H. Mohamad Khoir ditransfer melalui rekening saya, sebesar Rp. 250 juta,” kata Erda.
Saat disinggung apakah uang itu sudah diberikan ke terdakwa dan duluan mana pemberian uang dan surat somasi.
“Uangnya hari itu, uang langsung ditransfer dan karena terdakwa ada kewajiban-kawajiban kepada kami harus dibayarkan. Baru ada surat somasi, jadi pemberian uang dulu baru ada surat Somasi,” katanya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui bahwa, warisan tanah dari orang tua saksi korban H. Mohamad Khoir yaitu Hj. SOLICHAH (Alm) dimana tanah warisan awalnya seluas 5500 m2 dan keseluruhan sudah di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh para ahli waris;
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, Terdakwa meletakkan 2 (dua) unit kontainer tanpa izin kepada pemilik 2 (dua) bidang tanah yaitu 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 770m2 merupakan milik saksi korban H. Mohamad Khoir dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4134 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dan 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 617m2 merupakan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4137 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dimana 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah , 2 (dua) unit container itu digunakan oleh Terdakwa untuk cafe dan berjualan kopi.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 saksi korban H. Mohamad Khoir dan saksi Mu’ifatul Lailiyah bertemu dengan Terdakwa disaksikan oleh saksi ERDA SUSANTYADJI RATMARA, dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait kepemilikan 2 (dua) bidang tanah yang ditempati oleh Terdakwa dan Terdakwa diperlihatkan bahwa 2 (dua) bidang tanah tersebut sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 kemudian Terdakwa meminta adanya uang kompensasi untuk biaya memindahkan 2 (dua) unit container tersebut dari tanah milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan tanah milik saksi Mu’ifatul Lailiyah namun oleh saksi korban H. Mohamad Khoir dilakukan negosiasi harga dan disepakati uang kompensasi untuk biaya memindahkan 2 unit container kemudian uang sebesar Rp. Rp. 250 juta ditransfer oleh saksi korban H. Mohamad Khoir melalui rekening BCA milik saksi Erda yang telah disepakati, namun setelah uang sebesar Rp. 250 juta sudah diterima oleh Terdakwa, Terdakwa tidak dengan segera memindahkan 2 unit container tersebut dari tanah milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan tanah milik saksi Mu’ifatul Lailiyah.
Pada tanggal 18 Oktober 2019 melalui kuasa hukum saksi korban H. Mohamad Khoir dan saksi Mu’ifatul Lailiyah mengirimkan somasi (peringatan) yang di dalam somasi (peringatan) tersebut menghimbau kepada Terdakwa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah dalam waktu 2 kali 24 jam;Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 Terdakwa membalas somasi dari kuasa hukum saksi korban H. Mohamad Khoir dan saksi Mu’ifatul Lailiyah, nanum karena Terdakwa belum mengosongkan tanah milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah kemudian pada tanggal 01 November 2019 saksi korban H. Mohamad Khoir dan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya lalu kuasa hukum saksi korban H. Mohamad Khoir dan saksi Mu’ifatul Lailiyah kembali lagi mengirimkan somasi II kepada Terdakwa dengan isi dari somasi II sama dengan somasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga H. Mohamad Khoir mengalami kerugian sebesar Rp. 250 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. (TiO)