Meriam Kuningan VOC Dijual Ke Bos Besi Tua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian Meriam Kuningan peningalan VOC, milik Jendral Polisi Adnas dengan terdakwa Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/06/2022).

Yasin mengatakan yang pada intinya  bahwa, saat itu kedua terdakwa menjual meriam dan Toni merupakan bos besi tua.

“Iya para terdakwa menjual meriam tersebut,” kata Yasin, saat memberikan kesaksian di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas keterangan saksi,terdakwa tidak menbantahya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya para terdakwa telah mengakui  mengambil meriam tersebut dan menjual kepada Yasin.

Saat disinggung siapa yang punya niat atau rencana untuk mengambil meriam itu? Tanya JPU kepada kedua terdakwa.

“Saya (Isa), yang mengajak Toppo untuk mengambil meriam tersebut, kemudian kita jual,” beber Isa dihadapan Majelis Hakim malalui sambungan telekonfren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Baca Juga  Bob. S Kudmasa: Justru Noer Qodim Memiliki Hutang di Koperasi 

Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. “Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya,” ujar jaksa Wahyuning saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Baca Juga  PN Surabaya Raih  Juara 2 Lomba PTSP

Meriam itu lantas diangkut menggunakan pickup untuk dibawa ke tempat loak di Nganjuk. Dua meriam yang ditaksir seharga Rp 350 juta itu kemudian laku terjual Rp 4 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua. Jaksa Wahyuning mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *