Timurposjatim.com – Supriyanto dihukum pidana 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum Siska Christina yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan Supriyanto terbukti menipu dan mencabuli dua perempuan hingga merugi Rp 30 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/05/2022).
Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja,” kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim.
Supriyanto sebelumnya menipu dua perempuan yang dikenalnya di bis. Keduanya berinisial LI dan MA. LI sebelumnya diajak ke mall untuk dibelikan baju baru. Di mall, terdakwa meminta LI untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta. Saat itu, terdakwa sempat mencabuli korbannya.
-
Lihat Juga : Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli
Dia lalu membawa kabur tas tersebut saat LI ganti baju. Perbuatan yang sama juga dilakukan Supriyanto kepada MA secara terpisah. Modusnya sama, MA diajak berbelanja baju di Royal Plaza sesampainya di Terminal Purabaya. Supriyanto berhasil membawa kabur HP dan uang Rp 800 ribu di dalam tas milik MA saat perempuan tersebut mencoba pakaian di kamar ganti. MA merugi Rp 5 juta. (TiO)