Dakwaan JPU Siska Christina Dipersoalkan Oleh Ketua Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Empat Budak Sabu terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (31/03/2022) lalu.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Penangkap dan Husaini pemilik sabu.

Sandi mengatakan, bahwa para terdakwa tertangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu. Kemudian kita tindaklanjuti pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 WIB di Kamar 201 Hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya. Saat itu mereka tertangkap saat pesta sabu saat penggeledahan menemukan alat hisap dan 1 poket sabu.

Lihat juga : ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Dakwaan JPU Siska Christina Dipersoalkan Oleh Ketua Majelis Hakim
Empat budak sabu mendengarkan dakwaan yang dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (31/03/2022) lalu.

Majelis Hakim menyinggung, bagaimana peran dari terdakwa.

“Untuk Wahyudi membeli sabu kepada Husaini satu poket sabu dengan harga Rp 350 ribu. Yang lainnya hanya ikut saja rencananya sabu itu akan kita pakai bersama, “katanya.

Baca Juga  Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara

Sementara itu Husaini mengatakan, bahwa Wahyudi tidak membeli sabu saat itu, namun hanya memberikan saja.

Jadi begini yang mulia, saat menyuruh Wahyudi membeli sabu. Kebetulan saat itu saya ada barang 3 poket yang ia pakai sedikit bersama Wahyudi.

“Kemudian Wahyudi mengajak teman-temanya di Hotel OYO,” Kata Husaini

Ia menambahkan saat itu makai sabunya di ruang tengah dan saat Wahyu sedang tertangkap lagi makainya di dalam kamar mandi. Kita hanya melakukan pesta nyabu tidak ada kegiatan lainnya.

“Semuanya gratis Yang Mulia tidak ada yang beli sabu, “kata Husaini Bandar sabu daerah Jalan Kedinding Tengah Gang VIII Surabaya.

Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lihat juga : Wilayah Ampel Surabaya Dijadikan Sarang Transaksi Narkoba

Baca Juga  Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada 5 Januari 2022 jam 10.00 WIB datang Muhammad Agus Santoso dan Amandani Putri ke Kamar Nomer 201 Hotel OYO. Kemudian Saksi Husaini Bin Sakri menawarkan Wahyudi Bin Sunyoto bersama-sama dengan Bagus Andri Suripto bin Sunyoto, Muhammad Agus Santoso dan Amandani.

Pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar 23.30 WIB di tempat rumahnya di Jalan Kedinding Tengah gang VIII Surabaya, saksi M.Husaini (berkas terpisah). Wahyudi membeli sabu ke M.Husaini satu poket seharga Rp.350 ribu.

Setelah mendapatkan sabu kemudian saksi M.Husaini mengajak Wahyu ke Hotel OYO dan sesampainya di tempat tujuan sudah ada Mimi dan Vira, kemudian M.Husaini menyewa 1 kamar Hotel.

Bahwa pada hari yang sama jam 12.00 Wib datang saksi Tri Nofriyanto, S.H dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh, S.H (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) kekamar No.201 Hotel OYO Jl.Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi M.Husaini Bin Sakri kemudian melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,33 gram beserta pembungkusnya, 1 pipet kaca yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,09 gram beserta pipetnya dan 1 alat hisap sabu/bong didalam kamar mandi.

Baca Juga  Bandar Sabu Sencaki Fungki, Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya
Lihat juga : Pengedar Sabu Menganti Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *