Direktur Millenium Rudiarti Janjikan Tidak Ada PPN

Timurposjatim.com – Perkara Tipu gelap dengan beserta Pencucian uang yang membelit, Ibu dan Anak Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama, Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra. Kembali tergerlar dengan agenda Keterangan saksi yang dala pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangan saksi Andi menyampaikan, bahwa menanam uangnya sekitar Rp.5 miliar dengan keuntungan per bulan sekitar Rp.50 juta. Dan saat itu Direktur Millenium Rudiati Candra menawarkan insvestasinya.

“Ia Bilang (Rudiarti) uangmu kamu taruh sini aja bunganya sama dengan Bank BCA sekitar 20%. Cuma disini tanpa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” Kata Andi dalam hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Senin (28/03/2022).

Lihat juga : Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Baca Juga  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Ia menambahkan, bahwa sekitar bulan September 2012 gagal bayar dan saya langsung minta pertanggung jawaban. Awalnya akan terdakwa cicil dan Tahun 2016 juga memberikan Pengikatan Perjanjian Jual Beli atau PPJB untuk Pergudangan yang Rudiarti berikan bukan melalui Notaris.

“Tapi itu tidak terlaksana jadi total kerugaian sekitar Rp.6 miliar,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyinggung berapa kali saksi bertemu dengan Rudiarti.

“Kalau ketemu sekitar 3 kali,Dan saat itu saya percaya saja Karena dia (Rudiarti) sebagai Direktur di PT.Millenium. Juga tanda tangan juga di kantornya,”katanya.

Atas Keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya,”iya benar yang Mulia,”saut terdakwa yang degan dampingan Penasehat hukumnya.

Bahwa perkara ini bermula Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra akan memberikan Korban dengan janji bunga sebesar 11% hingga 13% tanpa potongan PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MTN menjamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

Baca Juga  Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian agen freelance menawarkan kepada para korban Yakni : Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220.Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar.Tris Sutedjo sebesar Rp 750 juta,Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Lihat juga : Berkas Lim Victory Halim Dan Annie Halim Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Ia menambahkan bahwa uang dengan yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT oleh para terdakwa gunsakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2 seharga Rp.8.171.100.000, untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Rumah Aiptu Arief Digeledah BNNP Jatim, Diduga Terlibat Perkara Peredaran Gelap Narkotika

Atas perbuatannya Terdakwa dengan dakwaan dengan 378 KUHPidana JPU Darwis. Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa terjerat dengan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *