Hany Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Pledoi Dalam Dupliknya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT). Dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis 17 Maret 2022 lalu.

Hany Kasworo S.H. selaku Penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa kami tetap pada Pledoi. Tiga terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo Hadi Santoso harus terbebas dari jertan hukum. Karma Jaya dikenakan Pasal penyertaan bantuan pasif dalam penganiayaan tersebut. Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kami melihat dalam Persidangan terkait barang bukti pisau yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan oleh terdakwa Bayu menyangkal karena Pisau yang Bayu gunakan hanya Pisau dapur bukan Pisau penghabisan” Kata Hany. Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga  DPC Kabupaten Sidoarjo AWPI, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati LSM LIRA
Lihat juga : Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Ia menambahkan untuk Barang Bukti rekaman CCTV juga sudah sangat jelas terlihat. Motor Honda PCX yang Karma Jaya dan Bayu tumpangi saja yang memepet motor yang oleh saksi Moch Rozak dan korban Bagus Hermadi (Alm) kendarai. Karena berdasarkan fakta tersebut hanya Bayu yang melakukan penganiayaan. Karma Jaya hanya membonceng Bayu dan untuk terdakwa yang lainnya tidak tahu atas perbuatan yang bayu lakukan.

“Untuk itu kami berharap kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Pledoi dalam duplik dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)” pungkasnya.

Terkait Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU Sulfikar menjawab secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan,”Kami tetap pada tuntutan yang mulia, ” Katanya.

Baca Juga  WNA Iran Terlibat Narkotika Dilepas Polsek Gununganyar Surabaya

Sementara itu Ketua Majelis Hakim M. Taufik Tatas Prihyantono menjelaskan, untuk putusan para terdakwa, kami agendakan bersamaan dengan putusan Terdakwa Bayu. “Nanti untuk Putusan di jadwalkan pada Tanggal 24 Maret 2022,” Kata Hakim M.Tatas Prihyantono.

Lihat juga : Selain Bayu Penusukan Bagus Hermadi Terdakwa lainnya Tidak Mengetahui

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021. Para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) menggunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza (Saksi). Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah, para terdakwa langsung melarikan diri. Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana , dan ketiga pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dan JPU Sulfikar menuntut terdakwa Bayu Isnanda dengan Pidana Penjara selama 18 tahun ,melanggar Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan untuk terdakwa Joko, Nurroqim,Sutopo dan Karma Jaya dituntut dengan Pidana Penjara selama 16 tahun. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *