Timurposjatim.com – Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT. Sumber Intra Makmur (SIM) tervonis bersalah melakukan penggelapan sebesar Rp. 139,2 juta dengan Pidana Penjara atau Jeruji Besi selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).
Dalam amar putusan yang dalam bacaan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terhadap terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dengan tuntutan dari JPU melanggar Pasal 374 KUHP.
“Terhadap terdakwa menjatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 6 bulan, ” Kata Hakim AFS Dewantoro di PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Iya saya terima yang mulia, “saut terdakwa melalui sambung Video Call.
Lihat juga: Sugandi Gunadi Mengakui Bersalah Melakukan Kejahatan Perpajakan
Untuk diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Bima dalam menjalankan pekerjaannya bertanggungjawab menjual barang dan menagih uang pembayaran dari para pelanggan. Namun, penjualannya sepi karena ada produk serupa dari perusahaan lain yang harganya lebih murah. Dia mencari siasat agar target penjualannya terpenuhi dan dia mendapat komisi besar.
Terdakwa yang merasa kalah bersaing dari harga distributor lain tanpa sepengetahuan PT menjual barang kepada konsumen dengan harga di bawah standar yang perusahaan tetapkan.
Penjualan barang oleh terdakwa meningkat drastis dengan cara itu hingga melampaui target. Bima pun akhirnya mendapatkan komisi besar dari perusahaannya. Namun, perbuatan terdakwa justru menimbulkan masalah lain. Untuk menutupi uang setoran dari konsumen, terdakwa tidak menyerahkan nota tagihan faktur kepada konsumen meskipun konsumen tersebut sudah membayar lunas kepada terdakwa.
Lihat juga: Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT SMI Rp 25 Miliar
Selain itu, uang tagihan dari pembayaran konsumen ternyata juga tidak tersetor ke perusahaan. Uang itu lantas digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri. Perbuatan curang Bima baru mengetahui ketika PT SIM mengaudit keuangan terhadap uang yang menjadi tanggungjawab penagihan terdakwa. Totalnya, Rp 139,2 juta yang belum disetorkan terdakwa ke perusahaannya.
Atas perbuatannya JPU Mariyani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 374 KUHP. (TIO)