Timurposjatim.com – Korban kasus pembacokan, Abdul Kholiq (44 th) beralamat di Tambak Wedi Baru Gg 18 Utara nmr 35A Surabaya, dengan tersangkanya bernama Anam (25th), mengeluh dan mempertanyakan kinerja Reskrim Polsek Kenjeran,
Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penanganan kasus pembacokan yang menimpanya dalam penilainnya tidak transparan dan ada kejanggalan kasus.
Lihat juga: Bacok Tajiono dan Istrinya Khumaini Diadili
Korban saat dalam wawancara Timurposjatim.com menuturkan kejanggalan kasusnya antara lain: dalam BAP ( Berita Acara Perkara) setelah 10 hari kemudian dan BAP tersebut sudah ada dan tanpa ada penyidikan juga pemeriksaan serta Penyidik menyuruhnya untuk tanda tangan, Ari dan Yudha. Abdul memprotes prosedur BAP tersebut namun penyidik tetap memintanya untuk tanda tangan.
Korban menambahkan hal yang paling fatal adalah saat dia terluka akibat dari pentungan balok dari ibu tersangka Anam. Abdul sudah menerangkan pada Penyidik Polsek dan Kanit Reskrim namun tidak ada tanggapan. Sehingga korban dan keluarganya bertanya tanya ada apa dengan pihak Polsek kok tidak bertindak pada ibu tersangka Anam?, Padahal jelas dan banyak saksi kalau ibu tersangka ikut mengeroyok dia dengan pentungan balok, ungkap korban.
Lihat juga: Bacok Teman Usman Efendi Divonis 1 Tahun Penjara
Akhirnya korban mendatangi kantor Polsek Kenjeran dengan berjalan tertatih-tatih karena belum sembuh untuk meminta kejelasan dan menanyakan SP2HPnya sebanyak 3 kali. Namun pihak Polsek terutama Kanit Reskrim AKP. Suriyadi selalu mengatakan pada korban akan berkoordinasi dengan penyidiknya dan akan menghubungi korban.
Akhir wawancaranya korban menambahkan ada apa dengan kasus yang menimpanya,untuk meminta keadilan saja kok terkesan seperti pingpong. Korban menuturkan kalau kasus ini tidak transparan akan melaporkannya ke Propam Pelabuhan Tanjung Perak dan Propam Polda Jatim dengan perasaan kesal, imbuhnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kenjeran,AKP. Suriyadi saat mengkonfirmasi bahwa dia akan berkoordinasi dengan penyidik serta akan menambahkan masukan keterangan korban ke dalam BAP. Kalau memang ibu tersangka Anam terindikasi terlibat pihaknya akan memanggil dan akan ada gelar perkara. Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dalam tambahan keterangan BAP tersebut, Ungkap pria dengan tiga balok dalam pundaknya itu. (M-12)