Divonis 6 Bulan Penjara Bima Dan Renada Merengek Minta Keringanan

Timurposjatim.com – Bima Juliardi Pratama dan Renanda Faizal Hidayat curi 11 bungkus rokok dengan vonis Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda putusan dalam bacaan Hakim Suparno, yang mengadili, menyatakan, terdakwa Bima Juliardi Pratama bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, melakukan Tindak Pidana dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, mereka melakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.

Lihat juga: Fahmi Kristiadi Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

Sebagaimana pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Menghukum para terdakwa masing-masing 6 bulan penjara dan memotong selama para terdakwa berada dalam tahanan,” Kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga  Hexahelix Jadi Kolaborasi Penting Dalam Pengembangan Smart City Kabupaten Sidoarjo

Untuk Barang Bukti 11 bungkus rokok akan memusnahkannya ,1 sepeda motor Honda Beat No Pol ;L-5278-WG, dalam pengembalian kepada pemiliknya Rani R.Hidayat.

Putusan hakim, lebih ringan satu bulan dengan tuntutan jaksa Nurhayati, selama 7 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa masih ngeyel minta keringanan hukuman,Kami mohon keringanan hukuman yang mulia.

Hakim Suparno menjelaskan bahwa ini sudah putusan terdakwa bisa menyatakan sikap menerima atau mau banding, atau pikir- pikir. “Saya Terima yang mulia,” Saut terdakwa.

Lihat juga: Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Untuk diketahui,Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, Awalnya sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa Bima Juliandy Pratama Jumanto bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, berangkat menggunakan sepeda motor menuju Margomulyo Surabaya untuk melihat balapan sepeda angin sekitar jam 02.00 wib, saat kedua terdakwa pulang saat melewati jalan Dukung Kupang Barat,gang XXII keduanya mempunyai niat untuk mencongkel warung milik Suparman, dengan menggunakan betel.merusak engsel yang tergembok, sementara terdakwa Bima mengawasi suasana sekitar dengan motor Rani.

Baca Juga  Grace Gweneal Roberta, Pukuli Temanya Diadili Di PN Surabaya

Setelah berhasil membuka, terdakwa mengambil 11 bungkus rokok dalam tas kresek, warga sekitar mengetahui perbuatan terdakwa, akhirnya mereka tertangkap. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *