Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Timurposjatim.com – Ella Melianawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran tipu So Chistian Soeryawinata terkait pembelian yang merugikan Rp. 693 juta yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (14/03/2022).

Sidang kali ini dengan agenda adalah keterangan Saksi Pelapor yakni So Chistian Soeryawinata namun dikarenakan saksi tidak bisa hadir maka sidang tunda.

Lihat juga: Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

Sebelum Majelis Hakim Ni Made Purnami menutup persidangan Penasehat hukum terdakwa Alwi Hasni mempertanyakan belum menerima surat perpanjangan untuk kliennya.

Baca Juga  Bayu Wibisono: Bukti Yang Diajukan Penggugat Dari Geogle Dan Foto Copy

“Kami sudah mengirimkan surat ke Polrestabes dan Ke Rutan, ” Saut JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Dilecehkan Saksi Pelapor Karena 3 Kali Mangkir Sidang

Sementara itu selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa Alwi Hasni menjelaskan, bahwa saksi pelapor 3 kali sudah tidak bisa dihadirkan di persidangan dan kalau ini perkara perdata apabila pihak penggugat tidak hadir biasanya Putusan Verztek dan yang lebih aneh lagi kami belum menerima surat perpanjangan untuk klien kami.

“Harusnya tahanan dikeluarkan dari tahanan demi hukum berdasarkan Peraturan Kehakiman Nomer 04 Tahun 1983,”Jelasnya kepada Timurposjatim.com selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan dari informasi yang kita dapatkan,bahwa Klien kami ditahan sejak tangal 17 Januari 2022 dan yang dijelaskan tadi di muka persidangan hingga 25 April 2022 itu diperpanjang secara lisan dan kami tidak menerima surat perpanjangan baik fotokopi atau aslinya, ini sudah melanggar Hak Klien kami,Institusi Pengadilan yang mana sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Baca Juga  Iwan Aniaya Teman Gara-Gara Utang Tidak Dibayar

Lihat juga: Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa pada 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity  ke Rekening BCA atas nama terdakwa yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.

Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga  Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.  (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *