Uang Haram Disamarkan Jadi Aset, Dony Adi Saputra Terlibat TPPU Narkoba

Kades Bangkalan Muzamil Masih Buron

PEMERINTAHAN55 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit Dony Adi Saputra bin Mahrudi dibantu Mantan Kepala Desa (Kades) Muzamil alias ‘Embun’ masih Buron (DPO) dengan agenda keterangan saksi yakni Muhammad Fauzan Mahri dan Faizal Fahri yang merupakan narapidana serta Cahyo Harianto leasing Lipan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/3/2026).

Fauzan mengatakan, dalam kesaksiannya tidak mengenal terdakwa, namun dalam perkara ini Fauzan sebagia operator beberapa ATM dan rekening beberapa orang. Semuanya atas perintah Agus.

“Agus bilang untuk mengecek dan kemudian disuruh tranfer lagi, melalui M-banking. Lebih dari 3 Hand Phone.”katanya.

Ia menambah, bahwa ada beberapa rekening salah satunya istrinya Isnawati.

Lanjut Fahri menjelaskan melalui Video call, bahwa mengenal dengan terdakwa, namun Fauzan adalah adiknya. Terkait dalam perkara ini kalau Fauzan sebagai operator tidak mengetahuinya.

Saat disingung terkiat BAP adanya chat Fauzan mengirim foto bukti transfer sebesar Rp 50 juta dengan caption DP dan dijawab saksi ‘ok’.

“Lupa, namun semua BAB saya benarkan,” Katanya.

Baca Juga  Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak mengenal.

Lanjut saksi Cahyo marketing dari leasing Lipan, saksi menerangkan Terkait unit mobil Mobil Toyota Yaris wama Hitam dengan nopol M-1038-NJ, atas nama Nurul Faiiza dan beli dari Liek Motor Indrapura, kemudian dikredit melalui leasing Lipan

“Kredit selama 5 tahun dari bulan febuari 2029 dan dilunasi pada bulan Desember 2022.” Katanya.

“Atas keterangna saksi, terdakwa tidak mengenal dan sebelum nikah, istrinya sudah punya mobil, ” Ujar Dony didampingi Victor kuasa hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Yulistiono, S.H., M.H. mendakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Disebutkan Terdakwa Dony dilakukan bersama Muzamil alias “Embun” yang saat ini berstatus buron (DPO), yang diketahui menjabat Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencucian uang berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan modus memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio

JPU mengungkap, rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama Dony Adi Saputra menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran sepanjang 2021–2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2024 yang nilainya menembus lebih dari Rp 6,6 miliar, serta tahun 2025 sekitar Rp 3,7 miliar.

Tak berhenti di situ, uang tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain melalui berbagai metode transaksi perbankan. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp 37,5 miliar. Dana itu diduga kuat digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.

Untuk semakin mengaburkan jejak, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai rekening perantara guna menyalurkan dana ke sejumlah pihak. Pola transaksi berlapis ini dinilai JPU sebagai upaya sistematis menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Jaksa juga membeberkan, sebagian aliran dana tersebut terkait langsung dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk transaksi pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan total ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan narkotika itu kemudian kembali diputar melalui rekening terdakwa.

Baca Juga  Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Polkam dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Untuk Stabilitas Nasional

Hasil pencucian uang tersebut selanjutnya dialihkan menjadi berbagai aset tidak bergerak, antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membelanjakan dana untuk membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik turut menyita sejumlah tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan terungkap, Dony diduga mengetahui, bahwa transaksi yang dimintakan Muzamil bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa disebut menerima keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok