Ancaman Sebar Video, Sutoyo Didakwa Lakukan Pemerasan terhadap Mantan Pacar

HUKRIM33 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutoyo  didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H. Rabu (16/2/2026)

JPU Fathol menghadirkan saksi kedua orang tua korban digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, SA yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2008. Keduanya sempat berpacaran namun kemudian berpisah. Pada tahun 2012, korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi antara korban dan terdakwa masih berlanjut.

Baca Juga  Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Usai pertemuan, terdakwa meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan ponselnya rusak. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Selanjutnya, pada beberapa pertemuan lain di tahun 2024 hingga 2025, terdakwa kembali meminta dibelikan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila keinginannya tidak dituruti.

Karena merasa takut, korban kemudian beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga  Angka Kriminalitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turun

Namun, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Tok