Vonis Dijatuhkan Tanpa Jeda Usai Pledoi, Tim Hukum Angkat Isu Fair Trial dan HAM

PERISTIWA164 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah, Rabu (4/2/2026).

Namun, jalannya persidangan menuai sorotan dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai Majelis Hakim tidak memberikan ruang pertimbangan terhadap substansi pledoi karena putusan dibacakan pada hari yang sama, sesaat setelah nota pembelaan disampaikan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 15 hari kepada Achmad Rivaldo Firansyah.

Kuasa hukum menilai, praktik pembacaan putusan yang langsung dilakukan setelah pledoi tanpa jeda waktu untuk mempertimbangkan pembelaan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Baca Juga  Miris, Korban KSP-SB Merugi Hingga Ratusan Juta

Menurut mereka, hal tersebut berpotensi meniadakan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan perkara yang objektif, imparsial, dan berbasis pertimbangan hukum yang memadai.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyampaikan analisis fakta persidangan, bantahan terhadap unsur-unsur dakwaan, serta penegasan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Pledoi juga menempatkan kehadiran terdakwa dalam aksi sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan, bukan tindakan kriminal. Namun, menurut kuasa hukum, seluruh substansi pembelaan tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim.

“Pembacaan vonis tanpa mempertimbangkan pledoi bertentangan dengan hak untuk didengar (right to be heard) serta asas audi et alteram partem,” ujar Tim TAWUR dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Mereka juga menilai putusan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara. Selain itu, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan standar hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum menyebut vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap Achmad Rivaldo Firansyah sebagai putusan yang cacat secara yuridis dan moral karena lahir dari proses yang dinilai mengabaikan pembelaan terdakwa.

“Perkara ini bukan sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menjadi ujian serius bagi komitmen peradilan terhadap HAM, demokrasi, dan supremasi hukum,” tegas kuasa hukum. Tok