Malang, Timurpos.co.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia sepanjang 2024–2026 didominasi praktik penimbunan dan pengalihan Bio Solar subsidi. Rabu (4/2/2026).
Modus yang kerap digunakan antara lain pemanfaatan barcode konsumen secara bergantian, penggunaan truk tangki termodifikasi (tangki siluman), serta penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dan kebutuhan kapal dengan dalih sebagai BBM non-subsidi.
Penegakan hukum terhadap praktik ini terus digencarkan. Aparat telah menyita puluhan ribu liter solar bersubsidi dan menetapkan sejumlah tersangka di berbagai daerah.
Di wilayah Malang Raya, sebuah perusahaan transportir BBM non-subsidi berlogo PT Cahaya Nusantara Energy (CNE) diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Setiap malam, armada tangki perusahaan itu diduga mengangkut BBM bersubsidi dengan kapasitas hingga 24.000 liter.
BBM bersubsidi tersebut diperoleh dengan membeli di sejumlah SPBU di wilayah Malang Raya dan Blitar. Untuk mengelabui pengawasan, diduga digunakan truk tangki termodifikasi (tangki siluman) serta barcode konsumen yang dipakai secara bergantian. Selain itu, kendaraan pengangkut disebut kerap mengganti pelat nomor dengan sistem tempel-lepas guna menghindari pelacakan.
Untuk melancarkan aksinya, PT CNE juga diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengawal armada tangki saat pengiriman menuju wilayah Gresik dan Surabaya, sehingga aktivitas pengangkutan terkesan aman dari pantauan aparat penegak hukum. Tim







