Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo
Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, Alfarisi, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum atas perkara pidana yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum.
Kabar meninggalnya Alfarisi dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo. Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi kesehatan Alfarisi menurun secara mendadak saat berada di dalam rutan.
“Petugas segera memberikan penanganan medis awal dan membawa yang bersangkutan ke layanan kesehatan yang tersedia di dalam rutan. Namun, setelah dilakukan upaya penanganan, nyawa yang bersangkutan tidak tertolong,” ujar Tristianto, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Alfarisi dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Pihak rutan juga menyebut Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil, sebagaimana tercatat dalam data medis serta keterangan keluarga. Riwayat tersebut disebut pernah muncul kembali saat Alfarisi masih menjalani penahanan di kepolisian sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Alfarisi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya saat berlangsungnya aksi demonstrasi. Ia ditangkap pada 9 September 2024, sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Alfarisi meninggal hanya beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa meninggalnya Alfarisi di dalam tahanan negara memicu sorotan publik dan kritik dari lembaga pemantau hak asasi manusia. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima pihaknya dari keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan keluarga, beberapa hari sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul.
KontraS Surabaya juga mencatat selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
Alfarisi bin Rikosen diketahui merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Menanggapi sorotan publik, pihak Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan medis terhadap Alfarisi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, transparan, dan akuntabel atas kematian Alfarisi.
“Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.
KontraS mendesak adanya pengusutan dugaan kelalaian aparat, pertanggungjawaban hukum yang jelas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Tok







