Surabaya, Timurpos.co.id – Bimas Nurcahya, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC, resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II) di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan demikian, perkara yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.
Berdasarkan pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Bimas tampak digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lainnya yang juga menjalani tahap II. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025), didampingi aparat kepolisian dan seorang prajurit TNI. Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dan tidak memberikan pernyataan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bimas Nurcahya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Benar, telah dilakukan tahap II dari Penyidik Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya,” ujar Windhu saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang telah menindaklanjuti perkara ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Billy.
Billy juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi momentum penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tok







