Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada enam warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri. Jumat (12/12).
Enam terdakwa itu adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, Murad, Naeem, Wahidnur, dan Sakim Hoosen. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke Indonesia baik melalui jalur laut maupun darat secara ilegal. Saat diamankan, para terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor, identitas, visa, ataupun izin tinggal yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. “Para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim Arif saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula ketika Satpol PP Kecamatan Sawahan menerima laporan adanya enam warga asing yang tinggal sementara di Masjid At-Thoiriyah. Mendapat laporan tersebut, Satpol PP bersama Kesbangpol Surabaya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan keenam WNA itu ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Dari sana, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal asli, keenam warga Bangladesh tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi.
Tidak Bisa Jelaskan Alamat, Penjamin, hingga Kewarganegaraan
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Inatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, para WNA itu juga tidak bisa memberikan keterangan lengkap tentang alamat tujuan, penjamin, maupun status kewarganegaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku dokumen perjalanannya tertinggal di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal tanpa membawa satu pun dokumen resmi,” terang Jaksa Galih.
Selain tidak membawa dokumen, para terdakwa juga tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi, tidak memiliki izin tinggal, dan tidak dapat menjelaskan identitas secara lengkap. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan hingga kasus dibawa ke persidangan.
Dijatuhi Pidana Singkat
Setelah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran serta keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan melalui mekanisme sidang pidana singkat. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Tok







