Sudah Bayar Pemindahan Tiang, Kabel PLN Masih Bahayakan Rumah Warga

PERISTIWA299 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga di kawasan Surabaya Utara mengeluhkan keberadaan kabel listrik PLN yang melintang tepat di atas bangunan rumah lantai dua milik H.Samsul Arifin. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan rasa khawatir atas potensi bahaya yang mengancam keselamatan keluarga penghuni rumah.

Dalam aduannya, H. Samsul melalui kuasa hukumnya, Andi Wijatmiko, SH, menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah kejadian baru. Sebelumnya, pada Februari 2024, pemilik rumah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di dalam halaman rumahnya kepada PT PLN (Persero) Wilayah Surabaya Utara. Setelah melalui proses panjang, tiang tersebut akhirnya dipindahkan pada Juli 2024 sebagaimana dibuktikan lewat dokumen resmi yang telah dilampirkan.

Baca Juga  Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Namun, meski tiang telah dipindah, permasalahan baru justru muncul. Kabel listrik PLN kini tetap melintang sangat rendah dan berada tepat di atas teras lantai dua rumah warga. Posisi kabel yang demikian membuat penghuni rumah merasa takut, tidak nyaman, serta khawatir akan risiko korsleting atau kejadian yang membahayakan jiwa.

Tak hanya itu, dalam proses pemindahan tiang listrik, pemilik rumah juga dibebankan biaya cukup besar yakni Rp 26.733.578 untuk pemindahan tiang dan Rp 1.750 sebagai biaya administrasi. Meski telah memenuhi kewajiban tersebut, penataan kabel dinilai tidak tuntas dan masih mengancam keselamatan.

“Keluarga merasa was-was setiap hari karena kabel itu tepat di atas area yang sering digunakan beraktivitas. Kami berharap PLN segera mengambil tindakan untuk memindah atau menggeser kabel ke lokasi yang lebih aman,” ujar Andi

Baca Juga  BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Melalui surat resmi bertanggal 13 November 2025, pihak warga kembali meminta agar PLN melakukan penanganan segera sesuai kewenangan, demi menghindari risiko kecelakaan listrik dan memberikan rasa aman bagi penghuni rumah.

H. Samsul berharap pihak PLN dapat merespons keluhan ini dengan cepat, mengingat menyangkut keselamatan dan keamanan lingkungan pemukiman.

Terpisah Pihak PLN saat dikonfirmasi, melalui Joko menyebutkan, terkait permohonan yang dimaksud Sekarang masih proses di bidang hukum PLN.

“Masih proses di bidang hukum PLN, ” Bebernya. Tok