Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik akses jalan dan status kepemilikan lahan di kawasan Rungkut Tengah III D/32, Kecamatan Gunung Anyar, akhirnya mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Komisi C sebagai mitra kerja bidang pembangunan dan infrastruktur menggelar hearing bersama para pihak di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (2/12).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan ketika pihak BPN Surabaya II yang diwakili Gufron menyebut bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan gambar sertifikat bidang tanah terkait sengketa ini.
“Dalam perkara ini, BPN-lah Dzolim (maladminitrasi) dengan mengeluarkan gambar sertifikat ini. Kami berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama, dan kami siapkan ruang mediasi di BPN,” ujar Gufron dalam hearing.
Pernyataan tersebut dikuatkan kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal Husni Mubarok, bahwa pada saat proses pengukuran tanah, kliennya tidak pernah didampingi dan tidak diajak memastikan batas-batas lahannya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Gunung Anyar juga meminta Komisi C agar menghadirkan PT SIER dalam pertemuan lanjutan guna memperjelas batas sepadan tanah dan akses jalan di lingkungan tersebut.
Komisi C DPRD Surabaya menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut:
1. BPN Surabaya II akan melakukan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025 pukul 09.00 WIB untuk verifikasi peta dan batas tanah bersama semua pihak terkait.
2.BPN akan melakukan pra-mediasi
setelah uji lapangan guna penyelesaian administrasi sengketa pertanahan.
3.Lurah Rungkut Tengah diminta melakukan mediasi sosial
untuk mencegah potensi konflik antara pemilik lahan dan penghuni kos.
4. Surat Keterangan kelurahan harus direvisi dan disesuaikan dengan data legal yang merujuk pada Buku C agar tidak memicu penafsiran ganda.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komis C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan serta menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Dinas SDA dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Rungkut Tengah, serta Ketua RT/RW setempat.
Hearing ini secara khusus membahas penyelesaian akses jalan dan legalitas tanah yang selama ini menjadi sengketa, di mana jalur yang diklaim sebagai akses umum ternyata tercatat sebagai lahan pribadi berdasarkan Buku C. Tok







