Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali terlihat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025, seraya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.
Dalam sambutannya, Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan harus benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ucapnya
Pada periode III tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Oktober, sejumlah barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Darwis memaparkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari Sabu sebanyak 2.196 poket dengan berat total 8.698,596 gram, Ekstasi sebanyak 2.754 butir atau setara 1.332,006 gram, Double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram, 78 unit senjata tajam, 46 unit handphone, serta 195 lembar pakaian.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga melaporkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, PNBP yang telah disetorkan mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah tersebut berasal dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi sebesar Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur dengan total 27 persen.
Di akhir kegiatan, Darwis Burhansyah menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan konsistensi Kejari Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi warga Surabaya. Tok







