Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar, Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

PEMERINTAHAN209 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelabuhan. Dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), Kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Proyek tersebut diketahui melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang hasil sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan pelabuhan.

Baca Juga  Pengerajin Batik Kab. Mojokerto Siap Menjadi Pelopor Harkamtibmas

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, uang hasil sitaan tersebut akan tetap berada di rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, dari hasil persidangan akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para pihak yang terbukti bersalah.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk pihak dari kedua perusahaan serta sejumlah ahli terkait. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menelusuri aliran dana serta menelaah dokumen kontrak kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Baca Juga  Dedy Prasetyo, Legal Darmo Hill: Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik Klaim Pertamina

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI.

Kejari Ricky menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, serta memberantas korupsi di sektor publik dan BUMN.

“Penindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,”
tegas Ricky Setiawan.

Meski perkembangan penyidikan telah signifikan, identitas tersangka belum diumumkan. Kejari memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung agar seluruh langkah penyidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga  Pers Diminta Ikut Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. Tok