Surabaya, Timurpos.co.id – Dokumen kontrak proyek yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 menjadi salah satu kunci yang digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyelidiki dugaan korupsi. Proyek senilai Rp196 miliar itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp70 miliar.
Kejaksaan mulai melakukan penggeledahan sejak 9 Oktober lalu. Bukan hanya kantor Pelindo Regional III yang digeledah, kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga turut disasar.
APBS merupakan anak perusahaan Pelindo. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan alur pelayaran, pengerukan, dan konstruksi pelabuhan atau dermaga itu ikut digeledah karena menjadi pelaksana proyek pengerukan kolam pelabuhan.
Namun hingga kini, belum ada titik terang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kolam mana yang menjadi objek penyelidikan. Diketahui, di Pelabuhan Tanjung Perak terdapat beberapa kolam mulai dari Tanjung Perak hingga Karang Jamuang. Kolam di kawasan pelabuhan ini merupakan jalur vital bagi keluar-masuknya kapal. Di sanalah kapal berputar, bersandar, dan bersiap untuk berlayar.
“Saya gak bisa ngomong dulu karena proyek ini terkait kontrak kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Inti akadnya begitu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Temuan dokumen kontrak itulah yang dijadikan dasar untuk membersihkan dugaan kasus korupsi. Kasi Intel itu memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Untuk sampai dengan Senin (13/10) hingga Kamis sudah ada belasan saksi dari APBS dan Pelindo,” ujarnya saat diwawancara Jumat (17/10).
Dia menyebut ada sejumlah pejabat yang turut diperiksa. Meski begitu, ia enggan menguraikan lebih jauh detail penyidikan maupun siapa saja yang telah diperiksa, termasuk menjelaskan milik siapa dua handphone dan beberapa laptop yang turut disita.
“Kalau ditanya pejabat, iya, pejabat struktural yang pasti berkenaan dengan tugas dan fungsinya dalam perkara ini,” tandasnya. Tok






